permisah! pepe mimir sasah! pemirsah! #apabanget
mau ngeshare nih, hasil dari aku mengikuti LKP pengurus 3 hari kemaren.
yay. jumat, sabtu, minggu. aku bersama temen2 pengurus HIMAP 2012 ngadain LKP kecil2an dikampus. lain dari yang lain nih pemirsah. LKP kami adakan cukup di gedung FISIP UB, tanpa ada karantina. padahal kan yang namanya LKP itu musti dikarantina. gapapap deh, LKP tetep berjalan lancar :)
kalo ditanya soal manfaat, tentu banyak banget manfaatnya. salah satunya, aku bisa dapetin materi tentang kepemimpinan dan keorganisasian yang tidak bisa aku dapetin di perkuliahan biasa. pematerinya seru2 loh, asyik dan ga ngebosenin kalo kita ikhlas nikmatinnya..
meski cuman makan tempe, tahu, dan kadang ada tambahan telurnya (dikit), tapi aku tetep enjoy ikut LKP ini. bisa ketawa ketiwi sama temen2 pengurus lainnya, bisa saling akrab gitu :) yahh sayang banget buat pengurus yang sering bolos LKP dan tiduran dikost. SAYANG BANGET :)
and then, kami pengurus HIMAP mau ngadain LKP buat temen2 jurusan Ilpem 2010. rencananya sih 2 minggu lagi, doain aja semoga dananya lancar. hihi :p
buat temen2 2010, jangan sia2in LKP ini. ini bukan cuman buat ngejalanin prokernya pengurus kok, tapi juga buat kelancaran proses akreditasi jurusan kita. maklum, jurusam Ilpem UB ini baru dibuka taun 2010. jadi belum diakreditasi deh. huhu
so, let's enjoy the next LKP !! ^^
the world i share with you..
mencoba membuat sesuatu yang baru :)
Senin, 05 Maret 2012
Senin, 16 Januari 2012
lanjutan analisis Advocacy Coalition Framework Model
STUDI KASUS PRO DAN KONTRA SKB PELARANGAN AHMADIYAH DI INDONESIA DENGAN PEDEKATAN ADVOCACY COALITION FRAMEWORK (ACF)
Disajikan Sebagai Syarat Untuk Mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS)
Dalam Mata Kuliah Pengantar Kebijakan Publik Yang Diampu Oleh
Prof. Dr. Solichin Abdul Wahab, Ph.D
Nama : Nadia Fathimah Thomafi
NIM : 105120600111006
Program Studi : Ilmu Pemerintahan
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2012
STUDI KASUS PRO DAN KONTRA SKB PELARANGAN AHMADIYAH DI INDONESIA DENGAN PEDEKATAN ADVOCACY COALITION FRAMEWORK (ACF)
Abstrak : Agama mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia, tidak hanya sebagai alat untuk membentuk watak dan moral, tapi juga menentukan falsafah hidup dalam suatu masyarakat. Hal ini berarti nilai-nilai dan norma-norma budaya dibentuk dari agama. Agama terbentuk bersamaan dengan permulaan sejarah umat manusia. Realita ini merangsang minat orang untuk mengamati dan mempelajari agama itu sendiri, baik sebagai ajaran yang diturunkan melalui wahyu, maupun sebagai bagian dari kebudayaan. Lahirnya “agama baru” tidak akan pernah lepas dari tradisi-tradisi agama induk (mainstream). Motivasi keterikatan manusia kepada agama adalah pendambaannya akan keadilan dan keteraturan di dalam masyarakat dan alam, Oleh karena itu, ia menciptakan agama dan berpegang erat kepadanya demi meredakan penderitaan-penderitaan kejiwaannya.
Abstract : Religion has very important position in human life, not only as a tool to build character and moral but also determine life philosophy in a society. It means, norms and culture values are formed by religion. Religion is formed coincide with the inception of human life history. This reality stimulates people interest to observe and learn the religion itself. Well for a lesson which is sent down through divine revelation, or even as a part of culture. A new born religion will never be able to be separated from the main religion in its traditions. The tied motivation of human into the religion is a hope of the justice and regularity in the society and nature. That is why human being creates religion and hold on it tightly to calm down its spiritual sufferings.
BAB I
URGENSI PENULISAN
Pergerakan Jemaat Ahmadiyah dalam Islam adalah suatu organisasi keagamaan dengan ruang lingkup internasional yang memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australasia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang, dan angkanya terus bertambah dari hari ke hari. Jemaah ini adalah golongan Islam yang paling dinamis dalam sejarah era modern. Jemaat Ahmadiyah didirikan tahun 1889 oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) di Qadian, suatu desa kecil di daerah Punjab, India.
Faham Ahmadiyah pertama kali muncul di Qadiyan, India (sekarang Pakistan). Faham ini dideklarasikan oleh pendirinya bernama Mirza Ghulam Ahmad 1836-1908 M yang lahir di tengah-tengah kaum Syi’ah Islamiyah di punjab kawasan Pakistan sekarang. Tahun 1890 Mirza Ghulam Ahmad (54 Th) mendakwahkan bahwa ia adalah seorang nabi sesudah nabi Muhammad Saw., atau nabi akhir zaman disamping mengaku Imam Mahdi al Ma’uhud atau titisan nabi Isa as, mujaddid dan juru selamat.
Permsalahan terkait Ahmadiyah kembali mengemuka setelah aksi kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada awal Februari 2011 lalu. Merespon persoalan ini, beberapa lembaga pemerintah (Departemen Agaman, Departemen Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung) menggelar serangkaian diskusi pada akhir Maret 2011, untuk merancang sebuah keputusan permanen bagi keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. CRCS turut diundang untuk memberikan pertimbangan terhadap masalah ini. Berdasarkan penelitian yang telah dipublikasi CRCS berupa Laporan Kehidupan Beragama di Indonesia (2008, 2009, dan 2010), Dr. Zainal Abidin Bagir (Ketua Program Studi CRCS UGM) mengutarakan beberapa analisis masalah dan menyarankan beberapa rekomendasi. Meskipun pemerintah diharapkan mengumumkan keputusan terkait jemaat Ahmadiyah pada awal April lalu, nyatanya hingga saat ini kekerasan pada jemaat Ahmadiyah masih sering ditemui.
Menonjolnya kasus kekerasan yang terjadi semenjak dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah, menunjukkan maslah utama sebenarnya terletak pada penegakan hukum. Sedangkan sejauh menyangkut status legal JAI, setelah 2008 hingga kini sebenarnya tidak ada perkembangan baru yang signifikan (di luar beberapa keputusan pemerintah daerah). Atas alasan itu, dibawah ini kami paparkan analisis mengenai pro dan kontra terhadap SKB tentang Ahmadiyah.
BAB II
TEORI ADVOCACY COALITION FRAMEWORK
SEKILAS TENTANG TEORI ADVOCACY COALITION FRAMEWORK (ACF)
ACF diciptakan oleh Sabatier dan Jenkins-Smith di akhir 1980-an dalam menanggapi apa yang mereka lihat sebagai dasarnya tiga keterbatasan dalam literatur proses kebijakan. Keterbatasan pertama adalah interpretasi mereka tentang tahapan heuristik sebagai teori kausal yang tidak memadai dari proses kebijakan (Sabatier & Jenkins-Smith, 1993, hlm 1-4). Yang kedua adalah dalam menanggapi adecade panjang perdebatan tentang kekuatan dan kelemahan pendekatan top-down dan bottom-up untuk pelaksanaan penelitian dan kebutuhan untuk sistem berbasis teori pembuatan kebijakan (Sabatier, 1986). Ketiga adalah kurangnya jelas teori dan penelitian tentang peran informasi ilmiah dan teknis dalam proses kebijakan (Jenkins Smith, 1990; Sabatier, 1988). Sebagai jawaban, ACF diciptakan sebagai model sistem berbasis yang mengintegrasikan sebagian besar tahapan siklus kebijakan, menggabungkan aspek-aspek dari kedua pendekatan top-down dan bottom-up untuk studi implementasi, dan informasi tempat-tempat ilmiah dan teknis dalam pusat posisi dalam banyak hipotesis nya.
Logika kausal ACF dan hipotesis yang dihasilkan membangun dari satu set sebagai sumptions: (I) peran pusat informasi ilmiah dan teknis dalam proses kebijakan; (II) perspektif waktu 10 tahun atau lebih untuk memahami perubahan kebijakan; (III) kebijakan subsistem sebagai unit utama analisis, (IV) satu set luas aktor sub sistem yang tidak hanya mencakup lebih dari anggota segitiga besi tradisional 'tetapi juga pejabat dari semua tingkatan pemerintahan, konsultan, ilmuwan, dan anggota media, dan (V) perspektif bahwa kebijakan dan program yang terbaik dianggap sebagai terjemahan dari keyakinan (Sabatier & Jenkins-Smith, 1999, pp.118-20). Selain itu, ACF menetapkan model individu yang rasional dengan kemampuan terbatas untuk rangsangan proses; bergantung pada keyakinan sebagai heuristik utama untuk menyederhanakan, filter, dan kadang-kadang mendistorsi rangsangan, dan ingat kerugian lebih dari keuntungan (Tuhan, Ross, & Lepper , 1979; Quattrone & Tversky, 1988; Scholz & Pinney, 1995, Simon, 1985).
“…the ACF gives researchers an opportunity to study subsystem dynamics through at least one formulation/implementation/reformulation cycle and provides a benchmark, policy change, for understanding the ramifications of challenge to the stability of subsystems” (Mazmanian & Sabatier, 1989). Beberapa penulis (Bergeron, 1998; Fenger, 2001; Schlanger, 1995) menyatakan bahwa ACF adalah salah satu kerangka analitis yang paling menjanjikan di dalam analisa kebijakan (Gagnon, 2007, h.44). Kerangka tersebut merupakan suatu sintesa dari berbagai pendekattan (Parsons, 1995) yang meliputi siklus kebijakan yang secara lengkap, dari pengembangan hingga amandemen-amandemen terakhir. Parsons (2000, h.37) memaparkan bahwa ada enam pendekatan yang bisa digunakan untuk melihat dan menjelaskan bagaimana konteks politis dalam pembuatan kebijakan yaitu stagist, pluralist-elitist, neo-marxist, sub-system dan policy discources approaches. Penelitian kali ini akan mengacu pada sub-system approaches yang menganalisa pembuatan kebijakan ke dalam pola metaphor baru seperti networks, communities dan sub-system (dikembangkan oleh Heclo, 1978; Richardson dan Jordan, 1979; Rhodes, 1988; Atkinson dan Colemna, 1992; Smith, 1993; Baumgartner dan Jones, 1993; Sabatier dan Jenkin-Smith, 1993).
Di antara asumsi, ACF eksplisit mengidentifikasi keyakinan sebagai driver kausal untuk perilaku politik. Selanjutnya, waktu yang cukup telah dihabiskan dalam rangka mengartikulasikan dan merevisi model tiga-berjenjang dari suatu sistem kepercayaan bagi pelaku nya. Di bagian atas terletak sistem kepercayaan keyakinan inti yang mendalam, yang merupakan terluas dan paling stabil di antara keyakinan dan didominasi normatif. Contoh di clude liberal dan conservativebeliefs, dan relativeconcern untuk kesejahteraan yang hadir versus masa depan generasi yang berlaku di banyak subsistem. Di tengah kepercayaan sistem keyakinan inti hierarchyis kebijakan, yang ruang lingkup moderat dan rentang luas substantif dan geografis dari subsistem kebijakan. Kekhasan subsistem dari keyakinan inti kebijakan membuat mereka ideal untuk membentuk koalisi dan mengkoordinasikan kegiatan di antara anggota.
ACF menentukan subsistem sebagai unit utama dari analisis karena sistem politik melibatkan banyak topik di geografis yang luas adalah sebagai yang memaksa pelaku untuk mengkhususkan diri dalam topik dan lokal untuk memahami kompleksitas dan menjadi efektif dalam menghasilkan perubahan. Subsistem tidak berubah dengan efek eksternal. Memang, daerah kaya penelitian masa depan adalah untuk mengembangkan pemahaman yang lebih dalam subsistem interdependensi (Fenger & Klok, 2001).
Dalam sebuah koalisi, para anggota koalisi tidak hanya berasal dari satu organisasi publik saja ataupun privat saja. Sabatier (Schalager dan Blomquist,1996; Trisnawati,2005) pernah mengungkapkan bahwa metode operasi yang dilakukan koalisi advokasi untuk mencapai tujuan antara lain 1) menggunakan dan mengembangkan informasi dalam suatu model pembelaan untuk membujuk pembuat keputusan agar mengangkat alternatif-alternatif kebijakan yang didukung oleh koalisi; 2) memanipulasi forum pembuat keputusan; 3) berusaha mendapatkan dukungan birokrasi yang memiliki wewenang publik dengan berbagai pandangan untuk dijadikannya sebagai anggota koalisi. Ada sistem kepercayaan yang dibangun dari setiap anggota koalisi untuk bekerja sama (interaksi) untuk mencapai serta merealisasikan tujuan yang diinginkan. Itu artinya, tidak menutup kemungkinan anggotanya terdiri dari berbagai aliansi baik publik maupun privat, termasuk peneliti sendiri karena peneliti bisa menjadi the most important member of a dominant advocacy coalition (DAC).
Selain karateristik diatas, karakteristik kedua adalah pengaruh berubahnya kondisi eksternal suatu policy subsystem. Ini terjadi karena perubahan kondisi sosial-ekonomi, perubahan terhadap prioritas kebijakan atau hal eksternal lainnya. Karena pada dasarnya, suatu kondisi tidak akan berubah jika tidak ada dorongan eksternal yang menghasilkan pergeseran suatu kebijakan. Dalam ACF, untuk sampai pada proses perubahan kebijakan (policy change) kondisi tersebut sangat diperlukan. Faktor eksternal bisa berpotensi dalam menentukan suatu perubahan kebijakan yang nantinya akan dimonitor dari waktu ke waktu; dijadikan ukuran yang berasal dari kemungkinan dan kekuatan dorongan potensial dari eksternal. Dan sebagai gantinya adalah terjadinya "perubahan kebijakan yang katalitis."
Karakteristik ketiga adalah terjadinya policy-oriented learning (POL). Berdasarkan literatur, POL menyiratkan perubahan kebijakan seperti halnya perbaikan kebijakan. Perbaikan tersebut ditandai dengan adanya perbaikan dalam teori kebijakan (pemikiran yang merupakan pondasi dari kebijakan), serta penguatan dari legitimasi kebijakan (kebijakan tersebut diterima oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat (stakeholders). POL berimplikasi pada sebuah perubahan gagasan atau ide mengenai kebijakan yang pada akhirnya berkontribusi pada proses kebijakan (Eberg,1997,h.23-24; Sabatier,1993,h.30).
Perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengoreksi tingkat kesalahan (correction of errors) dari kebijakan yang ada (Argyris,1978,h.2; Knaap,1997,h.30). Hal ini biasanya menjadikan wilayah kebijakan itu penuh konflik dan tuntutan dari subsystem yang ada. Koalisi-koalisi yang ada akan menggunakan banyak cara dan instrumen untuk bisa memengaruhi kebijakan.
STUDI KASUS
Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945. Dengan kata lain, sistem yang berlaku saat ini seolah-olah mengasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara itu hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan hanya dapat terjadi melalui undang-undang saja, tetapi bisa juga melalui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Sebagai salah satu contoh adalah kasus Jemaat Ahmadiyah yaitu dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2008 sebagai tindak lanjut rekomendasi Bakor Pakem yang menyatakan ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyimpang. Pro kontra atas SKB tersebut merebak di masyarakat, ada yang beranggapan bahwa SKB tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin kebebasannya untuk beragama sebagaimana dimaksud Pasal 29 UUD 1945. Begitu pula pihak yang Pro terhadap SKB tersebut berargumen bahwa Umat Islam harus dilindungi oleh negara dari kelompok-kelompok yang menistakan ajaran Agama Islam. Pro kontra itu berlanjut dengan kaburnya prosedur hukum bagi Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan gugatan atas SKB tersebut. Mahfud MD berpendapat bahwa SKB tiga Menteri tentang pelarangan Jemaat Ahamdiyah itu tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung maupun PTUN.
Menanggapi kasus Ahmadiyah yang tak kunjung menemukan titik temu antara pihak Ahmadiyah dan pihak yang keberatan dengan keberadaan Ahmadiyah, maka pada tanggal 22, 23, 28 dan 29 Maret lalu Kementrian Agama menggelar dialog dan dengar pendapat mengenai Ahmadiyah di Indonesia. Beberapa pihak yang dianggap kompeten seperti ormas-ormas Islam, pengambil kebijakan dan akademisi diundang dalam dialog ini termasuk di antaranya program Studi Agama dan Lintas Budaya atau CRCS UGM. Tulisan ini merupakan hasil telaah CRCS terhadap pro-konta mengenai keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Jika melihat kembali ke belakang, sebenarnya dialog dengan pihak Ahmadiyah maupun ormas-ormas dan pemuka agama sudah pernah dilakukan pada 2007-2008, mendahului dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah pada Juni 2008. Mengapa dialog tersebut dilakukan kembali?
Sejak dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah, perkembangan yang telah terjadi hingga 2011 adalah:
• Ada klaim beberapa pihak bahwa JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) telah melanggar SKB. Namun sejauh ini, klaim-klaim tersebut tidak diperkuat dengan data yang kuat pula. Klaim tersebut lebih pada klaim-klaim kasuistis atau merupakan masalah perbedaan penafsiran tentang apa makna 12 butir kesepakatan yang dibuat pada Januari 2008 dan SKB yang dikeluarkan pada Juni 2008, dan apa yang dituntut dari keduanya. Dara yang ada mengenai ini, yang berdasar pada kajian lapangan, adalah data hasil pemantauan tim Departemen Agama Januari-Maret 2008, yang akan disebut di bawah.
• Di tingkat daerah ada perubahan yang cukup signifikan di mana beberapa daerah pada tingkat provinsi atau kabupaten telah bergerak lebih jauh dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) atau peraturan gubernur yang memperkuat SKB yang terkadang jauh lebih detail dari SKB, atau usulan memperkuat SKB, baik dari segi status hukumnya maupun isinya, hingga ke tigkat melarang keberadaan Ahmadiyah. Hal ini berlangsung sejak 2008.
• Pada tingkat nasional, ada perubahan terkait dengan hasil pengujian MK (Mahkamah Konstitusi) atas UU PPA (Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama), yang menjadi pondasi utama SKB 2008. Putusan MK tetap mempertahankan UU tersebut, namun pada saat yang sama mengakui beberapa kelemahannya, hingga menyarankan dilakukannya revisi.
• Selama tiga tahun terakhir, yang jelas masih terus berlangssung adalah kekerasan terhadap Ahmadiyah dalam berbagai bentuknya. Di beberapa tempat, karena kekerasan dan pengusiran tidak ditangani dengan baik, nasib pengikut JAI justru memburuk, hingga seakan-akan mereka telah kehilangan kewarganegaraannya. Pada februari 2011, beberapa orang bahkan telah kehilangan nyawa. Fakta kekerasan inilah yang membuat dialog menjadi sesuatu yang urgen.
Kehidupan relasi keagamaan di Indonesia tahun 2008 masih banyak diwarnai praktik kekerasan. Kekerasan disini kurang lebih diartikan tindakan fisik baik kepada manusia maupun barang dengan tujuan menghancurkan, merusak atau melukai. Peristiwa-peristiwa seperti pengrusakan dan termasuk penyegelan secara illegal sebuah tempat atau asset sebuah kelompok keagamaan kami klasifikasikan sebagai kekerasan. Sejauh ini, kelompok Ahmadiyah adalah korban kekerasan keagamaan terbesar di Indonesia (lihat table 1). Sebelum tahun 2008, JAI telah lama menjadi korban kekerasan di beberapa tempat terutama di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah yang salah satunya larangan kepada siapapun untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap JAI, namun keputusan ini tidak diindahkan oleh masyarakat setempat.
BAB III
DISKUSI DAN APLIKASI TEORI ACF
ADVOCACY COALITION (KOALISI ADVOKASI)
Sabatier dan Jenkins-Smith (1993) menyatakan bahwa subsistem kebijakan dapat dijelaskan dengan melihat aksi dalam koalisi advokasi (Advocacy Coalition). Di dalamnya terdapat sejumlah dan diwarnai oleh banyak actor kebijakan yang tidak hanya dari unsur pemerintah tetapi juga dari non-pemerintah (masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan yang kemudian di dalam policy arena terdapat dua atau lebih koalisi yang memiliki belief yang berbeda atas permasalahan yang terjadi di Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang tak kunjung menghasilkan solusi.
Berdasarkan uraian sebelumnya bahwa karakteristik ketiga dari ACF adalah terjadinya policy-oriented learning (POL). Berdasarkan literatur, POL menyiratkan perubahan kebijakan. Hal ini ditandai dengan adanya konflik antara berbagai pihak. Disatu sisi menyetujui adanya kebijakan, disisi lain banyak pula pihak yang menolak kebijakan tersebut. Pro dan kontra ini terjadi pula terhadap kebijakan pemerintah untuk melarang adanya Aliran Ahmadiyah di Indonesia. Beberapa elemen masyarakat menggunakan alasan “kebebasan beragama” untuk menolak SKB pelarangan Jemaat Ahmadiyah. Penolakan ini salah satunya berasal dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang merasa bahwa kondisi di Yogyakarta masih tetap kondusif sehingga tidak perlu membuat aturan untuk melarang aktifitas jemaah Ahmadiyah seperti di daerah lain. Walikota Yogyakarta Heri Zuidianto sebelumnya sudah menyatakan tidak akan membuat aturan yang melarang aktifitas jemaah Ahmadiyah di wilayahnya. Hal senada juga disampaikan Gubernur yang juga Raja Yogyakarta Sultan Hamenkubuwono X. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Majelis Mujahidin Indonesia. Mereka menolak dan memprotes kebijakan tersebut.
Sementara sebagian pihak menentang rencana penerbitan SKB itu, Forum Pembela Islam sempat mengancam akan menjatuhkan pemerintahan SBY-JK dalam pemilihan presiden mendatang, jika SKB itu tidak jadi diterbitkan. Tak hanya menolak, AKKBB misalnya juga mengancam memerkarakan pemerintah, jika tetap mengeluarkan putusan yang dibuat Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu. Aliran ini bahkan akan langsung merespons dengan aksi turun jalan. Budayawan Goenawan Mohamad mengungkapkan, jika Ahmaddiyah dibubarkan, itu bukan hanya menyangkut persoalan internal aliran tersebut. Tetapi juga tanda bahwa suatu bagian penting dari hak asasi dan konstitusi telah dikhianati pemerintah.
Pro kontra pelarangan Ahmadiyah terus bergulir. Setelah diberi kesempatan selama 3 bulan, ternyata tidak ada yang berubah dari Ahmadiyah. Ahmadiyah dinilai tidak konsisten dengan 12 butir pernyataan yang sebelumnya disepakati Ahmadiyah. Akhirnya Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung merekomendasikan Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitas.
Pihak yang kontra terhadap pelarangan Ahmadiyah sebagian besar berpijak pada HAM. , terutama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Beberapa argumentasi pembela Ahmadiyah tentu saja perlu dikritisi.
Pertama, melarang Ahmadiyah dianggap telah melanggar HAM dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 kebebasan berkeyakinan ini dijamin konstitusi. Dalam Editorial Media Indonesia ditulis : Begitulah, sangat jelas bahwa menurut konstitusi, kebebasan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani adalah merupakan hak asasi manusia. Ia juga merupakan hak konstitusional warga, yang harus dilindungi dan dibela negara. Namun, hak itulah yang sekarang dicopot negara dari warga Ahmadiyah dengan cara menghentikan aktivitas Ahmadiyah. Sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai melanggar HAM dan juga konstitusi.
Argumentasi diatas seakan-akan benar. Namun yang terkesan dilupakan editorial Media Indonesia, dalam Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J point 2 tertulis : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan utnuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal yang sama dijelaskan dalam pasal 29 Duham, pasal 18 ICCPR.
Artinya, pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah Ahmadiyah adalah persoalan agama Islam, maka pertimbangan nilai-nilai agama Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh negara. Dalam pertimbangan Islam , perkara Ahmadiyah ini sudah sangat jelas, merupakan paham kufur yang menyimpang dari Islam.
Penting juga dibedakan antara kebebasan beragama dengan kebebasan menodai agama. Untuk perkara yang pertama, negara memang sudah sepantasnya memberikan jaminan. Namun bukan pula berarti memberikan jaminan terhadap kebebasan menodai agama dan menghina agama. Apa yang dilakukan Ahmadiyah adalah penghinaan terhadap agama Islam, dengan menjadikan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. Padahal sudah sangat jelas dalam Islam tidak ada nabi dan Rosul setelah wafatnya Rosulullah SAW.
Sungguh mengerikan kalau antara kebebasan beragama dan kebebasan menodai agama tidak dibedakan atas nama HAM. Sangat mungkin dengan mengatasnamakan keyakinannya sekelompok orang sholat bukan menghadap kiblat tapi ke arah Monas, sholat dengan dua bahasa, mungkin juga sambil telanjang. Kalau berdasarkan keyakinan berarti tidak bisa dilarang, sungguh mengerikan. Kalau logika diatas diikuti apa yang dilaukan oleh Wilders, Salman Rushdie, yang menghina Islam tidak bisa disalahkan, sekali lagi sungguh mengerikan.
Pembatasan HAM justru dilakukan oleh negara-negara yang mengklaim dirinya kampium HAM. Di Perancis , Jilbab dilarang, dengan alasan mengancam sekulerisme, padahal jilbab adalah kebebasan beragama. Di sebagian besar negara Eropa, siapapun yang mengkritik dan mempertanyakan kesahihan peristiwa hollacoust akan diseret ke pengadailan , padahal bukankah itu bagian dari kebebasan berpendapat ?
Kedua, muncul anggapan kalau Ahmadiyah dilarang oleh negara, berarti negara telah mengadopsi penafsiran tunggal, dengan kata lain negara melakukan monopoli penafsiran. Lagi-lagi hal ini patut dipertanyakan, sebab dalam banyak hal, negara memang melakukan monopoli. Dalam logika demokrasi, monopoli negara ini sah-sah saja, kalau hal itu merupakan aspirasi masyarakat banyak yang kemudian ditetapkan oleh undang-undang.
Lihat saja, meskipun ada yang tidak setuju dan berbeda tafsir tentang impor beras,kenaikan BBM, privatisasi, tetap saja negara melakukannya. Sebab hal itu telah ditetapkan dalam undang-undang yang diklaim merupakan keinginan rakyat banyak. Lantas, kalau negara mengadopsi bahwa Ahmadiyah dilarang karena dianggap menodai agama Islam dimana salahnya ? Apalagi mengingat mayoritas elemen umat Islam di Indonesia sepakat bahwa Ahmadiyah itu menyimpang dari Islam, termasuk dua ormas Islam terbesar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. MUI yang merupakan representasi ormas Islam di Indonesia juga telah menetapkan fatwa sesatnya Ahmadiyah ini. Lantas kenapa bukan suara mayoritas yang dirujuk ?
MUI juga bukan sendiri, kesesatan Ahmadiyah telah ditetapkan oleh Rabithah Alam Islamy. Referensi utama Islam (mu’tabar) dalam kitab tafsir, fiqh, aqidah maupun syariah yang menjadi rujukan di pesantren-pesantren tidak satupun yang membenarkan penilaian Ahmadiyah bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi dan ada nabi baru setelah Muhammad saw. Pandangan ini hanyalah pandangan pendukung Ahmadiyah saja. Jadi keliru kalau ini dikatakan monopoli penafsiran MUI.
Ketiga, ketika membedah editorial Media Indonesia (19/04/2008) dengan judul Hak Konstitusional Warga , Saiful Mujani mengatakan, sah-sah saja siapapun mengatakan Ahmadiyah sesat, tapi negara tidak boleh memihak. Jelas logika ini sangat berbahaya. Sesuatu yang jelas-jelas sesat kenapa dibiarkan ? Justru negara harus bertanggung jawab agar kesesatan itu tidak meluas. Negara justru dalam posisi keliru kalau membiarkan kesesatan meluas di masyarakat. Kalau logika Saiful Mujani diikuti akan membayahakan masyarakat. Sudah jelas-jelas lesbian atau homoseksual itu keliru, termasuk berkembangnya paham ateis-komunis, tapi negara tidak boleh melarang.
Keempat, larangan terhadap Ahmadiyah baik oleh MUI atau Negara telah menyebabkan kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah. Logika ini seperti ini mengabaikan fakta bahwa terjadinya kekerasan justru karena negara tidak bersikap tegas terhadap Ahmadiyah yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak sabar . Disinilah letak penting negara harus segera melarang Ahmadiyah. Justru untuk menghindari tindakan kekerasan.
Kelima, ada anggapan apa yang diyakini oleh Ahmadiyah tidak berbahaya, karena tidak pernah merusak secara fisik dan melakukan tindakan kriminalitas. Berbahaya tidaknya sesuatu tidaklah selalu ditunjukkan oleh tindakan fisik. Melakukan fitnah, menghina, bukanlah kekerasan fisik, tapi tindakan tersebut sangat berbahaya dan juga dianggap tindakan kriminal.
Dalam pandangan agama Islam, masalah Ahmadiyah ini adalah persoalan aqidah. Sementara masalah aqidah adalah masalah yang paling pokok dalam Islam. Pengakuan nabi Palsu jelas akan merusak aqidah umat Islam. Termasuk menghina Rosulullah, menghina Al Qur’an adalah perkara penting karena berhubungan dengan aqidah. Karena sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas, kalau tidak apa yang dikhawatirkan seperti konflik horizontal akan semakin membesar dan berlarut-larut.
Pro kontra masalah Ahmadiyah kini berkembang ke lapisan masyarakat luas. Ada yang setuju ada yang tidak. Yang setuju Ahmadiyah dibubarkan jelas bersumber dari fatwa MUI. Sementara yang tidak setuju karena pembubaran Ahmadiyah itu dianggap melanggar Undang-undang Dasar. Di sini peran negara kemudian dipertanyakan. Sementara dari pihak akademisi, menganggap masalah kepercayaan dalam agama sebaiknya didialogkan saja kemudian ditulis secara gamblang bukan dinyatakan sepotong-sepotong.
Selanjutnya, pihak akademi seperti yang disampaikan oleh Dr. Komaruddin Hidayat dalam dialog Trans TV semalam menyatakan bahwa persoalan paham yang berbeda ini disesalkan kenapa sampai dibawa ke persoalan yang lebih luas semisal polisi, Jaksa Agung dan segala macam perangkat negara. Di sini, negara lagi-lagi ikut campur dalam masalah persoalan agama dan kepercayaan.
Hingga saat ini Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.
Di bawah ini kami cantumkan dua orang yang berbeda pandangan tentang pembubaran Ahmadiyah. KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil MUI dan Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) sebagai Advokat yang mempermasalahkan pelarangan. Berikut adalah kesimpulan pro kontra yang didendangkan oleh dua orang ini. Dari mereka merebaklah pro kontra antara orang yang senang kepada kekerasan dan sebaliknya, banyak pula yang tidak suka tindakan kekerasan.
• KH. Ma’ruf Amin
Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat. Karena itu,k ami mendukung keputusan Bakor Pakem. Pangkal kesesatan adalah keyakinan Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan beragama, tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam, tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.
Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu. Meski MUI menyatakan Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan, dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
• Adnan Buyung Nasution
Posisi Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia. Ahmadiyah tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945 lahir.Ini hanya golongan kecil, tapi suaranya besar. Semestinya, kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan beragama dan kepercayaan harus dijaga.
Ahmadiyah aliran baru yang sedang diperdebatkan keberadaannya di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan pelarangan ajaran Ahmadiyah, dengan alasan bahwa kelompok tersebut membawa orang menjadi murtaddin (keluar dari ajaran agama). Murtad karena keyakinan mereka akan munculnya nabi baru. Walaupun telah didakwa sebagai aliran sesat, bagaimana dengan kelompok mereka yang telah mencapai ribuan orang dan berdiri cabang-cabang di perkotaan?
Hiruk pikuk ajaran Ahmadiyah yang difatwa sesat tersebut bukanlah hal aneh di negeri Indonesia. Banyak aliran-aliran yang dilarang, namun tetap subur di negeri ini. Bagaimana menyikapi kelompok-kelompok marginal tersebut secara bijak? Inilah yang perlu diagendakan bagi keberlangsungan keragaman negeri yang berbeda-beda agama, ras, suku, dan pulau.
MUI melakukan larangan secara resmi peredaran kelompok Ahmadiyah. Tujuan MUI untuk menjaga kedamaian. Tapi apa yang terjadi? Alih-alih kedamaian itu tercermin, justru terjadi pengrusakan dan pembantaian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada anggota kelompok Ahmadiyah. Pengrusakan pemondokan, kantor serta masjid Ahmadiyah, merupakan bentuk dari kekerasan yang mencederai proses pluralisme agama. Semestinya, perbedaan ajaran apapun, diselesaikan dengan membuka ruang dialog dan pengertian diantara masyarakat. Sehingga menjadi jelas segala pertanyaan yang tersembunyi tentang apa aliran Ahmadiyah; bagaimana aliran Ahmadiyah diterima oleh kelompoknya; apa yang dikerjakan oleh Ahmadiyah sehingga berhasil merekrut jama’ah secara cepat; Mengapa Ahmadiyah dilarang oleh MUI? Pertanyaan lain, bagimana pluralisme Indonesia akan dikembangkan? Bagaimana sikap tokoh agamawan menghadapi munculnya aliran-aliran baru yang berbeda dengan alirannya?
Bagi tokoh agama seperti Gus Dur menolak fatwa MUI atas larangan terhadap aliran Ahmadiyah. Sikap Gus Dur tersebut dilakukan bersama para tokoh lintas agama yang risau dengan segala pengrusakan, pembantaian yang membawa kekerasan. Korban yang ditimbulkan dari fatwa tersebut mengkhawatirkan terjadinya aksi anarki dengan membakar dan membumi hanguskan kelompok Ahmadiyah. Pertengkaran dan permusuhan justru membawa konflik dalam ummat Islam khususnya, dan ummat agama lain umumnya. Gus Dur berharap, masyarakatlah yang akhirnya akan menilai dan memutuskan, apakah mereka akan ikut dengan aliran Ahmadiyah atau menolaknya.
Sikap pro dan kontra membawa dampak sosial bagi kelangsungan pluralisme agama. Kini, fatwa itu telah dihembuskan dan disebar luaskan dimedia elektronik maupun cetak. Bagaimana masyarakat bersikap? Ada dua konsekwensi sikap masyarakat, Pertama, bagi masyarakat yang menerima dan membiarkan aliran Ahamadiyah hadir memperkaya pluralisme maka, mereka cenderung tidak perduli dengan apa yang dihimbaukan oleh MUI. Mereka terkesan cuek dan tidak memikirkan. Mereka tenang dengan bermunculannya kelompok baru seperti cabang Ahmadiyah diperkotaan.
Kedua, Bagi masyarakat yang menolak Ahmadiyah secara sosial ada dua hal. Mereka mereaksi secara keras dan lunak. Bagi mereka yang mereaksi secara keras, akan menggunakan cara-cara pemaksaan untuk menutup kelompok Ahmadiyah dengan cara apapun, misalnya pembakaran pondok, kantor dan rumah-rumah kelompok Ahmadiyah. Jika ini yang dilakukan, tentu ongkos yang harus dibayar mahal sekali, konflik berkepanjangan dan makin pudarnya pluralisme di Indonesia. Sebab kekerasan yang dilakukan dengan cara-cara jalanan merugikan orang-orang yang belum tentu bersalah secara hukum. Sedangkan bagi mereka yang menolak secara lunak, mereka menutup diri dari akses aliran Ahmadiyah. Tipe masyarakat yang semacam ini dialami oleh kelompok-kelompok awam yang khawatir terpengaruh oleh Ahmadiyah. Mereka tidak melakukan reaksi menentang secara kasat mata, namun gerakan mereka eksklusif dan tidak mau berdialog dengan orang-orang dari kubu Ahmadiyah.
Menyimak keragaman sikap terhadap aliran Ahmadiyah, maka mungkin saja sikap serupa ini timbul seiring maraknya kelompok-kelompok kecil militan yang mempengaruhi masyarakat. Sebuah keniscayaan muncul diabad modern, adalah kebebasan aliran apapun berkembang lintas negara. Seiring langkah globalisasi, menjamur aliran-aliran baru dari jaringan bisa diakses lintas batas desa atau kota serta negara. Jangankan aliran Ahmadiyah, atheispun mungkin saja hidup dan berpeluang mempengaruhi masyarakat seiring dengan bebasnya informasi. Untuk itu, pertanyaan yang perlu dijawab bersama oleh kita, adalah bagaimana mencermati aliran baru yang berkembang?
Cara yang dilakukan seiring menjamurnya aliran-aliran baru ialah positive thinking (berpikir positif) dengan memandang perbedaan adalah rahmat dari Allah SWT. Dengan berpikir positif akan membuat kita membuka diri terhadap perbedaan.
Kedua, Sikap terbuka akan mengembang rasa dialog dan sikap pengertian serta toleransi antara sesama ummat. Sikap terbuka dilakukan dengan banyak mendengarkan maksud dari aliran tersebut. Setelah mendengarkan secara kritis maka kita memperoleh pengetahuan untuk belajar. Dengan mengetahui ajaran tersebut akan membuat kita lebih mampu mengendalikan diri dan bersikap empatik. Pengetahuan sifatnya selalu ada dua hal, bias jadi pengetahuan itu untuk dicontoh atau untuk tidak dicontoh. Dengan mengetahui aliran baru, tentu kita bisa mengambil pelajaran.
Ketiga, Sebanyak mungkin menyerap informasi untuk membuat keputusan dan memberikan penilaian, apakah aliran tersebut baik atau buruk. Kalau kita mau jujur, siapa yang berhak membuat keputusan akan kebenaran suatu ajaran ? Jika ditelaah secara jernih, pada akhirnya diri sendirilah yang membuat keputusan apakah aliran tersebut sesuai dengan kita atau tidak. Jika aliran tersebut dinilai menyesatkan, maka dengan sikap elegan, kita berkata “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Dengan bersikap tegas dan tidak ikut campur, kita menjadi lebih kuat menghadapi perubahan yang selalu baru dan menuntut kita menentukan sikap secara bijaksana.
Akhirnya, pro kontra aliran Ahmadiyah sejatinya membuat kita semakin bijaksana dan belajar untuk meneguhkan sikap toleransi. Secara ideal, semestinya perbedaan menambah kedewasaan dengan saling berdialog dan menerima perbedaan secara damai. Menyelesaikan dengan cara kekerasan menghadapi perbedaan hanya akan menimbulkan kekerasan yang terus terulang. Semoga kita mampu belajar bahwa menyelesaikan dengan cara jalanan akan membuat pluralisme di negeri ini tertutup kabut hitam.
POLICY BROKER
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa teori ACF seringkali menimbulkan konflik antara kedua pihak yang mempunyai pendapat yang berbeda dalam menghadapi sebuah kebijakan. Oleh karenanya, diperlukan sebuah penengah untuk memberikan solusi yang tepat dari pertikaian tersebut.
Polemik yang terjadi selama perumusan kebijakan sampai pada implementasinya, tidak hanya terjadi diantara pembuat kebijakan dengan para jemaat Ahmadiyah saja. Pro dan kontra ini terjadi pula di kalangan masyarakat awan yang merasa terganggu dengan keberadaan jemaat Ahmadiyah, juga yang merasa baik-baik saja dengan atau tanpa keberadaan jemaat tersebut. Meski pemerintah sebagai pembuat kebijakan di sini ikut serta sebagai pihak yang berkoalisi pro terhadap kebijakan pelarangan Ahmadiyah, namun pemerintah juga merangkap posisi sebagai penengah dalam pertikaian antara kedua belah pihak.
Pada kasus pro dan kontra SKB pelarangan Ahmadiyah, pemerintah mencoba menengahi dengan membuat kebijakan yang disusun sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak manapun. Hal ini telah dilakukan pemerintah dengan salah satu isi dari SKB yang melarang warga untuk berbuat kekerasan terhadap Ahmadiyah. Aturan ini sangat tidak memihak pada salah satu pihak. Dan sampai disahkannya SKB tersebut, pemerintah tetap mencoba memberikan solusi yang terbaik untuk kedua pihak yang bertikai.
BAB IV
TITIK SIMPUL WACANA
Kasus Ahmadiyah ini menjadi penting bukan karena JAI patut diistimewakan, tapi karena kasus ini merupakan batu ujian untuk isu pelik yang lebih besar. Kekeliruan, perbedaan akan terus terjadi. Pertanyaannya, bagaimana menyikapinya? Apakah dengan mengkriminalisasikannya, atau ada sikap lain? Jika pemerintah lemah di sini, bisa diprediksi akan segera muncul kasus-kasus lain, yang akan terus merepotkan pemerintah. Sejauh menyangkut komunitas Muslim, kita bisa belajar dari kasus Pakistan atau Malaysia, misalnya. Setelah Ahmadiyah mungkin saja akan ada kelompok seperti LDII, kelompok Syi’ah, lalu mungkin kelompok-kelompok tasawuf atau tarekat yang semuanya bisa dianggap “menyimpang”, dan memang dalam beberapa hal berbeda dari “arus utama” (meskipun “arus utama” bukanlah sesuatu yang statis, dan mungkin berubah-ubah sesuai kasusnya)/
Modusnya pun bisa ditebak, seperti yang terjadi pada kasus JAI: sebuah kelompok dituduh sesat, lalu diserang atas nama pencegahan penodaan. Muncullah ketidakterlibatan social, “sesat” menjadi “sumber pertentangan dalam masyarakat”, dan karenanya perlu ditertibkan. Adakah yang dapat menjamin bahwa kelompok-kelompok di atas dapat terhindar dari nasib ini?
Telah ada banyak usulan yang muncul sejak Februari 2010 tentang bagaimana menyelesaikan masalah ini. Ada opsi-opsi yang disampaikan Menteri Agama, ada juga banyak pandangan dari pejabat pemerintah lain maupun pengamat. Sebagian dari permasalahan yang kita hadapi adalah permasalahan hukum, baik penciptaan suatu kebijakan maupun penegakannya. Tapi hukum tak mencakup semua wilayah individu dan kemasyarakatan; tak semua masalah dapat diselesaikan oleh hukum. Ada pula wilayah etos masyarakat, dan wilayah pendidikan. Ada pula sikap politik yang sering kali justru lebih menentukan dibanding hukum, baik secara positif ataupun negative. Suatu “solusi permanen dan komprehensif” selayaknya mempertimbangkan semua wilayah itu.
“Solusi permanen dan komprehensif” berarti juga sikap yang jelas bukan hanya untuk JAI saja, tapi juga kelompok-kelompok lain, dari komunitas agama apapun. Yaitu, apa yang seharusnya dilakukan ketika ada keberatan dari suatu kelompok dalam suatu komunitas agama terhadap kelompok lain dalam komunitas itu, yang dianggap keliru, salah menafsirkan, atau berbeda dari apa yang diklaim sebagai arus utama.
DAFTAR PUSTAKA
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/ahmadiyah-dalam-islam.html diunduh pada 16 Januari 2012 pukul 10:03
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/sejarah-faham-ahmadiyah-dalam-pandangan.html diunduh pada 16 Januari 2012 pukul 12:24
http://aub.academia.edu/VahaknKeshishian/Papers/180098/Fiscal_Policies_of_Aid_and_Investment_An_Application_of_Advocacy_Coalition_Framework diunduh pada 14 Desember 2011 pukul 6:55
http://capcustapibecus.blogspot.com/2011/03/seperti-janji-sebelumnya-maka-kali-ini.html diunduh pada 20 Desember pukul 6:42
http://crcs.ugm.ac.id/download/laporan_kehidupan_beragama_indonesia_2008.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:38
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/3264-pemkot-yogyakarta-tolak-aturan-larangan-ahmadiyah diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 6:41
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pro-kontra-pelarangan-ahmadiyah.html diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 7:11
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pro-dan-kontra-ahmadiyah-dibubarkan.html diunduh pada 16 Januari 2012 pukul 11:39
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pendapat-pro-kontra-alirah-ahmadiyah.html diunduh pada 16 Januari 2012 pukul 11:01
http://wahidinstitute.org/files/_docs/37.%20Monthly%20Report%20xxxvii-Oktober%202011.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:25
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/132304798/Ketika%20Kebhinekaan%20diciderai%20dg%20anarkhis_0.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:41
http://mitrahukum.org/file/buku/Bukan%20Jalan%20Tengah.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:53
http://rusdianto.dosen.narotama.ac.id/files/2011/11/07-RUSDIANTO-SH-MH.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:02
http://www.ditpertais.net/annualconference/ancon06/makalah/Makalah%20Rumadi.doc diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:45
http://kepri.antaranews.com/berita/16267/menag-pelarangan-ahmadiyah-sesuai-peraturan diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 6:11
http://www.jambilawclub.com/2011/03/pemerintah-didesak-review-aturan.html diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 6:46
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/3264-pemkot-yogyakarta-tolak-aturan-larangan-ahmadiyah diunduh pada 20 desember 2011 pukul 6:41
http://nasional.vivanews.com/news/read/211688-mk-ajukan-2-cara-tangani-masalah-ahmadiyah diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 6:39
http://fush.uin-suska.ac.id/attachments/073_Khotimah%20JURNAL%20Makna%20Agama.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:38
http://bataviase.co.id/node/592968 diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 8:02
http://islamlib.com/id/komentar/kritik-atas-nalar-pelarangan-ahmadiyah/P60 diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 7:07
http://www.mangdeska.com/2011/03/2-cara-tangani-masalah-ahmadiyah.html diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 8:19
http://news.okezone.com/read/2011/03/14/340/434658/kecewa-sikap-sultan-mmi-tantang-debat-ahmadiyah diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 7:19
http://sosialbudaya.tvonenews.tv/berita/view/42611/2010/08/09/prokontra_skb_tiga_menteri_soal_ahmadiyah.tvOne diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 7:25
http://nawang-chusnul.blogspot.com/2012/01/aplikasi-teori-advocacy-coalition.html diunduh pada 15 Januari 2012 pukul 15:46
alhamdulillah, akhirnya selesai juga tugas akhir ini. semoga bermanfaat untuk kita semua :)
Disajikan Sebagai Syarat Untuk Mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS)
Dalam Mata Kuliah Pengantar Kebijakan Publik Yang Diampu Oleh
Prof. Dr. Solichin Abdul Wahab, Ph.D
Nama : Nadia Fathimah Thomafi
NIM : 105120600111006
Program Studi : Ilmu Pemerintahan
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2012
STUDI KASUS PRO DAN KONTRA SKB PELARANGAN AHMADIYAH DI INDONESIA DENGAN PEDEKATAN ADVOCACY COALITION FRAMEWORK (ACF)
Abstrak : Agama mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia, tidak hanya sebagai alat untuk membentuk watak dan moral, tapi juga menentukan falsafah hidup dalam suatu masyarakat. Hal ini berarti nilai-nilai dan norma-norma budaya dibentuk dari agama. Agama terbentuk bersamaan dengan permulaan sejarah umat manusia. Realita ini merangsang minat orang untuk mengamati dan mempelajari agama itu sendiri, baik sebagai ajaran yang diturunkan melalui wahyu, maupun sebagai bagian dari kebudayaan. Lahirnya “agama baru” tidak akan pernah lepas dari tradisi-tradisi agama induk (mainstream). Motivasi keterikatan manusia kepada agama adalah pendambaannya akan keadilan dan keteraturan di dalam masyarakat dan alam, Oleh karena itu, ia menciptakan agama dan berpegang erat kepadanya demi meredakan penderitaan-penderitaan kejiwaannya.
Abstract : Religion has very important position in human life, not only as a tool to build character and moral but also determine life philosophy in a society. It means, norms and culture values are formed by religion. Religion is formed coincide with the inception of human life history. This reality stimulates people interest to observe and learn the religion itself. Well for a lesson which is sent down through divine revelation, or even as a part of culture. A new born religion will never be able to be separated from the main religion in its traditions. The tied motivation of human into the religion is a hope of the justice and regularity in the society and nature. That is why human being creates religion and hold on it tightly to calm down its spiritual sufferings.
BAB I
URGENSI PENULISAN
Pergerakan Jemaat Ahmadiyah dalam Islam adalah suatu organisasi keagamaan dengan ruang lingkup internasional yang memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australasia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang, dan angkanya terus bertambah dari hari ke hari. Jemaah ini adalah golongan Islam yang paling dinamis dalam sejarah era modern. Jemaat Ahmadiyah didirikan tahun 1889 oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) di Qadian, suatu desa kecil di daerah Punjab, India.
Faham Ahmadiyah pertama kali muncul di Qadiyan, India (sekarang Pakistan). Faham ini dideklarasikan oleh pendirinya bernama Mirza Ghulam Ahmad 1836-1908 M yang lahir di tengah-tengah kaum Syi’ah Islamiyah di punjab kawasan Pakistan sekarang. Tahun 1890 Mirza Ghulam Ahmad (54 Th) mendakwahkan bahwa ia adalah seorang nabi sesudah nabi Muhammad Saw., atau nabi akhir zaman disamping mengaku Imam Mahdi al Ma’uhud atau titisan nabi Isa as, mujaddid dan juru selamat.
Permsalahan terkait Ahmadiyah kembali mengemuka setelah aksi kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada awal Februari 2011 lalu. Merespon persoalan ini, beberapa lembaga pemerintah (Departemen Agaman, Departemen Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung) menggelar serangkaian diskusi pada akhir Maret 2011, untuk merancang sebuah keputusan permanen bagi keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. CRCS turut diundang untuk memberikan pertimbangan terhadap masalah ini. Berdasarkan penelitian yang telah dipublikasi CRCS berupa Laporan Kehidupan Beragama di Indonesia (2008, 2009, dan 2010), Dr. Zainal Abidin Bagir (Ketua Program Studi CRCS UGM) mengutarakan beberapa analisis masalah dan menyarankan beberapa rekomendasi. Meskipun pemerintah diharapkan mengumumkan keputusan terkait jemaat Ahmadiyah pada awal April lalu, nyatanya hingga saat ini kekerasan pada jemaat Ahmadiyah masih sering ditemui.
Menonjolnya kasus kekerasan yang terjadi semenjak dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah, menunjukkan maslah utama sebenarnya terletak pada penegakan hukum. Sedangkan sejauh menyangkut status legal JAI, setelah 2008 hingga kini sebenarnya tidak ada perkembangan baru yang signifikan (di luar beberapa keputusan pemerintah daerah). Atas alasan itu, dibawah ini kami paparkan analisis mengenai pro dan kontra terhadap SKB tentang Ahmadiyah.
BAB II
TEORI ADVOCACY COALITION FRAMEWORK
SEKILAS TENTANG TEORI ADVOCACY COALITION FRAMEWORK (ACF)
ACF diciptakan oleh Sabatier dan Jenkins-Smith di akhir 1980-an dalam menanggapi apa yang mereka lihat sebagai dasarnya tiga keterbatasan dalam literatur proses kebijakan. Keterbatasan pertama adalah interpretasi mereka tentang tahapan heuristik sebagai teori kausal yang tidak memadai dari proses kebijakan (Sabatier & Jenkins-Smith, 1993, hlm 1-4). Yang kedua adalah dalam menanggapi adecade panjang perdebatan tentang kekuatan dan kelemahan pendekatan top-down dan bottom-up untuk pelaksanaan penelitian dan kebutuhan untuk sistem berbasis teori pembuatan kebijakan (Sabatier, 1986). Ketiga adalah kurangnya jelas teori dan penelitian tentang peran informasi ilmiah dan teknis dalam proses kebijakan (Jenkins Smith, 1990; Sabatier, 1988). Sebagai jawaban, ACF diciptakan sebagai model sistem berbasis yang mengintegrasikan sebagian besar tahapan siklus kebijakan, menggabungkan aspek-aspek dari kedua pendekatan top-down dan bottom-up untuk studi implementasi, dan informasi tempat-tempat ilmiah dan teknis dalam pusat posisi dalam banyak hipotesis nya.
Logika kausal ACF dan hipotesis yang dihasilkan membangun dari satu set sebagai sumptions: (I) peran pusat informasi ilmiah dan teknis dalam proses kebijakan; (II) perspektif waktu 10 tahun atau lebih untuk memahami perubahan kebijakan; (III) kebijakan subsistem sebagai unit utama analisis, (IV) satu set luas aktor sub sistem yang tidak hanya mencakup lebih dari anggota segitiga besi tradisional 'tetapi juga pejabat dari semua tingkatan pemerintahan, konsultan, ilmuwan, dan anggota media, dan (V) perspektif bahwa kebijakan dan program yang terbaik dianggap sebagai terjemahan dari keyakinan (Sabatier & Jenkins-Smith, 1999, pp.118-20). Selain itu, ACF menetapkan model individu yang rasional dengan kemampuan terbatas untuk rangsangan proses; bergantung pada keyakinan sebagai heuristik utama untuk menyederhanakan, filter, dan kadang-kadang mendistorsi rangsangan, dan ingat kerugian lebih dari keuntungan (Tuhan, Ross, & Lepper , 1979; Quattrone & Tversky, 1988; Scholz & Pinney, 1995, Simon, 1985).
“…the ACF gives researchers an opportunity to study subsystem dynamics through at least one formulation/implementation/reformulation cycle and provides a benchmark, policy change, for understanding the ramifications of challenge to the stability of subsystems” (Mazmanian & Sabatier, 1989). Beberapa penulis (Bergeron, 1998; Fenger, 2001; Schlanger, 1995) menyatakan bahwa ACF adalah salah satu kerangka analitis yang paling menjanjikan di dalam analisa kebijakan (Gagnon, 2007, h.44). Kerangka tersebut merupakan suatu sintesa dari berbagai pendekattan (Parsons, 1995) yang meliputi siklus kebijakan yang secara lengkap, dari pengembangan hingga amandemen-amandemen terakhir. Parsons (2000, h.37) memaparkan bahwa ada enam pendekatan yang bisa digunakan untuk melihat dan menjelaskan bagaimana konteks politis dalam pembuatan kebijakan yaitu stagist, pluralist-elitist, neo-marxist, sub-system dan policy discources approaches. Penelitian kali ini akan mengacu pada sub-system approaches yang menganalisa pembuatan kebijakan ke dalam pola metaphor baru seperti networks, communities dan sub-system (dikembangkan oleh Heclo, 1978; Richardson dan Jordan, 1979; Rhodes, 1988; Atkinson dan Colemna, 1992; Smith, 1993; Baumgartner dan Jones, 1993; Sabatier dan Jenkin-Smith, 1993).
Di antara asumsi, ACF eksplisit mengidentifikasi keyakinan sebagai driver kausal untuk perilaku politik. Selanjutnya, waktu yang cukup telah dihabiskan dalam rangka mengartikulasikan dan merevisi model tiga-berjenjang dari suatu sistem kepercayaan bagi pelaku nya. Di bagian atas terletak sistem kepercayaan keyakinan inti yang mendalam, yang merupakan terluas dan paling stabil di antara keyakinan dan didominasi normatif. Contoh di clude liberal dan conservativebeliefs, dan relativeconcern untuk kesejahteraan yang hadir versus masa depan generasi yang berlaku di banyak subsistem. Di tengah kepercayaan sistem keyakinan inti hierarchyis kebijakan, yang ruang lingkup moderat dan rentang luas substantif dan geografis dari subsistem kebijakan. Kekhasan subsistem dari keyakinan inti kebijakan membuat mereka ideal untuk membentuk koalisi dan mengkoordinasikan kegiatan di antara anggota.
ACF menentukan subsistem sebagai unit utama dari analisis karena sistem politik melibatkan banyak topik di geografis yang luas adalah sebagai yang memaksa pelaku untuk mengkhususkan diri dalam topik dan lokal untuk memahami kompleksitas dan menjadi efektif dalam menghasilkan perubahan. Subsistem tidak berubah dengan efek eksternal. Memang, daerah kaya penelitian masa depan adalah untuk mengembangkan pemahaman yang lebih dalam subsistem interdependensi (Fenger & Klok, 2001).
Dalam sebuah koalisi, para anggota koalisi tidak hanya berasal dari satu organisasi publik saja ataupun privat saja. Sabatier (Schalager dan Blomquist,1996; Trisnawati,2005) pernah mengungkapkan bahwa metode operasi yang dilakukan koalisi advokasi untuk mencapai tujuan antara lain 1) menggunakan dan mengembangkan informasi dalam suatu model pembelaan untuk membujuk pembuat keputusan agar mengangkat alternatif-alternatif kebijakan yang didukung oleh koalisi; 2) memanipulasi forum pembuat keputusan; 3) berusaha mendapatkan dukungan birokrasi yang memiliki wewenang publik dengan berbagai pandangan untuk dijadikannya sebagai anggota koalisi. Ada sistem kepercayaan yang dibangun dari setiap anggota koalisi untuk bekerja sama (interaksi) untuk mencapai serta merealisasikan tujuan yang diinginkan. Itu artinya, tidak menutup kemungkinan anggotanya terdiri dari berbagai aliansi baik publik maupun privat, termasuk peneliti sendiri karena peneliti bisa menjadi the most important member of a dominant advocacy coalition (DAC).
Selain karateristik diatas, karakteristik kedua adalah pengaruh berubahnya kondisi eksternal suatu policy subsystem. Ini terjadi karena perubahan kondisi sosial-ekonomi, perubahan terhadap prioritas kebijakan atau hal eksternal lainnya. Karena pada dasarnya, suatu kondisi tidak akan berubah jika tidak ada dorongan eksternal yang menghasilkan pergeseran suatu kebijakan. Dalam ACF, untuk sampai pada proses perubahan kebijakan (policy change) kondisi tersebut sangat diperlukan. Faktor eksternal bisa berpotensi dalam menentukan suatu perubahan kebijakan yang nantinya akan dimonitor dari waktu ke waktu; dijadikan ukuran yang berasal dari kemungkinan dan kekuatan dorongan potensial dari eksternal. Dan sebagai gantinya adalah terjadinya "perubahan kebijakan yang katalitis."
Karakteristik ketiga adalah terjadinya policy-oriented learning (POL). Berdasarkan literatur, POL menyiratkan perubahan kebijakan seperti halnya perbaikan kebijakan. Perbaikan tersebut ditandai dengan adanya perbaikan dalam teori kebijakan (pemikiran yang merupakan pondasi dari kebijakan), serta penguatan dari legitimasi kebijakan (kebijakan tersebut diterima oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat (stakeholders). POL berimplikasi pada sebuah perubahan gagasan atau ide mengenai kebijakan yang pada akhirnya berkontribusi pada proses kebijakan (Eberg,1997,h.23-24; Sabatier,1993,h.30).
Perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengoreksi tingkat kesalahan (correction of errors) dari kebijakan yang ada (Argyris,1978,h.2; Knaap,1997,h.30). Hal ini biasanya menjadikan wilayah kebijakan itu penuh konflik dan tuntutan dari subsystem yang ada. Koalisi-koalisi yang ada akan menggunakan banyak cara dan instrumen untuk bisa memengaruhi kebijakan.
STUDI KASUS
Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945. Dengan kata lain, sistem yang berlaku saat ini seolah-olah mengasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara itu hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan hanya dapat terjadi melalui undang-undang saja, tetapi bisa juga melalui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Sebagai salah satu contoh adalah kasus Jemaat Ahmadiyah yaitu dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2008 sebagai tindak lanjut rekomendasi Bakor Pakem yang menyatakan ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyimpang. Pro kontra atas SKB tersebut merebak di masyarakat, ada yang beranggapan bahwa SKB tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin kebebasannya untuk beragama sebagaimana dimaksud Pasal 29 UUD 1945. Begitu pula pihak yang Pro terhadap SKB tersebut berargumen bahwa Umat Islam harus dilindungi oleh negara dari kelompok-kelompok yang menistakan ajaran Agama Islam. Pro kontra itu berlanjut dengan kaburnya prosedur hukum bagi Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan gugatan atas SKB tersebut. Mahfud MD berpendapat bahwa SKB tiga Menteri tentang pelarangan Jemaat Ahamdiyah itu tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung maupun PTUN.
Menanggapi kasus Ahmadiyah yang tak kunjung menemukan titik temu antara pihak Ahmadiyah dan pihak yang keberatan dengan keberadaan Ahmadiyah, maka pada tanggal 22, 23, 28 dan 29 Maret lalu Kementrian Agama menggelar dialog dan dengar pendapat mengenai Ahmadiyah di Indonesia. Beberapa pihak yang dianggap kompeten seperti ormas-ormas Islam, pengambil kebijakan dan akademisi diundang dalam dialog ini termasuk di antaranya program Studi Agama dan Lintas Budaya atau CRCS UGM. Tulisan ini merupakan hasil telaah CRCS terhadap pro-konta mengenai keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Jika melihat kembali ke belakang, sebenarnya dialog dengan pihak Ahmadiyah maupun ormas-ormas dan pemuka agama sudah pernah dilakukan pada 2007-2008, mendahului dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah pada Juni 2008. Mengapa dialog tersebut dilakukan kembali?
Sejak dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah, perkembangan yang telah terjadi hingga 2011 adalah:
• Ada klaim beberapa pihak bahwa JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) telah melanggar SKB. Namun sejauh ini, klaim-klaim tersebut tidak diperkuat dengan data yang kuat pula. Klaim tersebut lebih pada klaim-klaim kasuistis atau merupakan masalah perbedaan penafsiran tentang apa makna 12 butir kesepakatan yang dibuat pada Januari 2008 dan SKB yang dikeluarkan pada Juni 2008, dan apa yang dituntut dari keduanya. Dara yang ada mengenai ini, yang berdasar pada kajian lapangan, adalah data hasil pemantauan tim Departemen Agama Januari-Maret 2008, yang akan disebut di bawah.
• Di tingkat daerah ada perubahan yang cukup signifikan di mana beberapa daerah pada tingkat provinsi atau kabupaten telah bergerak lebih jauh dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) atau peraturan gubernur yang memperkuat SKB yang terkadang jauh lebih detail dari SKB, atau usulan memperkuat SKB, baik dari segi status hukumnya maupun isinya, hingga ke tigkat melarang keberadaan Ahmadiyah. Hal ini berlangsung sejak 2008.
• Pada tingkat nasional, ada perubahan terkait dengan hasil pengujian MK (Mahkamah Konstitusi) atas UU PPA (Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama), yang menjadi pondasi utama SKB 2008. Putusan MK tetap mempertahankan UU tersebut, namun pada saat yang sama mengakui beberapa kelemahannya, hingga menyarankan dilakukannya revisi.
• Selama tiga tahun terakhir, yang jelas masih terus berlangssung adalah kekerasan terhadap Ahmadiyah dalam berbagai bentuknya. Di beberapa tempat, karena kekerasan dan pengusiran tidak ditangani dengan baik, nasib pengikut JAI justru memburuk, hingga seakan-akan mereka telah kehilangan kewarganegaraannya. Pada februari 2011, beberapa orang bahkan telah kehilangan nyawa. Fakta kekerasan inilah yang membuat dialog menjadi sesuatu yang urgen.
Kehidupan relasi keagamaan di Indonesia tahun 2008 masih banyak diwarnai praktik kekerasan. Kekerasan disini kurang lebih diartikan tindakan fisik baik kepada manusia maupun barang dengan tujuan menghancurkan, merusak atau melukai. Peristiwa-peristiwa seperti pengrusakan dan termasuk penyegelan secara illegal sebuah tempat atau asset sebuah kelompok keagamaan kami klasifikasikan sebagai kekerasan. Sejauh ini, kelompok Ahmadiyah adalah korban kekerasan keagamaan terbesar di Indonesia (lihat table 1). Sebelum tahun 2008, JAI telah lama menjadi korban kekerasan di beberapa tempat terutama di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah yang salah satunya larangan kepada siapapun untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap JAI, namun keputusan ini tidak diindahkan oleh masyarakat setempat.
BAB III
DISKUSI DAN APLIKASI TEORI ACF
ADVOCACY COALITION (KOALISI ADVOKASI)
Sabatier dan Jenkins-Smith (1993) menyatakan bahwa subsistem kebijakan dapat dijelaskan dengan melihat aksi dalam koalisi advokasi (Advocacy Coalition). Di dalamnya terdapat sejumlah dan diwarnai oleh banyak actor kebijakan yang tidak hanya dari unsur pemerintah tetapi juga dari non-pemerintah (masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan yang kemudian di dalam policy arena terdapat dua atau lebih koalisi yang memiliki belief yang berbeda atas permasalahan yang terjadi di Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang tak kunjung menghasilkan solusi.
Berdasarkan uraian sebelumnya bahwa karakteristik ketiga dari ACF adalah terjadinya policy-oriented learning (POL). Berdasarkan literatur, POL menyiratkan perubahan kebijakan. Hal ini ditandai dengan adanya konflik antara berbagai pihak. Disatu sisi menyetujui adanya kebijakan, disisi lain banyak pula pihak yang menolak kebijakan tersebut. Pro dan kontra ini terjadi pula terhadap kebijakan pemerintah untuk melarang adanya Aliran Ahmadiyah di Indonesia. Beberapa elemen masyarakat menggunakan alasan “kebebasan beragama” untuk menolak SKB pelarangan Jemaat Ahmadiyah. Penolakan ini salah satunya berasal dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang merasa bahwa kondisi di Yogyakarta masih tetap kondusif sehingga tidak perlu membuat aturan untuk melarang aktifitas jemaah Ahmadiyah seperti di daerah lain. Walikota Yogyakarta Heri Zuidianto sebelumnya sudah menyatakan tidak akan membuat aturan yang melarang aktifitas jemaah Ahmadiyah di wilayahnya. Hal senada juga disampaikan Gubernur yang juga Raja Yogyakarta Sultan Hamenkubuwono X. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Majelis Mujahidin Indonesia. Mereka menolak dan memprotes kebijakan tersebut.
Sementara sebagian pihak menentang rencana penerbitan SKB itu, Forum Pembela Islam sempat mengancam akan menjatuhkan pemerintahan SBY-JK dalam pemilihan presiden mendatang, jika SKB itu tidak jadi diterbitkan. Tak hanya menolak, AKKBB misalnya juga mengancam memerkarakan pemerintah, jika tetap mengeluarkan putusan yang dibuat Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu. Aliran ini bahkan akan langsung merespons dengan aksi turun jalan. Budayawan Goenawan Mohamad mengungkapkan, jika Ahmaddiyah dibubarkan, itu bukan hanya menyangkut persoalan internal aliran tersebut. Tetapi juga tanda bahwa suatu bagian penting dari hak asasi dan konstitusi telah dikhianati pemerintah.
Pro kontra pelarangan Ahmadiyah terus bergulir. Setelah diberi kesempatan selama 3 bulan, ternyata tidak ada yang berubah dari Ahmadiyah. Ahmadiyah dinilai tidak konsisten dengan 12 butir pernyataan yang sebelumnya disepakati Ahmadiyah. Akhirnya Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung merekomendasikan Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitas.
Pihak yang kontra terhadap pelarangan Ahmadiyah sebagian besar berpijak pada HAM. , terutama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Beberapa argumentasi pembela Ahmadiyah tentu saja perlu dikritisi.
Pertama, melarang Ahmadiyah dianggap telah melanggar HAM dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 kebebasan berkeyakinan ini dijamin konstitusi. Dalam Editorial Media Indonesia ditulis : Begitulah, sangat jelas bahwa menurut konstitusi, kebebasan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani adalah merupakan hak asasi manusia. Ia juga merupakan hak konstitusional warga, yang harus dilindungi dan dibela negara. Namun, hak itulah yang sekarang dicopot negara dari warga Ahmadiyah dengan cara menghentikan aktivitas Ahmadiyah. Sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai melanggar HAM dan juga konstitusi.
Argumentasi diatas seakan-akan benar. Namun yang terkesan dilupakan editorial Media Indonesia, dalam Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J point 2 tertulis : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan utnuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal yang sama dijelaskan dalam pasal 29 Duham, pasal 18 ICCPR.
Artinya, pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah Ahmadiyah adalah persoalan agama Islam, maka pertimbangan nilai-nilai agama Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh negara. Dalam pertimbangan Islam , perkara Ahmadiyah ini sudah sangat jelas, merupakan paham kufur yang menyimpang dari Islam.
Penting juga dibedakan antara kebebasan beragama dengan kebebasan menodai agama. Untuk perkara yang pertama, negara memang sudah sepantasnya memberikan jaminan. Namun bukan pula berarti memberikan jaminan terhadap kebebasan menodai agama dan menghina agama. Apa yang dilakukan Ahmadiyah adalah penghinaan terhadap agama Islam, dengan menjadikan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. Padahal sudah sangat jelas dalam Islam tidak ada nabi dan Rosul setelah wafatnya Rosulullah SAW.
Sungguh mengerikan kalau antara kebebasan beragama dan kebebasan menodai agama tidak dibedakan atas nama HAM. Sangat mungkin dengan mengatasnamakan keyakinannya sekelompok orang sholat bukan menghadap kiblat tapi ke arah Monas, sholat dengan dua bahasa, mungkin juga sambil telanjang. Kalau berdasarkan keyakinan berarti tidak bisa dilarang, sungguh mengerikan. Kalau logika diatas diikuti apa yang dilaukan oleh Wilders, Salman Rushdie, yang menghina Islam tidak bisa disalahkan, sekali lagi sungguh mengerikan.
Pembatasan HAM justru dilakukan oleh negara-negara yang mengklaim dirinya kampium HAM. Di Perancis , Jilbab dilarang, dengan alasan mengancam sekulerisme, padahal jilbab adalah kebebasan beragama. Di sebagian besar negara Eropa, siapapun yang mengkritik dan mempertanyakan kesahihan peristiwa hollacoust akan diseret ke pengadailan , padahal bukankah itu bagian dari kebebasan berpendapat ?
Kedua, muncul anggapan kalau Ahmadiyah dilarang oleh negara, berarti negara telah mengadopsi penafsiran tunggal, dengan kata lain negara melakukan monopoli penafsiran. Lagi-lagi hal ini patut dipertanyakan, sebab dalam banyak hal, negara memang melakukan monopoli. Dalam logika demokrasi, monopoli negara ini sah-sah saja, kalau hal itu merupakan aspirasi masyarakat banyak yang kemudian ditetapkan oleh undang-undang.
Lihat saja, meskipun ada yang tidak setuju dan berbeda tafsir tentang impor beras,kenaikan BBM, privatisasi, tetap saja negara melakukannya. Sebab hal itu telah ditetapkan dalam undang-undang yang diklaim merupakan keinginan rakyat banyak. Lantas, kalau negara mengadopsi bahwa Ahmadiyah dilarang karena dianggap menodai agama Islam dimana salahnya ? Apalagi mengingat mayoritas elemen umat Islam di Indonesia sepakat bahwa Ahmadiyah itu menyimpang dari Islam, termasuk dua ormas Islam terbesar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. MUI yang merupakan representasi ormas Islam di Indonesia juga telah menetapkan fatwa sesatnya Ahmadiyah ini. Lantas kenapa bukan suara mayoritas yang dirujuk ?
MUI juga bukan sendiri, kesesatan Ahmadiyah telah ditetapkan oleh Rabithah Alam Islamy. Referensi utama Islam (mu’tabar) dalam kitab tafsir, fiqh, aqidah maupun syariah yang menjadi rujukan di pesantren-pesantren tidak satupun yang membenarkan penilaian Ahmadiyah bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi dan ada nabi baru setelah Muhammad saw. Pandangan ini hanyalah pandangan pendukung Ahmadiyah saja. Jadi keliru kalau ini dikatakan monopoli penafsiran MUI.
Ketiga, ketika membedah editorial Media Indonesia (19/04/2008) dengan judul Hak Konstitusional Warga , Saiful Mujani mengatakan, sah-sah saja siapapun mengatakan Ahmadiyah sesat, tapi negara tidak boleh memihak. Jelas logika ini sangat berbahaya. Sesuatu yang jelas-jelas sesat kenapa dibiarkan ? Justru negara harus bertanggung jawab agar kesesatan itu tidak meluas. Negara justru dalam posisi keliru kalau membiarkan kesesatan meluas di masyarakat. Kalau logika Saiful Mujani diikuti akan membayahakan masyarakat. Sudah jelas-jelas lesbian atau homoseksual itu keliru, termasuk berkembangnya paham ateis-komunis, tapi negara tidak boleh melarang.
Keempat, larangan terhadap Ahmadiyah baik oleh MUI atau Negara telah menyebabkan kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah. Logika ini seperti ini mengabaikan fakta bahwa terjadinya kekerasan justru karena negara tidak bersikap tegas terhadap Ahmadiyah yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak sabar . Disinilah letak penting negara harus segera melarang Ahmadiyah. Justru untuk menghindari tindakan kekerasan.
Kelima, ada anggapan apa yang diyakini oleh Ahmadiyah tidak berbahaya, karena tidak pernah merusak secara fisik dan melakukan tindakan kriminalitas. Berbahaya tidaknya sesuatu tidaklah selalu ditunjukkan oleh tindakan fisik. Melakukan fitnah, menghina, bukanlah kekerasan fisik, tapi tindakan tersebut sangat berbahaya dan juga dianggap tindakan kriminal.
Dalam pandangan agama Islam, masalah Ahmadiyah ini adalah persoalan aqidah. Sementara masalah aqidah adalah masalah yang paling pokok dalam Islam. Pengakuan nabi Palsu jelas akan merusak aqidah umat Islam. Termasuk menghina Rosulullah, menghina Al Qur’an adalah perkara penting karena berhubungan dengan aqidah. Karena sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas, kalau tidak apa yang dikhawatirkan seperti konflik horizontal akan semakin membesar dan berlarut-larut.
Pro kontra masalah Ahmadiyah kini berkembang ke lapisan masyarakat luas. Ada yang setuju ada yang tidak. Yang setuju Ahmadiyah dibubarkan jelas bersumber dari fatwa MUI. Sementara yang tidak setuju karena pembubaran Ahmadiyah itu dianggap melanggar Undang-undang Dasar. Di sini peran negara kemudian dipertanyakan. Sementara dari pihak akademisi, menganggap masalah kepercayaan dalam agama sebaiknya didialogkan saja kemudian ditulis secara gamblang bukan dinyatakan sepotong-sepotong.
Selanjutnya, pihak akademi seperti yang disampaikan oleh Dr. Komaruddin Hidayat dalam dialog Trans TV semalam menyatakan bahwa persoalan paham yang berbeda ini disesalkan kenapa sampai dibawa ke persoalan yang lebih luas semisal polisi, Jaksa Agung dan segala macam perangkat negara. Di sini, negara lagi-lagi ikut campur dalam masalah persoalan agama dan kepercayaan.
Hingga saat ini Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.
Di bawah ini kami cantumkan dua orang yang berbeda pandangan tentang pembubaran Ahmadiyah. KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil MUI dan Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) sebagai Advokat yang mempermasalahkan pelarangan. Berikut adalah kesimpulan pro kontra yang didendangkan oleh dua orang ini. Dari mereka merebaklah pro kontra antara orang yang senang kepada kekerasan dan sebaliknya, banyak pula yang tidak suka tindakan kekerasan.
• KH. Ma’ruf Amin
Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat. Karena itu,k ami mendukung keputusan Bakor Pakem. Pangkal kesesatan adalah keyakinan Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan beragama, tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam, tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.
Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu. Meski MUI menyatakan Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan, dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
• Adnan Buyung Nasution
Posisi Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia. Ahmadiyah tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945 lahir.Ini hanya golongan kecil, tapi suaranya besar. Semestinya, kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan beragama dan kepercayaan harus dijaga.
Ahmadiyah aliran baru yang sedang diperdebatkan keberadaannya di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan pelarangan ajaran Ahmadiyah, dengan alasan bahwa kelompok tersebut membawa orang menjadi murtaddin (keluar dari ajaran agama). Murtad karena keyakinan mereka akan munculnya nabi baru. Walaupun telah didakwa sebagai aliran sesat, bagaimana dengan kelompok mereka yang telah mencapai ribuan orang dan berdiri cabang-cabang di perkotaan?
Hiruk pikuk ajaran Ahmadiyah yang difatwa sesat tersebut bukanlah hal aneh di negeri Indonesia. Banyak aliran-aliran yang dilarang, namun tetap subur di negeri ini. Bagaimana menyikapi kelompok-kelompok marginal tersebut secara bijak? Inilah yang perlu diagendakan bagi keberlangsungan keragaman negeri yang berbeda-beda agama, ras, suku, dan pulau.
MUI melakukan larangan secara resmi peredaran kelompok Ahmadiyah. Tujuan MUI untuk menjaga kedamaian. Tapi apa yang terjadi? Alih-alih kedamaian itu tercermin, justru terjadi pengrusakan dan pembantaian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada anggota kelompok Ahmadiyah. Pengrusakan pemondokan, kantor serta masjid Ahmadiyah, merupakan bentuk dari kekerasan yang mencederai proses pluralisme agama. Semestinya, perbedaan ajaran apapun, diselesaikan dengan membuka ruang dialog dan pengertian diantara masyarakat. Sehingga menjadi jelas segala pertanyaan yang tersembunyi tentang apa aliran Ahmadiyah; bagaimana aliran Ahmadiyah diterima oleh kelompoknya; apa yang dikerjakan oleh Ahmadiyah sehingga berhasil merekrut jama’ah secara cepat; Mengapa Ahmadiyah dilarang oleh MUI? Pertanyaan lain, bagimana pluralisme Indonesia akan dikembangkan? Bagaimana sikap tokoh agamawan menghadapi munculnya aliran-aliran baru yang berbeda dengan alirannya?
Bagi tokoh agama seperti Gus Dur menolak fatwa MUI atas larangan terhadap aliran Ahmadiyah. Sikap Gus Dur tersebut dilakukan bersama para tokoh lintas agama yang risau dengan segala pengrusakan, pembantaian yang membawa kekerasan. Korban yang ditimbulkan dari fatwa tersebut mengkhawatirkan terjadinya aksi anarki dengan membakar dan membumi hanguskan kelompok Ahmadiyah. Pertengkaran dan permusuhan justru membawa konflik dalam ummat Islam khususnya, dan ummat agama lain umumnya. Gus Dur berharap, masyarakatlah yang akhirnya akan menilai dan memutuskan, apakah mereka akan ikut dengan aliran Ahmadiyah atau menolaknya.
Sikap pro dan kontra membawa dampak sosial bagi kelangsungan pluralisme agama. Kini, fatwa itu telah dihembuskan dan disebar luaskan dimedia elektronik maupun cetak. Bagaimana masyarakat bersikap? Ada dua konsekwensi sikap masyarakat, Pertama, bagi masyarakat yang menerima dan membiarkan aliran Ahamadiyah hadir memperkaya pluralisme maka, mereka cenderung tidak perduli dengan apa yang dihimbaukan oleh MUI. Mereka terkesan cuek dan tidak memikirkan. Mereka tenang dengan bermunculannya kelompok baru seperti cabang Ahmadiyah diperkotaan.
Kedua, Bagi masyarakat yang menolak Ahmadiyah secara sosial ada dua hal. Mereka mereaksi secara keras dan lunak. Bagi mereka yang mereaksi secara keras, akan menggunakan cara-cara pemaksaan untuk menutup kelompok Ahmadiyah dengan cara apapun, misalnya pembakaran pondok, kantor dan rumah-rumah kelompok Ahmadiyah. Jika ini yang dilakukan, tentu ongkos yang harus dibayar mahal sekali, konflik berkepanjangan dan makin pudarnya pluralisme di Indonesia. Sebab kekerasan yang dilakukan dengan cara-cara jalanan merugikan orang-orang yang belum tentu bersalah secara hukum. Sedangkan bagi mereka yang menolak secara lunak, mereka menutup diri dari akses aliran Ahmadiyah. Tipe masyarakat yang semacam ini dialami oleh kelompok-kelompok awam yang khawatir terpengaruh oleh Ahmadiyah. Mereka tidak melakukan reaksi menentang secara kasat mata, namun gerakan mereka eksklusif dan tidak mau berdialog dengan orang-orang dari kubu Ahmadiyah.
Menyimak keragaman sikap terhadap aliran Ahmadiyah, maka mungkin saja sikap serupa ini timbul seiring maraknya kelompok-kelompok kecil militan yang mempengaruhi masyarakat. Sebuah keniscayaan muncul diabad modern, adalah kebebasan aliran apapun berkembang lintas negara. Seiring langkah globalisasi, menjamur aliran-aliran baru dari jaringan bisa diakses lintas batas desa atau kota serta negara. Jangankan aliran Ahmadiyah, atheispun mungkin saja hidup dan berpeluang mempengaruhi masyarakat seiring dengan bebasnya informasi. Untuk itu, pertanyaan yang perlu dijawab bersama oleh kita, adalah bagaimana mencermati aliran baru yang berkembang?
Cara yang dilakukan seiring menjamurnya aliran-aliran baru ialah positive thinking (berpikir positif) dengan memandang perbedaan adalah rahmat dari Allah SWT. Dengan berpikir positif akan membuat kita membuka diri terhadap perbedaan.
Kedua, Sikap terbuka akan mengembang rasa dialog dan sikap pengertian serta toleransi antara sesama ummat. Sikap terbuka dilakukan dengan banyak mendengarkan maksud dari aliran tersebut. Setelah mendengarkan secara kritis maka kita memperoleh pengetahuan untuk belajar. Dengan mengetahui ajaran tersebut akan membuat kita lebih mampu mengendalikan diri dan bersikap empatik. Pengetahuan sifatnya selalu ada dua hal, bias jadi pengetahuan itu untuk dicontoh atau untuk tidak dicontoh. Dengan mengetahui aliran baru, tentu kita bisa mengambil pelajaran.
Ketiga, Sebanyak mungkin menyerap informasi untuk membuat keputusan dan memberikan penilaian, apakah aliran tersebut baik atau buruk. Kalau kita mau jujur, siapa yang berhak membuat keputusan akan kebenaran suatu ajaran ? Jika ditelaah secara jernih, pada akhirnya diri sendirilah yang membuat keputusan apakah aliran tersebut sesuai dengan kita atau tidak. Jika aliran tersebut dinilai menyesatkan, maka dengan sikap elegan, kita berkata “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Dengan bersikap tegas dan tidak ikut campur, kita menjadi lebih kuat menghadapi perubahan yang selalu baru dan menuntut kita menentukan sikap secara bijaksana.
Akhirnya, pro kontra aliran Ahmadiyah sejatinya membuat kita semakin bijaksana dan belajar untuk meneguhkan sikap toleransi. Secara ideal, semestinya perbedaan menambah kedewasaan dengan saling berdialog dan menerima perbedaan secara damai. Menyelesaikan dengan cara kekerasan menghadapi perbedaan hanya akan menimbulkan kekerasan yang terus terulang. Semoga kita mampu belajar bahwa menyelesaikan dengan cara jalanan akan membuat pluralisme di negeri ini tertutup kabut hitam.
POLICY BROKER
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa teori ACF seringkali menimbulkan konflik antara kedua pihak yang mempunyai pendapat yang berbeda dalam menghadapi sebuah kebijakan. Oleh karenanya, diperlukan sebuah penengah untuk memberikan solusi yang tepat dari pertikaian tersebut.
Polemik yang terjadi selama perumusan kebijakan sampai pada implementasinya, tidak hanya terjadi diantara pembuat kebijakan dengan para jemaat Ahmadiyah saja. Pro dan kontra ini terjadi pula di kalangan masyarakat awan yang merasa terganggu dengan keberadaan jemaat Ahmadiyah, juga yang merasa baik-baik saja dengan atau tanpa keberadaan jemaat tersebut. Meski pemerintah sebagai pembuat kebijakan di sini ikut serta sebagai pihak yang berkoalisi pro terhadap kebijakan pelarangan Ahmadiyah, namun pemerintah juga merangkap posisi sebagai penengah dalam pertikaian antara kedua belah pihak.
Pada kasus pro dan kontra SKB pelarangan Ahmadiyah, pemerintah mencoba menengahi dengan membuat kebijakan yang disusun sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak manapun. Hal ini telah dilakukan pemerintah dengan salah satu isi dari SKB yang melarang warga untuk berbuat kekerasan terhadap Ahmadiyah. Aturan ini sangat tidak memihak pada salah satu pihak. Dan sampai disahkannya SKB tersebut, pemerintah tetap mencoba memberikan solusi yang terbaik untuk kedua pihak yang bertikai.
BAB IV
TITIK SIMPUL WACANA
Kasus Ahmadiyah ini menjadi penting bukan karena JAI patut diistimewakan, tapi karena kasus ini merupakan batu ujian untuk isu pelik yang lebih besar. Kekeliruan, perbedaan akan terus terjadi. Pertanyaannya, bagaimana menyikapinya? Apakah dengan mengkriminalisasikannya, atau ada sikap lain? Jika pemerintah lemah di sini, bisa diprediksi akan segera muncul kasus-kasus lain, yang akan terus merepotkan pemerintah. Sejauh menyangkut komunitas Muslim, kita bisa belajar dari kasus Pakistan atau Malaysia, misalnya. Setelah Ahmadiyah mungkin saja akan ada kelompok seperti LDII, kelompok Syi’ah, lalu mungkin kelompok-kelompok tasawuf atau tarekat yang semuanya bisa dianggap “menyimpang”, dan memang dalam beberapa hal berbeda dari “arus utama” (meskipun “arus utama” bukanlah sesuatu yang statis, dan mungkin berubah-ubah sesuai kasusnya)/
Modusnya pun bisa ditebak, seperti yang terjadi pada kasus JAI: sebuah kelompok dituduh sesat, lalu diserang atas nama pencegahan penodaan. Muncullah ketidakterlibatan social, “sesat” menjadi “sumber pertentangan dalam masyarakat”, dan karenanya perlu ditertibkan. Adakah yang dapat menjamin bahwa kelompok-kelompok di atas dapat terhindar dari nasib ini?
Telah ada banyak usulan yang muncul sejak Februari 2010 tentang bagaimana menyelesaikan masalah ini. Ada opsi-opsi yang disampaikan Menteri Agama, ada juga banyak pandangan dari pejabat pemerintah lain maupun pengamat. Sebagian dari permasalahan yang kita hadapi adalah permasalahan hukum, baik penciptaan suatu kebijakan maupun penegakannya. Tapi hukum tak mencakup semua wilayah individu dan kemasyarakatan; tak semua masalah dapat diselesaikan oleh hukum. Ada pula wilayah etos masyarakat, dan wilayah pendidikan. Ada pula sikap politik yang sering kali justru lebih menentukan dibanding hukum, baik secara positif ataupun negative. Suatu “solusi permanen dan komprehensif” selayaknya mempertimbangkan semua wilayah itu.
“Solusi permanen dan komprehensif” berarti juga sikap yang jelas bukan hanya untuk JAI saja, tapi juga kelompok-kelompok lain, dari komunitas agama apapun. Yaitu, apa yang seharusnya dilakukan ketika ada keberatan dari suatu kelompok dalam suatu komunitas agama terhadap kelompok lain dalam komunitas itu, yang dianggap keliru, salah menafsirkan, atau berbeda dari apa yang diklaim sebagai arus utama.
DAFTAR PUSTAKA
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/ahmadiyah-dalam-islam.html diunduh pada 16 Januari 2012 pukul 10:03
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/sejarah-faham-ahmadiyah-dalam-pandangan.html diunduh pada 16 Januari 2012 pukul 12:24
http://aub.academia.edu/VahaknKeshishian/Papers/180098/Fiscal_Policies_of_Aid_and_Investment_An_Application_of_Advocacy_Coalition_Framework diunduh pada 14 Desember 2011 pukul 6:55
http://capcustapibecus.blogspot.com/2011/03/seperti-janji-sebelumnya-maka-kali-ini.html diunduh pada 20 Desember pukul 6:42
http://crcs.ugm.ac.id/download/laporan_kehidupan_beragama_indonesia_2008.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:38
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/3264-pemkot-yogyakarta-tolak-aturan-larangan-ahmadiyah diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 6:41
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pro-kontra-pelarangan-ahmadiyah.html diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 7:11
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pro-dan-kontra-ahmadiyah-dibubarkan.html diunduh pada 16 Januari 2012 pukul 11:39
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pendapat-pro-kontra-alirah-ahmadiyah.html diunduh pada 16 Januari 2012 pukul 11:01
http://wahidinstitute.org/files/_docs/37.%20Monthly%20Report%20xxxvii-Oktober%202011.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:25
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/132304798/Ketika%20Kebhinekaan%20diciderai%20dg%20anarkhis_0.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:41
http://mitrahukum.org/file/buku/Bukan%20Jalan%20Tengah.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:53
http://rusdianto.dosen.narotama.ac.id/files/2011/11/07-RUSDIANTO-SH-MH.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:02
http://www.ditpertais.net/annualconference/ancon06/makalah/Makalah%20Rumadi.doc diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:45
http://kepri.antaranews.com/berita/16267/menag-pelarangan-ahmadiyah-sesuai-peraturan diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 6:11
http://www.jambilawclub.com/2011/03/pemerintah-didesak-review-aturan.html diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 6:46
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/3264-pemkot-yogyakarta-tolak-aturan-larangan-ahmadiyah diunduh pada 20 desember 2011 pukul 6:41
http://nasional.vivanews.com/news/read/211688-mk-ajukan-2-cara-tangani-masalah-ahmadiyah diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 6:39
http://fush.uin-suska.ac.id/attachments/073_Khotimah%20JURNAL%20Makna%20Agama.pdf diunduh pada 20 Desember 2011 pukul 9:38
http://bataviase.co.id/node/592968 diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 8:02
http://islamlib.com/id/komentar/kritik-atas-nalar-pelarangan-ahmadiyah/P60 diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 7:07
http://www.mangdeska.com/2011/03/2-cara-tangani-masalah-ahmadiyah.html diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 8:19
http://news.okezone.com/read/2011/03/14/340/434658/kecewa-sikap-sultan-mmi-tantang-debat-ahmadiyah diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 7:19
http://sosialbudaya.tvonenews.tv/berita/view/42611/2010/08/09/prokontra_skb_tiga_menteri_soal_ahmadiyah.tvOne diunduh pada 25 Desember 2011 pukul 7:25
http://nawang-chusnul.blogspot.com/2012/01/aplikasi-teori-advocacy-coalition.html diunduh pada 15 Januari 2012 pukul 15:46
alhamdulillah, akhirnya selesai juga tugas akhir ini. semoga bermanfaat untuk kita semua :)
Studi Kasus Pro dan Kontra SKB Pelarangan Ahmadiyah dengan Pendekatan Advocacy Coalition Framework (ACF)
STUDI KASUS PRO DAN KONTRA SKB PELARANGAN AHMADIYAH DI INDONESIA DENGAN PEDEKATAN ADVOCACY COALITION FRAMEWORK (ACF)
Abstrak : Agama mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia, tidak hanya sebagai alat untuk membentuk watak dan moral, tapi juga menentukan falsafah hidup dalam suatu masyarakat. Hal ini berarti nilai-nilai dan norma-norma budaya dibentuk dari agama. Agama terbentuk bersamaan dengan permulaan sejarah umat manusia. Realita ini merangsang minat orang untuk mengamati dan mempelajari agama itu sendiri, baik sebagai ajaran yang diturunkan melalui wahyu, maupun sebagai bagian dari kebudayaan. Lahirnya “agama baru” tidak akan pernah lepas dari tradisi-tradisi agama induk (mainstream). Motivasi keterikatan manusia kepada agama adalah pendambaannya akan keadilan dan keteraturan di dalam masyarakat dan alam, Oleh karena itu, ia menciptakan agama dan berpegang erat kepadanya demi meredakan penderitaan-penderitaan kejiwaannya.
Abstract : Religion has very important position in human life, not only as a tool to build character and moral but also determine life philosophy in a society. It means, norms and culture values are formed by religion. Religion is formed coincide with the inception of human life history. This reality stimulates people interest to observe and learn the religion itself. Well for a lesson which is sent down through divine revelation, or even as a part of culture. A new born religion will never be able to be separated from the main religion in its traditions. The tied motivation of human into the religion is a hope of the justice and regularity in the society and nature. That is why human being creates religion and hold on it tightly to calm down its spiritual sufferings.
A. URGENSI PENULISAN
Pergerakan Jemaat Ahmadiyah dalam Islam adalah suatu organisasi keagamaan dengan ruang lingkup internasional yang memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australasia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang, dan angkanya terus bertambah dari hari ke hari. Jemaah ini adalah golongan Islam yang paling dinamis dalam sejarah era modern. Jemaat Ahmadiyah didirikan tahun 1889 oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) di Qadian, suatu desa kecil di daerah Punjab, India.
Faham Ahmadiyah pertama kali muncul di Qadiyan, India (sekarang Pakistan). Faham ini dideklarasikan oleh pendirinya bernama Mirza Ghulam Ahmad 1836-1908 M yang lahir di tengah-tengah kaum Syi’ah Islamiyah di punjab kawasan Pakistan sekarang. Tahun 1890 Mirza Ghulam Ahmad (54 Th) mendakwahkan bahwa ia adalah seorang nabi sesudah nabi Muhammad Saw., atau nabi akhir zaman disamping mengaku Imam Mahdi al Ma’uhud atau titisan nabi Isa as, mujaddid dan juru selamat.
Permsalahan terkait Ahmadiyah kembali mengemuka setelah aksi kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada awal Februari 2011 lalu. Merespon persoalan ini, beberapa lembaga pemerintah (Departemen Agaman, Departemen Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung) menggelar serangkaian diskusi pada akhir Maret 2011, untuk merancang sebuah keputusan permanen bagi keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. CRCS turut diundang untuk memberikan pertimbangan terhadap masalah ini. Berdasarkan penelitian yang telah dipublikasi CRCS berupa Laporan Kehidupan Beragama di Indonesia (2008, 2009, dan 2010), Dr. Zainal Abidin Bagir (Ketua Program Studi CRCS UGM) mengutarakan beberapa analisis masalah dan menyarankan beberapa rekomendasi. Meskipun pemerintah diharapkan mengumumkan keputusan terkait jemaat Ahmadiyah pada awal April lalu, nyatanya hingga saat ini kekerasan pada jemaat Ahmadiyah masih sering ditemui.
Menonjolnya kasus kekerasan yang terjadi semenjak dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah, menunjukkan maslah utama sebenarnya terletak pada penegakan hukum. Sedangkan sejauh menyangkut status legal JAI, setelah 2008 hingga kini sebenarnya tidak ada perkembangan baru yang signifikan (di luar beberapa keputusan pemerintah daerah). Atas alasan itu, dibawah ini kami paparkan analisis mengenai pro dan kontra terhadap SKB tentang Ahmadiyah.
B. SEKILAS TENTANG TEORI ADVOCACY COALITION FRAMEWORK (ACF)
ACF diciptakan oleh Sabatier dan Jenkins-Smith di akhir 1980-an dalam menanggapi apa yang mereka lihat sebagai dasarnya tiga keterbatasan dalam literatur proses kebijakan. Keterbatasan pertama adalah interpretasi mereka tentang tahapan heuristik sebagai teori kausal yang tidak memadai dari proses kebijakan (Sabatier & Jenkins-Smith, 1993, hlm 1-4). Yang kedua adalah dalam menanggapi adecade panjang perdebatan tentang kekuatan dan kelemahan pendekatan top-down dan bottom-up untuk pelaksanaan penelitian dan kebutuhan untuk sistem berbasis teori pembuatan kebijakan (Sabatier, 1986). Ketiga adalah kurangnya jelas teori dan penelitian tentang peran informasi ilmiah dan teknis dalam proses kebijakan (Jenkins Smith, 1990; Sabatier, 1988). Sebagai jawaban, ACF diciptakan sebagai model sistem berbasis yang mengintegrasikan sebagian besar tahapan siklus kebijakan, menggabungkan aspek-aspek dari kedua pendekatan top-down dan bottom-up untuk studi implementasi, dan informasi tempat-tempat ilmiah dan teknis dalam pusat posisi dalam banyak hipotesis nya.
Logika kausal ACF dan hipotesis yang dihasilkan membangun dari satu set sebagai sumptions: (I) peran pusat informasi ilmiah dan teknis dalam proses kebijakan; (II) perspektif waktu 10 tahun atau lebih untuk memahami perubahan kebijakan; (III) kebijakan subsistem sebagai unit utama analisis, (IV) satu set luas aktor sub sistem yang tidak hanya mencakup lebih dari anggota segitiga besi tradisional 'tetapi juga pejabat dari semua tingkatan pemerintahan, konsultan, ilmuwan, dan anggota media, dan (V) perspektif bahwa kebijakan dan program yang terbaik dianggap sebagai terjemahan dari keyakinan (Sabatier & Jenkins-Smith, 1999, pp.118-20). Selain itu, ACF menetapkan model individu yang rasional dengan kemampuan terbatas untuk rangsangan proses; bergantung pada keyakinan sebagai heuristik utama untuk menyederhanakan, filter, dan kadang-kadang mendistorsi rangsangan, dan ingat kerugian lebih dari keuntungan (Tuhan, Ross, & Lepper , 1979; Quattrone & Tversky, 1988; Scholz & Pinney, 1995, Simon, 1985).
“…the ACF gives researchers an opportunity to study subsystem dynamics through at least one formulation/implementation/reformulation cycle and provides a benchmark, policy change, for understanding the ramifications of challenge to the stability of subsystems” (Mazmanian & Sabatier, 1989). Beberapa penulis (Bergeron, 1998; Fenger, 2001; Schlanger, 1995) menyatakan bahwa ACF adalah salah satu kerangka analitis yang paling menjanjikan di dalam analisa kebijakan (Gagnon, 2007, h.44). Kerangka tersebut merupakan suatu sintesa dari berbagai pendekattan (Parsons, 1995) yang meliputi siklus kebijakan yang secara lengkap, dari pengembangan hingga amandemen-amandemen terakhir. Parsons (2000, h.37) memaparkan bahwa ada enam pendekatan yang bisa digunakan untuk melihat dan menjelaskan bagaimana konteks politis dalam pembuatan kebijakan yaitu stagist, pluralist-elitist, neo-marxist, sub-system dan policy discources approaches. Penelitian kali ini akan mengacu pada sub-system approaches yang menganalisa pembuatan kebijakan ke dalam pola metaphor baru seperti networks, communities dan sub-system (dikembangkan oleh Heclo, 1978; Richardson dan Jordan, 1979; Rhodes, 1988; Atkinson dan Colemna, 1992; Smith, 1993; Baumgartner dan Jones, 1993; Sabatier dan Jenkin-Smith, 1993).
Di antara asumsi, ACF eksplisit mengidentifikasi keyakinan sebagai driver kausal untuk perilaku politik. Selanjutnya, waktu yang cukup telah dihabiskan dalam rangka mengartikulasikan dan merevisi model tiga-berjenjang dari suatu sistem kepercayaan bagi pelaku nya. Di bagian atas terletak sistem kepercayaan keyakinan inti yang mendalam, yang merupakan terluas dan paling stabil di antara keyakinan dan didominasi normatif. Contoh di clude liberal dan conservativebeliefs, dan relativeconcern untuk kesejahteraan yang hadir versus masa depan generasi yang berlaku di banyak subsistem. Di tengah kepercayaan sistem keyakinan inti hierarchyis kebijakan, yang ruang lingkup moderat dan rentang luas substantif dan geografis dari subsistem kebijakan. Kekhasan subsistem dari keyakinan inti kebijakan membuat mereka ideal untuk membentuk koalisi dan mengkoordinasikan kegiatan di antara anggota.
ACF menentukan subsistem sebagai unit utama dari analisis karena sistem politik melibatkan banyak topik di geografis yang luas adalah sebagai yang memaksa pelaku untuk mengkhususkan diri dalam topik dan lokal untuk memahami kompleksitas dan menjadi efektif dalam menghasilkan perubahan. Subsistem tidak berubah dengan efek eksternal. Memang, daerah kaya penelitian masa depan adalah untuk mengembangkan pemahaman yang lebih dalam subsistem interdependensi (Fenger & Klok, 2001).
Dalam sebuah koalisi, para anggota koalisi tidak hanya berasal dari satu organisasi publik saja ataupun privat saja. Sabatier (Schalager dan Blomquist,1996; Trisnawati,2005) pernah mengungkapkan bahwa metode operasi yang dilakukan koalisi advokasi untuk mencapai tujuan antara lain 1) menggunakan dan mengembangkan informasi dalam suatu model pembelaan untuk membujuk pembuat keputusan agar mengangkat alternatif-alternatif kebijakan yang didukung oleh koalisi; 2) memanipulasi forum pembuat keputusan; 3) berusaha mendapatkan dukungan birokrasi yang memiliki wewenang publik dengan berbagai pandangan untuk dijadikannya sebagai anggota koalisi. Ada sistem kepercayaan yang dibangun dari setiap anggota koalisi untuk bekerja sama (interaksi) untuk mencapai serta merealisasikan tujuan yang diinginkan. Itu artinya, tidak menutup kemungkinan anggotanya terdiri dari berbagai aliansi baik publik maupun privat, termasuk peneliti sendiri karena peneliti bisa menjadi the most important member of a dominant advocacy coalition (DAC).
Selain karateristik diatas, karakteristik kedua adalah pengaruh berubahnya kondisi eksternal suatu policy subsystem. Ini terjadi karena perubahan kondisi sosial-ekonomi, perubahan terhadap prioritas kebijakan atau hal eksternal lainnya. Karena pada dasarnya, suatu kondisi tidak akan berubah jika tidak ada dorongan eksternal yang menghasilkan pergeseran suatu kebijakan. Dalam ACF, untuk sampai pada proses perubahan kebijakan (policy change) kondisi tersebut sangat diperlukan. Faktor eksternal bisa berpotensi dalam menentukan suatu perubahan kebijakan yang nantinya akan dimonitor dari waktu ke waktu; dijadikan ukuran yang berasal dari kemungkinan dan kekuatan dorongan potensial dari eksternal. Dan sebagai gantinya adalah terjadinya "perubahan kebijakan yang katalitis."
Karakteristik ketiga adalah terjadinya policy-oriented learning (POL). Berdasarkan literatur, POL menyiratkan perubahan kebijakan seperti halnya perbaikan kebijakan. Perbaikan tersebut ditandai dengan adanya perbaikan dalam teori kebijakan (pemikiran yang merupakan pondasi dari kebijakan), serta penguatan dari legitimasi kebijakan (kebijakan tersebut diterima oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat (stakeholders). POL berimplikasi pada sebuah perubahan gagasan atau ide mengenai kebijakan yang pada akhirnya berkontribusi pada proses kebijakan (Eberg,1997,h.23-24; Sabatier,1993,h.30).
Perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengoreksi tingkat kesalahan (correction of errors) dari kebijakan yang ada (Argyris,1978,h.2; Knaap,1997,h.30). Hal ini biasanya menjadikan wilayah kebijakan itu penuh konflik dan tuntutan dari subsystem yang ada. Koalisi-koalisi yang ada akan menggunakan banyak cara dan instrumen untuk bisa memengaruhi kebijakan.
C. STUDI KASUS
Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945. Dengan kata lain, sistem yang berlaku saat ini seolah-olah mengasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara itu hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan hanya dapat terjadi melalui undang-undang saja, tetapi bisa juga melalui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Sebagai salah satu contoh adalah kasus Jemaat Ahmadiyah yaitu dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2008 sebagai tindak lanjut rekomendasi Bakor Pakem yang menyatakan ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyimpang. Pro kontra atas SKB tersebut merebak di masyarakat, ada yang beranggapan bahwa SKB tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin kebebasannya untuk beragama sebagaimana dimaksud Pasal 29 UUD 1945. Begitu pula pihak yang Pro terhadap SKB tersebut berargumen bahwa Umat Islam harus dilindungi oleh negara dari kelompok-kelompok yang menistakan ajaran Agama Islam. Pro kontra itu berlanjut dengan kaburnya prosedur hukum bagi Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan gugatan atas SKB tersebut. Mahfud MD berpendapat bahwa SKB tiga Menteri tentang pelarangan Jemaat Ahamdiyah itu tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung maupun PTUN.
Menanggapi kasus Ahmadiyah yang tak kunjung menemukan titik temu antara pihak Ahmadiyah dan pihak yang keberatan dengan keberadaan Ahmadiyah, maka pada tanggal 22, 23, 28 dan 29 Maret lalu Kementrian Agama menggelar dialog dan dengar pendapat mengenai Ahmadiyah di Indonesia. Beberapa pihak yang dianggap kompeten seperti ormas-ormas Islam, pengambil kebijakan dan akademisi diundang dalam dialog ini termasuk di antaranya program Studi Agama dan Lintas Budaya atau CRCS UGM. Tulisan ini merupakan hasil telaah CRCS terhadap pro-konta mengenai keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Jika melihat kembali ke belakang, sebenarnya dialog dengan pihak Ahmadiyah maupun ormas-ormas dan pemuka agama sudah pernah dilakukan pada 2007-2008, mendahului dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah pada Juni 2008. Mengapa dialog tersebut dilakukan kembali?
Sejak dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah, perkembangan yang telah terjadi hingga 2011 adalah:
• Ada klaim beberapa pihak bahwa JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) telah melanggar SKB. Namun sejauh ini, klaim-klaim tersebut tidak diperkuat dengan data yang kuat pula. Klaim tersebut lebih pada klaim-klaim kasuistis atau merupakan masalah perbedaan penafsiran tentang apa makna 12 butir kesepakatan yang dibuat pada Januari 2008 dan SKB yang dikeluarkan pada Juni 2008, dan apa yang dituntut dari keduanya. Dara yang ada mengenai ini, yang berdasar pada kajian lapangan, adalah data hasil pemantauan tim Departemen Agama Januari-Maret 2008, yang akan disebut di bawah.
• Di tingkat daerah ada perubahan yang cukup signifikan di mana beberapa daerah pada tingkat provinsi atau kabupaten telah bergerak lebih jauh dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) atau peraturan gubernur yang memperkuat SKB yang terkadang jauh lebih detail dari SKB, atau usulan memperkuat SKB, baik dari segi status hukumnya maupun isinya, hingga ke tigkat melarang keberadaan Ahmadiyah. Hal ini berlangsung sejak 2008.
• Pada tingkat nasional, ada perubahan terkait dengan hasil pengujian MK (Mahkamah Konstitusi) atas UU PPA (Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama), yang menjadi pondasi utama SKB 2008. Putusan MK tetap mempertahankan UU tersebut, namun pada saat yang sama mengakui beberapa kelemahannya, hingga menyarankan dilakukannya revisi.
• Selama tiga tahun terakhir, yang jelas masih terus berlangssung adalah kekerasan terhadap Ahmadiyah dalam berbagai bentuknya. Di beberapa tempat, karena kekerasan dan pengusiran tidak ditangani dengan baik, nasib pengikut JAI justru memburuk, hingga seakan-akan mereka telah kehilangan kewarganegaraannya. Pada februari 2011, beberapa orang bahkan telah kehilangan nyawa. Fakta kekerasan inilah yang membuat dialog menjadi sesuatu yang urgen.
Kehidupan relasi keagamaan di Indonesia tahun 2008 masih banyak diwarnai praktik kekerasan. Kekerasan disini kurang lebih diartikan tindakan fisik baik kepada manusia maupun barang dengan tujuan menghancurkan, merusak atau melukai. Peristiwa-peristiwa seperti pengrusakan dan termasuk penyegelan secara illegal sebuah tempat atau asset sebuah kelompok keagamaan kami klasifikasikan sebagai kekerasan. Sejauh ini, kelompok Ahmadiyah adalah korban kekerasan keagamaan terbesar di Indonesia (lihat table 1). Sebelum tahun 2008, JAI telah lama menjadi korban kekerasan di beberapa tempat terutama di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah yang salah satunya larangan kepada siapapun untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap JAI, namun keputusan ini tidak diindahkan oleh masyarakat setempat.
D. DISKUSI DAN APLIKASI TEORI ACF
ADVOCACY COALITION (KOALISI ADVOKASI)
Sabatier dan Jenkins-Smith (1993) menyatakan bahwa subsistem kebijakan dapat dijelaskan dengan melihat aksi dalam koalisi advokasi (Advocacy Coalition). Di dalamnya terdapat sejumlah dan diwarnai oleh banyak actor kebijakan yang tidak hanya dari unsur pemerintah tetapi juga dari non-pemerintah (masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan yang kemudian di dalam policy arena terdapat dua atau lebih koalisi yang memiliki belief yang berbeda atas permasalahan yang terjadi di Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang tak kunjung menghasilkan solusi.
Berdasarkan uraian sebelumnya bahwa karakteristik ketiga dari ACF adalah terjadinya policy-oriented learning (POL). Berdasarkan literatur, POL menyiratkan perubahan kebijakan. Hal ini ditandai dengan adanya konflik antara berbagai pihak. Disatu sisi menyetujui adanya kebijakan, disisi lain banyak pula pihak yang menolak kebijakan tersebut. Pro dan kontra ini terjadi pula terhadap kebijakan pemerintah untuk melarang adanya Aliran Ahmadiyah di Indonesia. Beberapa elemen masyarakat menggunakan alasan “kebebasan beragama” untuk menolak SKB pelarangan Jemaat Ahmadiyah. Penolakan ini salah satunya berasal dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang merasa bahwa kondisi di Yogyakarta masih tetap kondusif sehingga tidak perlu membuat aturan untuk melarang aktifitas jemaah Ahmadiyah seperti di daerah lain. Walikota Yogyakarta Heri Zuidianto sebelumnya sudah menyatakan tidak akan membuat aturan yang melarang aktifitas jemaah Ahmadiyah di wilayahnya. Hal senada juga disampaikan Gubernur yang juga Raja Yogyakarta Sultan Hamenkubuwono X. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Majelis Mujahidin Indonesia. Mereka menolak dan memprotes kebijakan tersebut.
Sementara sebagian pihak menentang rencana penerbitan SKB itu, Forum Pembela Islam sempat mengancam akan menjatuhkan pemerintahan SBY-JK dalam pemilihan presiden mendatang, jika SKB itu tidak jadi diterbitkan. Tak hanya menolak, AKKBB misalnya juga mengancam memerkarakan pemerintah, jika tetap mengeluarkan putusan yang dibuat Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu. Aliran ini bahkan akan langsung merespons dengan aksi turun jalan. Budayawan Goenawan Mohamad mengungkapkan, jika Ahmaddiyah dibubarkan, itu bukan hanya menyangkut persoalan internal aliran tersebut. Tetapi juga tanda bahwa suatu bagian penting dari hak asasi dan konstitusi telah dikhianati pemerintah.
Pro kontra pelarangan Ahmadiyah terus bergulir. Setelah diberi kesempatan selama 3 bulan, ternyata tidak ada yang berubah dari Ahmadiyah. Ahmadiyah dinilai tidak konsisten dengan 12 butir pernyataan yang sebelumnya disepakati Ahmadiyah. Akhirnya Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung merekomendasikan Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitas.
Pihak yang kontra terhadap pelarangan Ahmadiyah sebagian besar berpijak pada HAM. , terutama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Beberapa argumentasi pembela Ahmadiyah tentu saja perlu dikritisi.
Pertama, melarang Ahmadiyah dianggap telah melanggar HAM dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 kebebasan berkeyakinan ini dijamin konstitusi. Dalam Editorial Media Indonesia ditulis : Begitulah, sangat jelas bahwa menurut konstitusi, kebebasan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani adalah merupakan hak asasi manusia. Ia juga merupakan hak konstitusional warga, yang harus dilindungi dan dibela negara. Namun, hak itulah yang sekarang dicopot negara dari warga Ahmadiyah dengan cara menghentikan aktivitas Ahmadiyah. Sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai melanggar HAM dan juga konstitusi.
Argumentasi diatas seakan-akan benar. Namun yang terkesan dilupakan editorial Media Indonesia, dalam Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J point 2 tertulis : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan utnuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal yang sama dijelaskan dalam pasal 29 Duham, pasal 18 ICCPR.
Artinya, pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah Ahmadiyah adalah persoalan agama Islam, maka pertimbangan nilai-nilai agama Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh negara. Dalam pertimbangan Islam , perkara Ahmadiyah ini sudah sangat jelas, merupakan paham kufur yang menyimpang dari Islam.
Penting juga dibedakan antara kebebasan beragama dengan kebebasan menodai agama. Untuk perkara yang pertama, negara memang sudah sepantasnya memberikan jaminan. Namun bukan pula berarti memberikan jaminan terhadap kebebasan menodai agama dan menghina agama. Apa yang dilakukan Ahmadiyah adalah penghinaan terhadap agama Islam, dengan menjadikan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. Padahal sudah sangat jelas dalam Islam tidak ada nabi dan Rosul setelah wafatnya Rosulullah SAW.
Sungguh mengerikan kalau antara kebebasan beragama dan kebebasan menodai agama tidak dibedakan atas nama HAM. Sangat mungkin dengan mengatasnamakan keyakinannya sekelompok orang sholat bukan menghadap kiblat tapi ke arah Monas, sholat dengan dua bahasa, mungkin juga sambil telanjang. Kalau berdasarkan keyakinan berarti tidak bisa dilarang, sungguh mengerikan. Kalau logika diatas diikuti apa yang dilaukan oleh Wilders, Salman Rushdie, yang menghina Islam tidak bisa disalahkan, sekali lagi sungguh mengerikan.
Pembatasan HAM justru dilakukan oleh negara-negara yang mengklaim dirinya kampium HAM. Di Perancis , Jilbab dilarang, dengan alasan mengancam sekulerisme, padahal jilbab adalah kebebasan beragama. Di sebagian besar negara Eropa, siapapun yang mengkritik dan mempertanyakan kesahihan peristiwa hollacoust akan diseret ke pengadailan , padahal bukankah itu bagian dari kebebasan berpendapat ?
Kedua, muncul anggapan kalau Ahmadiyah dilarang oleh negara, berarti negara telah mengadopsi penafsiran tunggal, dengan kata lain negara melakukan monopoli penafsiran. Lagi-lagi hal ini patut dipertanyakan, sebab dalam banyak hal, negara memang melakukan monopoli. Dalam logika demokrasi, monopoli negara ini sah-sah saja, kalau hal itu merupakan aspirasi masyarakat banyak yang kemudian ditetapkan oleh undang-undang.
Lihat saja, meskipun ada yang tidak setuju dan berbeda tafsir tentang impor beras,kenaikan BBM, privatisasi, tetap saja negara melakukannya. Sebab hal itu telah ditetapkan dalam undang-undang yang diklaim merupakan keinginan rakyat banyak. Lantas, kalau negara mengadopsi bahwa Ahmadiyah dilarang karena dianggap menodai agama Islam dimana salahnya ? Apalagi mengingat mayoritas elemen umat Islam di Indonesia sepakat bahwa Ahmadiyah itu menyimpang dari Islam, termasuk dua ormas Islam terbesar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. MUI yang merupakan representasi ormas Islam di Indonesia juga telah menetapkan fatwa sesatnya Ahmadiyah ini. Lantas kenapa bukan suara mayoritas yang dirujuk ?
MUI juga bukan sendiri, kesesatan Ahmadiyah telah ditetapkan oleh Rabithah Alam Islamy. Referensi utama Islam (mu’tabar) dalam kitab tafsir, fiqh, aqidah maupun syariah yang menjadi rujukan di pesantren-pesantren tidak satupun yang membenarkan penilaian Ahmadiyah bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi dan ada nabi baru setelah Muhammad saw. Pandangan ini hanyalah pandangan pendukung Ahmadiyah saja. Jadi keliru kalau ini dikatakan monopoli penafsiran MUI.
Ketiga, ketika membedah editorial Media Indonesia (19/04/2008) dengan judul Hak Konstitusional Warga , Saiful Mujani mengatakan, sah-sah saja siapapun mengatakan Ahmadiyah sesat, tapi negara tidak boleh memihak. Jelas logika ini sangat berbahaya. Sesuatu yang jelas-jelas sesat kenapa dibiarkan ? Justru negara harus bertanggung jawab agar kesesatan itu tidak meluas. Negara justru dalam posisi keliru kalau membiarkan kesesatan meluas di masyarakat. Kalau logika Saiful Mujani diikuti akan membayahakan masyarakat. Sudah jelas-jelas lesbian atau homoseksual itu keliru, termasuk berkembangnya paham ateis-komunis, tapi negara tidak boleh melarang.
Keempat, larangan terhadap Ahmadiyah baik oleh MUI atau Negara telah menyebabkan kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah. Logika ini seperti ini mengabaikan fakta bahwa terjadinya kekerasan justru karena negara tidak bersikap tegas terhadap Ahmadiyah yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak sabar . Disinilah letak penting negara harus segera melarang Ahmadiyah. Justru untuk menghindari tindakan kekerasan.
Kelima, ada anggapan apa yang diyakini oleh Ahmadiyah tidak berbahaya, karena tidak pernah merusak secara fisik dan melakukan tindakan kriminalitas. Berbahaya tidaknya sesuatu tidaklah selalu ditunjukkan oleh tindakan fisik. Melakukan fitnah, menghina, bukanlah kekerasan fisik, tapi tindakan tersebut sangat berbahaya dan juga dianggap tindakan kriminal.
Dalam pandangan agama Islam, masalah Ahmadiyah ini adalah persoalan aqidah. Sementara masalah aqidah adalah masalah yang paling pokok dalam Islam. Pengakuan nabi Palsu jelas akan merusak aqidah umat Islam. Termasuk menghina Rosulullah, menghina Al Qur’an adalah perkara penting karena berhubungan dengan aqidah. Karena sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas, kalau tidak apa yang dikhawatirkan seperti konflik horizontal akan semakin membesar dan berlarut-larut.
Pro kontra masalah Ahmadiyah kini berkembang ke lapisan masyarakat luas. Ada yang setuju ada yang tidak. Yang setuju Ahmadiyah dibubarkan jelas bersumber dari fatwa MUI. Sementara yang tidak setuju karena pembubaran Ahmadiyah itu dianggap melanggar Undang-undang Dasar. Di sini peran negara kemudian dipertanyakan. Sementara dari pihak akademisi, menganggap masalah kepercayaan dalam agama sebaiknya didialogkan saja kemudian ditulis secara gamblang bukan dinyatakan sepotong-sepotong.
Selanjutnya, pihak akademi seperti yang disampaikan oleh Dr. Komaruddin Hidayat dalam dialog Trans TV semalam menyatakan bahwa persoalan paham yang berbeda ini disesalkan kenapa sampai dibawa ke persoalan yang lebih luas semisal polisi, Jaksa Agung dan segala macam perangkat negara. Di sini, negara lagi-lagi ikut campur dalam masalah persoalan agama dan kepercayaan.
Hingga saat ini Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.
Di bawah ini kami cantumkan dua orang yang berbeda pandangan tentang pembubaran Ahmadiyah. KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil MUI dan Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) sebagai Advokat yang mempermasalahkan pelarangan. Berikut adalah kesimpulan pro kontra yang didendangkan oleh dua orang ini. Dari mereka merebaklah pro kontra antara orang yang senang kepada kekerasan dan sebaliknya, banyak pula yang tidak suka tindakan kekerasan.
• KH. Ma’ruf Amin
Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat. Karena itu,k ami mendukung keputusan Bakor Pakem. Pangkal kesesatan adalah keyakinan Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan beragama, tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam, tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.
Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu. Meski MUI menyatakan Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan, dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
• Adnan Buyung Nasution
Posisi Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia. Ahmadiyah tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945 lahir.Ini hanya golongan kecil, tapi suaranya besar. Semestinya, kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan beragama dan kepercayaan harus dijaga.
Ahmadiyah aliran baru yang sedang diperdebatkan keberadaannya di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan pelarangan ajaran Ahmadiyah, dengan alasan bahwa kelompok tersebut membawa orang menjadi murtaddin (keluar dari ajaran agama). Murtad karena keyakinan mereka akan munculnya nabi baru. Walaupun telah didakwa sebagai aliran sesat, bagaimana dengan kelompok mereka yang telah mencapai ribuan orang dan berdiri cabang-cabang di perkotaan?
Hiruk pikuk ajaran Ahmadiyah yang difatwa sesat tersebut bukanlah hal aneh di negeri Indonesia. Banyak aliran-aliran yang dilarang, namun tetap subur di negeri ini. Bagaimana menyikapi kelompok-kelompok marginal tersebut secara bijak? Inilah yang perlu diagendakan bagi keberlangsungan keragaman negeri yang berbeda-beda agama, ras, suku, dan pulau.
MUI melakukan larangan secara resmi peredaran kelompok Ahmadiyah. Tujuan MUI untuk menjaga kedamaian. Tapi apa yang terjadi? Alih-alih kedamaian itu tercermin, justru terjadi pengrusakan dan pembantaian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada anggota kelompok Ahmadiyah. Pengrusakan pemondokan, kantor serta masjid Ahmadiyah, merupakan bentuk dari kekerasan yang mencederai proses pluralisme agama. Semestinya, perbedaan ajaran apapun, diselesaikan dengan membuka ruang dialog dan pengertian diantara masyarakat. Sehingga menjadi jelas segala pertanyaan yang tersembunyi tentang apa aliran Ahmadiyah; bagaimana aliran Ahmadiyah diterima oleh kelompoknya; apa yang dikerjakan oleh Ahmadiyah sehingga berhasil merekrut jama’ah secara cepat; Mengapa Ahmadiyah dilarang oleh MUI? Pertanyaan lain, bagimana pluralisme Indonesia akan dikembangkan? Bagaimana sikap tokoh agamawan menghadapi munculnya aliran-aliran baru yang berbeda dengan alirannya?
Bagi tokoh agama seperti Gus Dur menolak fatwa MUI atas larangan terhadap aliran Ahmadiyah. Sikap Gus Dur tersebut dilakukan bersama para tokoh lintas agama yang risau dengan segala pengrusakan, pembantaian yang membawa kekerasan. Korban yang ditimbulkan dari fatwa tersebut mengkhawatirkan terjadinya aksi anarki dengan membakar dan membumi hanguskan kelompok Ahmadiyah. Pertengkaran dan permusuhan justru membawa konflik dalam ummat Islam khususnya, dan ummat agama lain umumnya. Gus Dur berharap, masyarakatlah yang akhirnya akan menilai dan memutuskan, apakah mereka akan ikut dengan aliran Ahmadiyah atau menolaknya.
Sikap pro dan kontra membawa dampak sosial bagi kelangsungan pluralisme agama. Kini, fatwa itu telah dihembuskan dan disebar luaskan dimedia elektronik maupun cetak. Bagaimana masyarakat bersikap? Ada dua konsekwensi sikap masyarakat, Pertama, bagi masyarakat yang menerima dan membiarkan aliran Ahamadiyah hadir memperkaya pluralisme maka, mereka cenderung tidak perduli dengan apa yang dihimbaukan oleh MUI. Mereka terkesan cuek dan tidak memikirkan. Mereka tenang dengan bermunculannya kelompok baru seperti cabang Ahmadiyah diperkotaan.
Kedua, Bagi masyarakat yang menolak Ahmadiyah secara sosial ada dua hal. Mereka mereaksi secara keras dan lunak. Bagi mereka yang mereaksi secara keras, akan menggunakan cara-cara pemaksaan untuk menutup kelompok Ahmadiyah dengan cara apapun, misalnya pembakaran pondok, kantor dan rumah-rumah kelompok Ahmadiyah. Jika ini yang dilakukan, tentu ongkos yang harus dibayar mahal sekali, konflik berkepanjangan dan makin pudarnya pluralisme di Indonesia. Sebab kekerasan yang dilakukan dengan cara-cara jalanan merugikan orang-orang yang belum tentu bersalah secara hukum. Sedangkan bagi mereka yang menolak secara lunak, mereka menutup diri dari akses aliran Ahmadiyah. Tipe masyarakat yang semacam ini dialami oleh kelompok-kelompok awam yang khawatir terpengaruh oleh Ahmadiyah. Mereka tidak melakukan reaksi menentang secara kasat mata, namun gerakan mereka eksklusif dan tidak mau berdialog dengan orang-orang dari kubu Ahmadiyah.
Menyimak keragaman sikap terhadap aliran Ahmadiyah, maka mungkin saja sikap serupa ini timbul seiring maraknya kelompok-kelompok kecil militan yang mempengaruhi masyarakat. Sebuah keniscayaan muncul diabad modern, adalah kebebasan aliran apapun berkembang lintas negara. Seiring langkah globalisasi, menjamur aliran-aliran baru dari jaringan bisa diakses lintas batas desa atau kota serta negara. Jangankan aliran Ahmadiyah, atheispun mungkin saja hidup dan berpeluang mempengaruhi masyarakat seiring dengan bebasnya informasi. Untuk itu, pertanyaan yang perlu dijawab bersama oleh kita, adalah bagaimana mencermati aliran baru yang berkembang?
Cara yang dilakukan seiring menjamurnya aliran-aliran baru ialah positive thinking (berpikir positif) dengan memandang perbedaan adalah rahmat dari Allah SWT. Dengan berpikir positif akan membuat kita membuka diri terhadap perbedaan.
Kedua, Sikap terbuka akan mengembang rasa dialog dan sikap pengertian serta toleransi antara sesama ummat. Sikap terbuka dilakukan dengan banyak mendengarkan maksud dari aliran tersebut. Setelah mendengarkan secara kritis maka kita memperoleh pengetahuan untuk belajar. Dengan mengetahui ajaran tersebut akan membuat kita lebih mampu mengendalikan diri dan bersikap empatik. Pengetahuan sifatnya selalu ada dua hal, bias jadi pengetahuan itu untuk dicontoh atau untuk tidak dicontoh. Dengan mengetahui aliran baru, tentu kita bisa mengambil pelajaran.
Ketiga, Sebanyak mungkin menyerap informasi untuk membuat keputusan dan memberikan penilaian, apakah aliran tersebut baik atau buruk. Kalau kita mau jujur, siapa yang berhak membuat keputusan akan kebenaran suatu ajaran ? Jika ditelaah secara jernih, pada akhirnya diri sendirilah yang membuat keputusan apakah aliran tersebut sesuai dengan kita atau tidak. Jika aliran tersebut dinilai menyesatkan, maka dengan sikap elegan, kita berkata “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Dengan bersikap tegas dan tidak ikut campur, kita menjadi lebih kuat menghadapi perubahan yang selalu baru dan menuntut kita menentukan sikap secara bijaksana.
Akhirnya, pro kontra aliran Ahmadiyah sejatinya membuat kita semakin bijaksana dan belajar untuk meneguhkan sikap toleransi. Secara ideal, semestinya perbedaan menambah kedewasaan dengan saling berdialog dan menerima perbedaan secara damai. Menyelesaikan dengan cara kekerasan menghadapi perbedaan hanya akan menimbulkan kekerasan yang terus terulang. Semoga kita mampu belajar bahwa menyelesaikan dengan cara jalanan akan membuat pluralisme di negeri ini tertutup kabut hitam.
POLICY BROKER
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa teori ACF seringkali menimbulkan konflik antara kedua pihak yang mempunyai pendapat yang berbeda dalam menghadapi sebuah kebijakan. Oleh karenanya, diperlukan sebuah penengah untuk memberikan solusi yang tepat dari pertikaian tersebut. Penjabaran lebih jelasnya, akan saya share pada edisi berikutnya ^.^
DAFTAR PUSTAKA
http://wahidinstitute.org/files/_docs/37.%20Monthly%20Report%20xxxvii-Oktober%202011.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/132304798/Ketika%20Kebhinekaan%20diciderai%20dg%20anarkhis_0.pdf
http://mitrahukum.org/file/buku/Bukan%20Jalan%20Tengah.pdf
http://rusdianto.dosen.narotama.ac.id/files/2011/11/07-RUSDIANTO-SH-MH.pdf
http://www.ditpertais.net/annualconference/ancon06/makalah/Makalah%20Rumadi.doc
http://kepri.antaranews.com/berita/16267/menag-pelarangan-ahmadiyah-sesuai-peraturan
http://www.jambilawclub.com/2011/03/pemerintah-didesak-review-aturan.html
http://capcustapibecus.blogspot.com/2011/03/seperti-janji-sebelumnya-maka-kali-ini.html
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/3264-pemkot-yogyakarta-tolak-aturan-larangan-ahmadiyah
http://nasional.vivanews.com/news/read/211688-mk-ajukan-2-cara-tangani-masalah-ahmadiyah
http://fush.uin-suska.ac.id/attachments/073_Khotimah%20JURNAL%20Makna%20Agama.pdf
http://crcs.ugm.ac.id/download/laporan_kehidupan_beragama_indonesia_2008.pdf
http://bataviase.co.id/node/592968
http://islamlib.com/id/komentar/kritik-atas-nalar-pelarangan-ahmadiyah/P60
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pro-kontra-pelarangan-ahmadiyah.html
http://www.mangdeska.com/2011/03/2-cara-tangani-masalah-ahmadiyah.html
http://news.okezone.com/read/2011/03/14/340/434658/kecewa-sikap-sultan-mmi-tantang-debat-ahmadiyah
http://sosialbudaya.tvonenews.tv/berita/view/42611/2010/08/09/prokontra_skb_tiga_menteri_soal_ahmadiyah.tvOne
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pendapat-pro-kontra-alirah-ahmadiyah.html
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pro-dan-kontra-ahmadiyah-dibubarkan.html
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/ahmadiyah-dalam-islam.html
Abstrak : Agama mempunyai kedudukan yang amat penting dalam kehidupan manusia, tidak hanya sebagai alat untuk membentuk watak dan moral, tapi juga menentukan falsafah hidup dalam suatu masyarakat. Hal ini berarti nilai-nilai dan norma-norma budaya dibentuk dari agama. Agama terbentuk bersamaan dengan permulaan sejarah umat manusia. Realita ini merangsang minat orang untuk mengamati dan mempelajari agama itu sendiri, baik sebagai ajaran yang diturunkan melalui wahyu, maupun sebagai bagian dari kebudayaan. Lahirnya “agama baru” tidak akan pernah lepas dari tradisi-tradisi agama induk (mainstream). Motivasi keterikatan manusia kepada agama adalah pendambaannya akan keadilan dan keteraturan di dalam masyarakat dan alam, Oleh karena itu, ia menciptakan agama dan berpegang erat kepadanya demi meredakan penderitaan-penderitaan kejiwaannya.
Abstract : Religion has very important position in human life, not only as a tool to build character and moral but also determine life philosophy in a society. It means, norms and culture values are formed by religion. Religion is formed coincide with the inception of human life history. This reality stimulates people interest to observe and learn the religion itself. Well for a lesson which is sent down through divine revelation, or even as a part of culture. A new born religion will never be able to be separated from the main religion in its traditions. The tied motivation of human into the religion is a hope of the justice and regularity in the society and nature. That is why human being creates religion and hold on it tightly to calm down its spiritual sufferings.
A. URGENSI PENULISAN
Pergerakan Jemaat Ahmadiyah dalam Islam adalah suatu organisasi keagamaan dengan ruang lingkup internasional yang memiliki cabang di 174 negara tersebar di Afrika, Amerika Utara, Amerika Selatan, Asia, Australasia dan Eropa. Saat ini jumlah keanggotaannya di seluruh dunia lebih dari 150 juta orang, dan angkanya terus bertambah dari hari ke hari. Jemaah ini adalah golongan Islam yang paling dinamis dalam sejarah era modern. Jemaat Ahmadiyah didirikan tahun 1889 oleh Hadhrat Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) di Qadian, suatu desa kecil di daerah Punjab, India.
Faham Ahmadiyah pertama kali muncul di Qadiyan, India (sekarang Pakistan). Faham ini dideklarasikan oleh pendirinya bernama Mirza Ghulam Ahmad 1836-1908 M yang lahir di tengah-tengah kaum Syi’ah Islamiyah di punjab kawasan Pakistan sekarang. Tahun 1890 Mirza Ghulam Ahmad (54 Th) mendakwahkan bahwa ia adalah seorang nabi sesudah nabi Muhammad Saw., atau nabi akhir zaman disamping mengaku Imam Mahdi al Ma’uhud atau titisan nabi Isa as, mujaddid dan juru selamat.
Permsalahan terkait Ahmadiyah kembali mengemuka setelah aksi kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, pada awal Februari 2011 lalu. Merespon persoalan ini, beberapa lembaga pemerintah (Departemen Agaman, Departemen Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung) menggelar serangkaian diskusi pada akhir Maret 2011, untuk merancang sebuah keputusan permanen bagi keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia. CRCS turut diundang untuk memberikan pertimbangan terhadap masalah ini. Berdasarkan penelitian yang telah dipublikasi CRCS berupa Laporan Kehidupan Beragama di Indonesia (2008, 2009, dan 2010), Dr. Zainal Abidin Bagir (Ketua Program Studi CRCS UGM) mengutarakan beberapa analisis masalah dan menyarankan beberapa rekomendasi. Meskipun pemerintah diharapkan mengumumkan keputusan terkait jemaat Ahmadiyah pada awal April lalu, nyatanya hingga saat ini kekerasan pada jemaat Ahmadiyah masih sering ditemui.
Menonjolnya kasus kekerasan yang terjadi semenjak dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah, menunjukkan maslah utama sebenarnya terletak pada penegakan hukum. Sedangkan sejauh menyangkut status legal JAI, setelah 2008 hingga kini sebenarnya tidak ada perkembangan baru yang signifikan (di luar beberapa keputusan pemerintah daerah). Atas alasan itu, dibawah ini kami paparkan analisis mengenai pro dan kontra terhadap SKB tentang Ahmadiyah.
B. SEKILAS TENTANG TEORI ADVOCACY COALITION FRAMEWORK (ACF)
ACF diciptakan oleh Sabatier dan Jenkins-Smith di akhir 1980-an dalam menanggapi apa yang mereka lihat sebagai dasarnya tiga keterbatasan dalam literatur proses kebijakan. Keterbatasan pertama adalah interpretasi mereka tentang tahapan heuristik sebagai teori kausal yang tidak memadai dari proses kebijakan (Sabatier & Jenkins-Smith, 1993, hlm 1-4). Yang kedua adalah dalam menanggapi adecade panjang perdebatan tentang kekuatan dan kelemahan pendekatan top-down dan bottom-up untuk pelaksanaan penelitian dan kebutuhan untuk sistem berbasis teori pembuatan kebijakan (Sabatier, 1986). Ketiga adalah kurangnya jelas teori dan penelitian tentang peran informasi ilmiah dan teknis dalam proses kebijakan (Jenkins Smith, 1990; Sabatier, 1988). Sebagai jawaban, ACF diciptakan sebagai model sistem berbasis yang mengintegrasikan sebagian besar tahapan siklus kebijakan, menggabungkan aspek-aspek dari kedua pendekatan top-down dan bottom-up untuk studi implementasi, dan informasi tempat-tempat ilmiah dan teknis dalam pusat posisi dalam banyak hipotesis nya.
Logika kausal ACF dan hipotesis yang dihasilkan membangun dari satu set sebagai sumptions: (I) peran pusat informasi ilmiah dan teknis dalam proses kebijakan; (II) perspektif waktu 10 tahun atau lebih untuk memahami perubahan kebijakan; (III) kebijakan subsistem sebagai unit utama analisis, (IV) satu set luas aktor sub sistem yang tidak hanya mencakup lebih dari anggota segitiga besi tradisional 'tetapi juga pejabat dari semua tingkatan pemerintahan, konsultan, ilmuwan, dan anggota media, dan (V) perspektif bahwa kebijakan dan program yang terbaik dianggap sebagai terjemahan dari keyakinan (Sabatier & Jenkins-Smith, 1999, pp.118-20). Selain itu, ACF menetapkan model individu yang rasional dengan kemampuan terbatas untuk rangsangan proses; bergantung pada keyakinan sebagai heuristik utama untuk menyederhanakan, filter, dan kadang-kadang mendistorsi rangsangan, dan ingat kerugian lebih dari keuntungan (Tuhan, Ross, & Lepper , 1979; Quattrone & Tversky, 1988; Scholz & Pinney, 1995, Simon, 1985).
“…the ACF gives researchers an opportunity to study subsystem dynamics through at least one formulation/implementation/reformulation cycle and provides a benchmark, policy change, for understanding the ramifications of challenge to the stability of subsystems” (Mazmanian & Sabatier, 1989). Beberapa penulis (Bergeron, 1998; Fenger, 2001; Schlanger, 1995) menyatakan bahwa ACF adalah salah satu kerangka analitis yang paling menjanjikan di dalam analisa kebijakan (Gagnon, 2007, h.44). Kerangka tersebut merupakan suatu sintesa dari berbagai pendekattan (Parsons, 1995) yang meliputi siklus kebijakan yang secara lengkap, dari pengembangan hingga amandemen-amandemen terakhir. Parsons (2000, h.37) memaparkan bahwa ada enam pendekatan yang bisa digunakan untuk melihat dan menjelaskan bagaimana konteks politis dalam pembuatan kebijakan yaitu stagist, pluralist-elitist, neo-marxist, sub-system dan policy discources approaches. Penelitian kali ini akan mengacu pada sub-system approaches yang menganalisa pembuatan kebijakan ke dalam pola metaphor baru seperti networks, communities dan sub-system (dikembangkan oleh Heclo, 1978; Richardson dan Jordan, 1979; Rhodes, 1988; Atkinson dan Colemna, 1992; Smith, 1993; Baumgartner dan Jones, 1993; Sabatier dan Jenkin-Smith, 1993).
Di antara asumsi, ACF eksplisit mengidentifikasi keyakinan sebagai driver kausal untuk perilaku politik. Selanjutnya, waktu yang cukup telah dihabiskan dalam rangka mengartikulasikan dan merevisi model tiga-berjenjang dari suatu sistem kepercayaan bagi pelaku nya. Di bagian atas terletak sistem kepercayaan keyakinan inti yang mendalam, yang merupakan terluas dan paling stabil di antara keyakinan dan didominasi normatif. Contoh di clude liberal dan conservativebeliefs, dan relativeconcern untuk kesejahteraan yang hadir versus masa depan generasi yang berlaku di banyak subsistem. Di tengah kepercayaan sistem keyakinan inti hierarchyis kebijakan, yang ruang lingkup moderat dan rentang luas substantif dan geografis dari subsistem kebijakan. Kekhasan subsistem dari keyakinan inti kebijakan membuat mereka ideal untuk membentuk koalisi dan mengkoordinasikan kegiatan di antara anggota.
ACF menentukan subsistem sebagai unit utama dari analisis karena sistem politik melibatkan banyak topik di geografis yang luas adalah sebagai yang memaksa pelaku untuk mengkhususkan diri dalam topik dan lokal untuk memahami kompleksitas dan menjadi efektif dalam menghasilkan perubahan. Subsistem tidak berubah dengan efek eksternal. Memang, daerah kaya penelitian masa depan adalah untuk mengembangkan pemahaman yang lebih dalam subsistem interdependensi (Fenger & Klok, 2001).
Dalam sebuah koalisi, para anggota koalisi tidak hanya berasal dari satu organisasi publik saja ataupun privat saja. Sabatier (Schalager dan Blomquist,1996; Trisnawati,2005) pernah mengungkapkan bahwa metode operasi yang dilakukan koalisi advokasi untuk mencapai tujuan antara lain 1) menggunakan dan mengembangkan informasi dalam suatu model pembelaan untuk membujuk pembuat keputusan agar mengangkat alternatif-alternatif kebijakan yang didukung oleh koalisi; 2) memanipulasi forum pembuat keputusan; 3) berusaha mendapatkan dukungan birokrasi yang memiliki wewenang publik dengan berbagai pandangan untuk dijadikannya sebagai anggota koalisi. Ada sistem kepercayaan yang dibangun dari setiap anggota koalisi untuk bekerja sama (interaksi) untuk mencapai serta merealisasikan tujuan yang diinginkan. Itu artinya, tidak menutup kemungkinan anggotanya terdiri dari berbagai aliansi baik publik maupun privat, termasuk peneliti sendiri karena peneliti bisa menjadi the most important member of a dominant advocacy coalition (DAC).
Selain karateristik diatas, karakteristik kedua adalah pengaruh berubahnya kondisi eksternal suatu policy subsystem. Ini terjadi karena perubahan kondisi sosial-ekonomi, perubahan terhadap prioritas kebijakan atau hal eksternal lainnya. Karena pada dasarnya, suatu kondisi tidak akan berubah jika tidak ada dorongan eksternal yang menghasilkan pergeseran suatu kebijakan. Dalam ACF, untuk sampai pada proses perubahan kebijakan (policy change) kondisi tersebut sangat diperlukan. Faktor eksternal bisa berpotensi dalam menentukan suatu perubahan kebijakan yang nantinya akan dimonitor dari waktu ke waktu; dijadikan ukuran yang berasal dari kemungkinan dan kekuatan dorongan potensial dari eksternal. Dan sebagai gantinya adalah terjadinya "perubahan kebijakan yang katalitis."
Karakteristik ketiga adalah terjadinya policy-oriented learning (POL). Berdasarkan literatur, POL menyiratkan perubahan kebijakan seperti halnya perbaikan kebijakan. Perbaikan tersebut ditandai dengan adanya perbaikan dalam teori kebijakan (pemikiran yang merupakan pondasi dari kebijakan), serta penguatan dari legitimasi kebijakan (kebijakan tersebut diterima oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat (stakeholders). POL berimplikasi pada sebuah perubahan gagasan atau ide mengenai kebijakan yang pada akhirnya berkontribusi pada proses kebijakan (Eberg,1997,h.23-24; Sabatier,1993,h.30).
Perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengoreksi tingkat kesalahan (correction of errors) dari kebijakan yang ada (Argyris,1978,h.2; Knaap,1997,h.30). Hal ini biasanya menjadikan wilayah kebijakan itu penuh konflik dan tuntutan dari subsystem yang ada. Koalisi-koalisi yang ada akan menggunakan banyak cara dan instrumen untuk bisa memengaruhi kebijakan.
C. STUDI KASUS
Dalam sistem yang berlaku di Indonesia saat ini, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945. Dengan kata lain, sistem yang berlaku saat ini seolah-olah mengasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara itu hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan hanya dapat terjadi melalui undang-undang saja, tetapi bisa juga melalui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Sebagai salah satu contoh adalah kasus Jemaat Ahmadiyah yaitu dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditetapkan pada tanggal 9 Juni 2008 sebagai tindak lanjut rekomendasi Bakor Pakem yang menyatakan ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyimpang. Pro kontra atas SKB tersebut merebak di masyarakat, ada yang beranggapan bahwa SKB tersebut telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dijamin kebebasannya untuk beragama sebagaimana dimaksud Pasal 29 UUD 1945. Begitu pula pihak yang Pro terhadap SKB tersebut berargumen bahwa Umat Islam harus dilindungi oleh negara dari kelompok-kelompok yang menistakan ajaran Agama Islam. Pro kontra itu berlanjut dengan kaburnya prosedur hukum bagi Jemaat Ahmadiyah untuk melakukan gugatan atas SKB tersebut. Mahfud MD berpendapat bahwa SKB tiga Menteri tentang pelarangan Jemaat Ahamdiyah itu tidak dapat digugat ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung maupun PTUN.
Menanggapi kasus Ahmadiyah yang tak kunjung menemukan titik temu antara pihak Ahmadiyah dan pihak yang keberatan dengan keberadaan Ahmadiyah, maka pada tanggal 22, 23, 28 dan 29 Maret lalu Kementrian Agama menggelar dialog dan dengar pendapat mengenai Ahmadiyah di Indonesia. Beberapa pihak yang dianggap kompeten seperti ormas-ormas Islam, pengambil kebijakan dan akademisi diundang dalam dialog ini termasuk di antaranya program Studi Agama dan Lintas Budaya atau CRCS UGM. Tulisan ini merupakan hasil telaah CRCS terhadap pro-konta mengenai keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
Jika melihat kembali ke belakang, sebenarnya dialog dengan pihak Ahmadiyah maupun ormas-ormas dan pemuka agama sudah pernah dilakukan pada 2007-2008, mendahului dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah pada Juni 2008. Mengapa dialog tersebut dilakukan kembali?
Sejak dikeluarkannya SKB tentang Ahmadiyah, perkembangan yang telah terjadi hingga 2011 adalah:
• Ada klaim beberapa pihak bahwa JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) telah melanggar SKB. Namun sejauh ini, klaim-klaim tersebut tidak diperkuat dengan data yang kuat pula. Klaim tersebut lebih pada klaim-klaim kasuistis atau merupakan masalah perbedaan penafsiran tentang apa makna 12 butir kesepakatan yang dibuat pada Januari 2008 dan SKB yang dikeluarkan pada Juni 2008, dan apa yang dituntut dari keduanya. Dara yang ada mengenai ini, yang berdasar pada kajian lapangan, adalah data hasil pemantauan tim Departemen Agama Januari-Maret 2008, yang akan disebut di bawah.
• Di tingkat daerah ada perubahan yang cukup signifikan di mana beberapa daerah pada tingkat provinsi atau kabupaten telah bergerak lebih jauh dengan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) atau peraturan gubernur yang memperkuat SKB yang terkadang jauh lebih detail dari SKB, atau usulan memperkuat SKB, baik dari segi status hukumnya maupun isinya, hingga ke tigkat melarang keberadaan Ahmadiyah. Hal ini berlangsung sejak 2008.
• Pada tingkat nasional, ada perubahan terkait dengan hasil pengujian MK (Mahkamah Konstitusi) atas UU PPA (Undang-Undang Pencegahan Penodaan Agama), yang menjadi pondasi utama SKB 2008. Putusan MK tetap mempertahankan UU tersebut, namun pada saat yang sama mengakui beberapa kelemahannya, hingga menyarankan dilakukannya revisi.
• Selama tiga tahun terakhir, yang jelas masih terus berlangssung adalah kekerasan terhadap Ahmadiyah dalam berbagai bentuknya. Di beberapa tempat, karena kekerasan dan pengusiran tidak ditangani dengan baik, nasib pengikut JAI justru memburuk, hingga seakan-akan mereka telah kehilangan kewarganegaraannya. Pada februari 2011, beberapa orang bahkan telah kehilangan nyawa. Fakta kekerasan inilah yang membuat dialog menjadi sesuatu yang urgen.
Kehidupan relasi keagamaan di Indonesia tahun 2008 masih banyak diwarnai praktik kekerasan. Kekerasan disini kurang lebih diartikan tindakan fisik baik kepada manusia maupun barang dengan tujuan menghancurkan, merusak atau melukai. Peristiwa-peristiwa seperti pengrusakan dan termasuk penyegelan secara illegal sebuah tempat atau asset sebuah kelompok keagamaan kami klasifikasikan sebagai kekerasan. Sejauh ini, kelompok Ahmadiyah adalah korban kekerasan keagamaan terbesar di Indonesia (lihat table 1). Sebelum tahun 2008, JAI telah lama menjadi korban kekerasan di beberapa tempat terutama di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan SKB tentang Ahmadiyah yang salah satunya larangan kepada siapapun untuk melakukan tindakan melawan hukum terhadap JAI, namun keputusan ini tidak diindahkan oleh masyarakat setempat.
D. DISKUSI DAN APLIKASI TEORI ACF
ADVOCACY COALITION (KOALISI ADVOKASI)
Sabatier dan Jenkins-Smith (1993) menyatakan bahwa subsistem kebijakan dapat dijelaskan dengan melihat aksi dalam koalisi advokasi (Advocacy Coalition). Di dalamnya terdapat sejumlah dan diwarnai oleh banyak actor kebijakan yang tidak hanya dari unsur pemerintah tetapi juga dari non-pemerintah (masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan yang kemudian di dalam policy arena terdapat dua atau lebih koalisi yang memiliki belief yang berbeda atas permasalahan yang terjadi di Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang tak kunjung menghasilkan solusi.
Berdasarkan uraian sebelumnya bahwa karakteristik ketiga dari ACF adalah terjadinya policy-oriented learning (POL). Berdasarkan literatur, POL menyiratkan perubahan kebijakan. Hal ini ditandai dengan adanya konflik antara berbagai pihak. Disatu sisi menyetujui adanya kebijakan, disisi lain banyak pula pihak yang menolak kebijakan tersebut. Pro dan kontra ini terjadi pula terhadap kebijakan pemerintah untuk melarang adanya Aliran Ahmadiyah di Indonesia. Beberapa elemen masyarakat menggunakan alasan “kebebasan beragama” untuk menolak SKB pelarangan Jemaat Ahmadiyah. Penolakan ini salah satunya berasal dari Pemerintah Kota Yogyakarta yang merasa bahwa kondisi di Yogyakarta masih tetap kondusif sehingga tidak perlu membuat aturan untuk melarang aktifitas jemaah Ahmadiyah seperti di daerah lain. Walikota Yogyakarta Heri Zuidianto sebelumnya sudah menyatakan tidak akan membuat aturan yang melarang aktifitas jemaah Ahmadiyah di wilayahnya. Hal senada juga disampaikan Gubernur yang juga Raja Yogyakarta Sultan Hamenkubuwono X. Kebijakan ini memicu reaksi keras dari Majelis Mujahidin Indonesia. Mereka menolak dan memprotes kebijakan tersebut.
Sementara sebagian pihak menentang rencana penerbitan SKB itu, Forum Pembela Islam sempat mengancam akan menjatuhkan pemerintahan SBY-JK dalam pemilihan presiden mendatang, jika SKB itu tidak jadi diterbitkan. Tak hanya menolak, AKKBB misalnya juga mengancam memerkarakan pemerintah, jika tetap mengeluarkan putusan yang dibuat Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung itu. Aliran ini bahkan akan langsung merespons dengan aksi turun jalan. Budayawan Goenawan Mohamad mengungkapkan, jika Ahmaddiyah dibubarkan, itu bukan hanya menyangkut persoalan internal aliran tersebut. Tetapi juga tanda bahwa suatu bagian penting dari hak asasi dan konstitusi telah dikhianati pemerintah.
Pro kontra pelarangan Ahmadiyah terus bergulir. Setelah diberi kesempatan selama 3 bulan, ternyata tidak ada yang berubah dari Ahmadiyah. Ahmadiyah dinilai tidak konsisten dengan 12 butir pernyataan yang sebelumnya disepakati Ahmadiyah. Akhirnya Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) Kejaksaan Agung merekomendasikan Ahmadiyah untuk menghentikan aktivitas.
Pihak yang kontra terhadap pelarangan Ahmadiyah sebagian besar berpijak pada HAM. , terutama kebebasan berkeyakinan dan beragama. Beberapa argumentasi pembela Ahmadiyah tentu saja perlu dikritisi.
Pertama, melarang Ahmadiyah dianggap telah melanggar HAM dan UUD 1945. Dalam UUD 1945 kebebasan berkeyakinan ini dijamin konstitusi. Dalam Editorial Media Indonesia ditulis : Begitulah, sangat jelas bahwa menurut konstitusi, kebebasan meyakini kepercayaan sesuai hati nurani adalah merupakan hak asasi manusia. Ia juga merupakan hak konstitusional warga, yang harus dilindungi dan dibela negara. Namun, hak itulah yang sekarang dicopot negara dari warga Ahmadiyah dengan cara menghentikan aktivitas Ahmadiyah. Sebuah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai melanggar HAM dan juga konstitusi.
Argumentasi diatas seakan-akan benar. Namun yang terkesan dilupakan editorial Media Indonesia, dalam Bab XA tentang HAK ASASI MANUSIA pasal 28 J point 2 tertulis : Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan utnuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hal yang sama dijelaskan dalam pasal 29 Duham, pasal 18 ICCPR.
Artinya, pelaksanaan HAM bukanlah tanpa batas. Negara bisa melakukan intervensi atau melarang dengan pertimbangan nilai-nilai agama. Karena masalah Ahmadiyah adalah persoalan agama Islam, maka pertimbangan nilai-nilai agama Islam-lah yang patut diperhatikan dan dijadikan rujukan oleh negara. Dalam pertimbangan Islam , perkara Ahmadiyah ini sudah sangat jelas, merupakan paham kufur yang menyimpang dari Islam.
Penting juga dibedakan antara kebebasan beragama dengan kebebasan menodai agama. Untuk perkara yang pertama, negara memang sudah sepantasnya memberikan jaminan. Namun bukan pula berarti memberikan jaminan terhadap kebebasan menodai agama dan menghina agama. Apa yang dilakukan Ahmadiyah adalah penghinaan terhadap agama Islam, dengan menjadikan Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi. Padahal sudah sangat jelas dalam Islam tidak ada nabi dan Rosul setelah wafatnya Rosulullah SAW.
Sungguh mengerikan kalau antara kebebasan beragama dan kebebasan menodai agama tidak dibedakan atas nama HAM. Sangat mungkin dengan mengatasnamakan keyakinannya sekelompok orang sholat bukan menghadap kiblat tapi ke arah Monas, sholat dengan dua bahasa, mungkin juga sambil telanjang. Kalau berdasarkan keyakinan berarti tidak bisa dilarang, sungguh mengerikan. Kalau logika diatas diikuti apa yang dilaukan oleh Wilders, Salman Rushdie, yang menghina Islam tidak bisa disalahkan, sekali lagi sungguh mengerikan.
Pembatasan HAM justru dilakukan oleh negara-negara yang mengklaim dirinya kampium HAM. Di Perancis , Jilbab dilarang, dengan alasan mengancam sekulerisme, padahal jilbab adalah kebebasan beragama. Di sebagian besar negara Eropa, siapapun yang mengkritik dan mempertanyakan kesahihan peristiwa hollacoust akan diseret ke pengadailan , padahal bukankah itu bagian dari kebebasan berpendapat ?
Kedua, muncul anggapan kalau Ahmadiyah dilarang oleh negara, berarti negara telah mengadopsi penafsiran tunggal, dengan kata lain negara melakukan monopoli penafsiran. Lagi-lagi hal ini patut dipertanyakan, sebab dalam banyak hal, negara memang melakukan monopoli. Dalam logika demokrasi, monopoli negara ini sah-sah saja, kalau hal itu merupakan aspirasi masyarakat banyak yang kemudian ditetapkan oleh undang-undang.
Lihat saja, meskipun ada yang tidak setuju dan berbeda tafsir tentang impor beras,kenaikan BBM, privatisasi, tetap saja negara melakukannya. Sebab hal itu telah ditetapkan dalam undang-undang yang diklaim merupakan keinginan rakyat banyak. Lantas, kalau negara mengadopsi bahwa Ahmadiyah dilarang karena dianggap menodai agama Islam dimana salahnya ? Apalagi mengingat mayoritas elemen umat Islam di Indonesia sepakat bahwa Ahmadiyah itu menyimpang dari Islam, termasuk dua ormas Islam terbesar Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama. MUI yang merupakan representasi ormas Islam di Indonesia juga telah menetapkan fatwa sesatnya Ahmadiyah ini. Lantas kenapa bukan suara mayoritas yang dirujuk ?
MUI juga bukan sendiri, kesesatan Ahmadiyah telah ditetapkan oleh Rabithah Alam Islamy. Referensi utama Islam (mu’tabar) dalam kitab tafsir, fiqh, aqidah maupun syariah yang menjadi rujukan di pesantren-pesantren tidak satupun yang membenarkan penilaian Ahmadiyah bahwa Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi dan ada nabi baru setelah Muhammad saw. Pandangan ini hanyalah pandangan pendukung Ahmadiyah saja. Jadi keliru kalau ini dikatakan monopoli penafsiran MUI.
Ketiga, ketika membedah editorial Media Indonesia (19/04/2008) dengan judul Hak Konstitusional Warga , Saiful Mujani mengatakan, sah-sah saja siapapun mengatakan Ahmadiyah sesat, tapi negara tidak boleh memihak. Jelas logika ini sangat berbahaya. Sesuatu yang jelas-jelas sesat kenapa dibiarkan ? Justru negara harus bertanggung jawab agar kesesatan itu tidak meluas. Negara justru dalam posisi keliru kalau membiarkan kesesatan meluas di masyarakat. Kalau logika Saiful Mujani diikuti akan membayahakan masyarakat. Sudah jelas-jelas lesbian atau homoseksual itu keliru, termasuk berkembangnya paham ateis-komunis, tapi negara tidak boleh melarang.
Keempat, larangan terhadap Ahmadiyah baik oleh MUI atau Negara telah menyebabkan kekerasan terhadap komunitas Ahmadiyah. Logika ini seperti ini mengabaikan fakta bahwa terjadinya kekerasan justru karena negara tidak bersikap tegas terhadap Ahmadiyah yang menyebabkan sebagian masyarakat tidak sabar . Disinilah letak penting negara harus segera melarang Ahmadiyah. Justru untuk menghindari tindakan kekerasan.
Kelima, ada anggapan apa yang diyakini oleh Ahmadiyah tidak berbahaya, karena tidak pernah merusak secara fisik dan melakukan tindakan kriminalitas. Berbahaya tidaknya sesuatu tidaklah selalu ditunjukkan oleh tindakan fisik. Melakukan fitnah, menghina, bukanlah kekerasan fisik, tapi tindakan tersebut sangat berbahaya dan juga dianggap tindakan kriminal.
Dalam pandangan agama Islam, masalah Ahmadiyah ini adalah persoalan aqidah. Sementara masalah aqidah adalah masalah yang paling pokok dalam Islam. Pengakuan nabi Palsu jelas akan merusak aqidah umat Islam. Termasuk menghina Rosulullah, menghina Al Qur’an adalah perkara penting karena berhubungan dengan aqidah. Karena sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas, kalau tidak apa yang dikhawatirkan seperti konflik horizontal akan semakin membesar dan berlarut-larut.
Pro kontra masalah Ahmadiyah kini berkembang ke lapisan masyarakat luas. Ada yang setuju ada yang tidak. Yang setuju Ahmadiyah dibubarkan jelas bersumber dari fatwa MUI. Sementara yang tidak setuju karena pembubaran Ahmadiyah itu dianggap melanggar Undang-undang Dasar. Di sini peran negara kemudian dipertanyakan. Sementara dari pihak akademisi, menganggap masalah kepercayaan dalam agama sebaiknya didialogkan saja kemudian ditulis secara gamblang bukan dinyatakan sepotong-sepotong.
Selanjutnya, pihak akademi seperti yang disampaikan oleh Dr. Komaruddin Hidayat dalam dialog Trans TV semalam menyatakan bahwa persoalan paham yang berbeda ini disesalkan kenapa sampai dibawa ke persoalan yang lebih luas semisal polisi, Jaksa Agung dan segala macam perangkat negara. Di sini, negara lagi-lagi ikut campur dalam masalah persoalan agama dan kepercayaan.
Hingga saat ini Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung (Kejagung) merekomendasikan penghentian segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Dalam rekomendasinya, Bakor Pakem menilai mereka telah melakukan kegiatan dan penafsiran Islam yang menyimpang sehingga mengganggu ketertiban umum.
Di bawah ini kami cantumkan dua orang yang berbeda pandangan tentang pembubaran Ahmadiyah. KH. Ma'ruf Amin sebagai wakil MUI dan Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) sebagai Advokat yang mempermasalahkan pelarangan. Berikut adalah kesimpulan pro kontra yang didendangkan oleh dua orang ini. Dari mereka merebaklah pro kontra antara orang yang senang kepada kekerasan dan sebaliknya, banyak pula yang tidak suka tindakan kekerasan.
• KH. Ma’ruf Amin
Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menganggap Ahmadiyah sesat. Karena itu,k ami mendukung keputusan Bakor Pakem. Pangkal kesesatan adalah keyakinan Ahmadiyah yang menyebut Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi baru. Itu bertentangan dengan akidah Islam. Jadi, persoalannya bukan kebebasan beragama, tapi penodaan agama. Ahmadiyah mengaitkan diri dengan Islam, tapi menyelewengkan ajaran paling dasar yaitu keyakinan. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah terakhir sangat mendasar dalam Islam dan menjadi bagian fundamental dari syahadat.
Sebenarnya, pelarangan MUI terhadap ajaran Ahmadiyah sudah terjadi sejak 1980 dan memperkuatnya pada 2005 lalu. Meski MUI menyatakan Ahmadiyah sesat, MUI tidak menoleransi tindakan anarkistis, kekerasan, dan perusakan terhadap aset para pengikutnya. Jangan jadikan fatwa MUI sebagai kambing hitam atas lahirnya kekerasan itu. MUI menyerukan agar para pemimpin ajaran Ahmadiyah segera diadili. Sementara untuk para pengikutnya yang tertobat agar dibina dan diarahkan serta diberi kesempatan untuk mengelola asetaset Ahmadiyah. MUI dari pusat sampai daerah bersama dengan ormas-ormas Islam siap untuk membina mereka supaya mereka kembali ke jalan yang benar.
• Adnan Buyung Nasution
Posisi Bakor Pakem tidak punya dasar hukum kuat karena lembaga ini dibentuk di era Soeharto dengan tujuan untuk membina agama di Indonesia. Proses Bakor Pakem pada 1994 sendiri bukanlah undang-undang, melainkan hanya peraturan presiden (perpres). Saya mendesak pembatalan surat keputusan bersama (SKB) tentang penghentian kegiatan Ahmadiyah. Ada kepentingan yang jauh lebih besar dan fundamental. Pendapat yang saya sampaikan ini murni atas nama pribadi sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab,Wantimpres belum sempat sidang untuk merumuskan pendapat. Saya membela hak Ahmadiyah untuk hidup di Indonesia. Ahmadiyah tidak meresahkan umat Islam lain.Ahmadiyah sudah ada sebelum UUD 1945 lahir.Ini hanya golongan kecil, tapi suaranya besar. Semestinya, kelompok mayoritas harus bisa melindungi kaum minoritas.Kelompok yang paling besar bukan menjadi diktator atau pihak yang bisa menentukan hak hidup seseorang. Setiap warga negara berhak mendapat perlindungan yang layak dari pemerintah.Dilihat dari perspektif politik maupun HAM,ada jaminan bagi warga negara untuk menganut dan beribadah sesuai agama atau hati nuraninya. Negara ini termasuk negara hukum.Kebebasan beragama dan kepercayaan harus dijaga.
Ahmadiyah aliran baru yang sedang diperdebatkan keberadaannya di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan pelarangan ajaran Ahmadiyah, dengan alasan bahwa kelompok tersebut membawa orang menjadi murtaddin (keluar dari ajaran agama). Murtad karena keyakinan mereka akan munculnya nabi baru. Walaupun telah didakwa sebagai aliran sesat, bagaimana dengan kelompok mereka yang telah mencapai ribuan orang dan berdiri cabang-cabang di perkotaan?
Hiruk pikuk ajaran Ahmadiyah yang difatwa sesat tersebut bukanlah hal aneh di negeri Indonesia. Banyak aliran-aliran yang dilarang, namun tetap subur di negeri ini. Bagaimana menyikapi kelompok-kelompok marginal tersebut secara bijak? Inilah yang perlu diagendakan bagi keberlangsungan keragaman negeri yang berbeda-beda agama, ras, suku, dan pulau.
MUI melakukan larangan secara resmi peredaran kelompok Ahmadiyah. Tujuan MUI untuk menjaga kedamaian. Tapi apa yang terjadi? Alih-alih kedamaian itu tercermin, justru terjadi pengrusakan dan pembantaian oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab kepada anggota kelompok Ahmadiyah. Pengrusakan pemondokan, kantor serta masjid Ahmadiyah, merupakan bentuk dari kekerasan yang mencederai proses pluralisme agama. Semestinya, perbedaan ajaran apapun, diselesaikan dengan membuka ruang dialog dan pengertian diantara masyarakat. Sehingga menjadi jelas segala pertanyaan yang tersembunyi tentang apa aliran Ahmadiyah; bagaimana aliran Ahmadiyah diterima oleh kelompoknya; apa yang dikerjakan oleh Ahmadiyah sehingga berhasil merekrut jama’ah secara cepat; Mengapa Ahmadiyah dilarang oleh MUI? Pertanyaan lain, bagimana pluralisme Indonesia akan dikembangkan? Bagaimana sikap tokoh agamawan menghadapi munculnya aliran-aliran baru yang berbeda dengan alirannya?
Bagi tokoh agama seperti Gus Dur menolak fatwa MUI atas larangan terhadap aliran Ahmadiyah. Sikap Gus Dur tersebut dilakukan bersama para tokoh lintas agama yang risau dengan segala pengrusakan, pembantaian yang membawa kekerasan. Korban yang ditimbulkan dari fatwa tersebut mengkhawatirkan terjadinya aksi anarki dengan membakar dan membumi hanguskan kelompok Ahmadiyah. Pertengkaran dan permusuhan justru membawa konflik dalam ummat Islam khususnya, dan ummat agama lain umumnya. Gus Dur berharap, masyarakatlah yang akhirnya akan menilai dan memutuskan, apakah mereka akan ikut dengan aliran Ahmadiyah atau menolaknya.
Sikap pro dan kontra membawa dampak sosial bagi kelangsungan pluralisme agama. Kini, fatwa itu telah dihembuskan dan disebar luaskan dimedia elektronik maupun cetak. Bagaimana masyarakat bersikap? Ada dua konsekwensi sikap masyarakat, Pertama, bagi masyarakat yang menerima dan membiarkan aliran Ahamadiyah hadir memperkaya pluralisme maka, mereka cenderung tidak perduli dengan apa yang dihimbaukan oleh MUI. Mereka terkesan cuek dan tidak memikirkan. Mereka tenang dengan bermunculannya kelompok baru seperti cabang Ahmadiyah diperkotaan.
Kedua, Bagi masyarakat yang menolak Ahmadiyah secara sosial ada dua hal. Mereka mereaksi secara keras dan lunak. Bagi mereka yang mereaksi secara keras, akan menggunakan cara-cara pemaksaan untuk menutup kelompok Ahmadiyah dengan cara apapun, misalnya pembakaran pondok, kantor dan rumah-rumah kelompok Ahmadiyah. Jika ini yang dilakukan, tentu ongkos yang harus dibayar mahal sekali, konflik berkepanjangan dan makin pudarnya pluralisme di Indonesia. Sebab kekerasan yang dilakukan dengan cara-cara jalanan merugikan orang-orang yang belum tentu bersalah secara hukum. Sedangkan bagi mereka yang menolak secara lunak, mereka menutup diri dari akses aliran Ahmadiyah. Tipe masyarakat yang semacam ini dialami oleh kelompok-kelompok awam yang khawatir terpengaruh oleh Ahmadiyah. Mereka tidak melakukan reaksi menentang secara kasat mata, namun gerakan mereka eksklusif dan tidak mau berdialog dengan orang-orang dari kubu Ahmadiyah.
Menyimak keragaman sikap terhadap aliran Ahmadiyah, maka mungkin saja sikap serupa ini timbul seiring maraknya kelompok-kelompok kecil militan yang mempengaruhi masyarakat. Sebuah keniscayaan muncul diabad modern, adalah kebebasan aliran apapun berkembang lintas negara. Seiring langkah globalisasi, menjamur aliran-aliran baru dari jaringan bisa diakses lintas batas desa atau kota serta negara. Jangankan aliran Ahmadiyah, atheispun mungkin saja hidup dan berpeluang mempengaruhi masyarakat seiring dengan bebasnya informasi. Untuk itu, pertanyaan yang perlu dijawab bersama oleh kita, adalah bagaimana mencermati aliran baru yang berkembang?
Cara yang dilakukan seiring menjamurnya aliran-aliran baru ialah positive thinking (berpikir positif) dengan memandang perbedaan adalah rahmat dari Allah SWT. Dengan berpikir positif akan membuat kita membuka diri terhadap perbedaan.
Kedua, Sikap terbuka akan mengembang rasa dialog dan sikap pengertian serta toleransi antara sesama ummat. Sikap terbuka dilakukan dengan banyak mendengarkan maksud dari aliran tersebut. Setelah mendengarkan secara kritis maka kita memperoleh pengetahuan untuk belajar. Dengan mengetahui ajaran tersebut akan membuat kita lebih mampu mengendalikan diri dan bersikap empatik. Pengetahuan sifatnya selalu ada dua hal, bias jadi pengetahuan itu untuk dicontoh atau untuk tidak dicontoh. Dengan mengetahui aliran baru, tentu kita bisa mengambil pelajaran.
Ketiga, Sebanyak mungkin menyerap informasi untuk membuat keputusan dan memberikan penilaian, apakah aliran tersebut baik atau buruk. Kalau kita mau jujur, siapa yang berhak membuat keputusan akan kebenaran suatu ajaran ? Jika ditelaah secara jernih, pada akhirnya diri sendirilah yang membuat keputusan apakah aliran tersebut sesuai dengan kita atau tidak. Jika aliran tersebut dinilai menyesatkan, maka dengan sikap elegan, kita berkata “bagimu agamamu dan bagiku agamaku”. Dengan bersikap tegas dan tidak ikut campur, kita menjadi lebih kuat menghadapi perubahan yang selalu baru dan menuntut kita menentukan sikap secara bijaksana.
Akhirnya, pro kontra aliran Ahmadiyah sejatinya membuat kita semakin bijaksana dan belajar untuk meneguhkan sikap toleransi. Secara ideal, semestinya perbedaan menambah kedewasaan dengan saling berdialog dan menerima perbedaan secara damai. Menyelesaikan dengan cara kekerasan menghadapi perbedaan hanya akan menimbulkan kekerasan yang terus terulang. Semoga kita mampu belajar bahwa menyelesaikan dengan cara jalanan akan membuat pluralisme di negeri ini tertutup kabut hitam.
POLICY BROKER
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa teori ACF seringkali menimbulkan konflik antara kedua pihak yang mempunyai pendapat yang berbeda dalam menghadapi sebuah kebijakan. Oleh karenanya, diperlukan sebuah penengah untuk memberikan solusi yang tepat dari pertikaian tersebut. Penjabaran lebih jelasnya, akan saya share pada edisi berikutnya ^.^
DAFTAR PUSTAKA
http://wahidinstitute.org/files/_docs/37.%20Monthly%20Report%20xxxvii-Oktober%202011.pdf
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/132304798/Ketika%20Kebhinekaan%20diciderai%20dg%20anarkhis_0.pdf
http://mitrahukum.org/file/buku/Bukan%20Jalan%20Tengah.pdf
http://rusdianto.dosen.narotama.ac.id/files/2011/11/07-RUSDIANTO-SH-MH.pdf
http://www.ditpertais.net/annualconference/ancon06/makalah/Makalah%20Rumadi.doc
http://kepri.antaranews.com/berita/16267/menag-pelarangan-ahmadiyah-sesuai-peraturan
http://www.jambilawclub.com/2011/03/pemerintah-didesak-review-aturan.html
http://capcustapibecus.blogspot.com/2011/03/seperti-janji-sebelumnya-maka-kali-ini.html
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/3264-pemkot-yogyakarta-tolak-aturan-larangan-ahmadiyah
http://nasional.vivanews.com/news/read/211688-mk-ajukan-2-cara-tangani-masalah-ahmadiyah
http://fush.uin-suska.ac.id/attachments/073_Khotimah%20JURNAL%20Makna%20Agama.pdf
http://crcs.ugm.ac.id/download/laporan_kehidupan_beragama_indonesia_2008.pdf
http://bataviase.co.id/node/592968
http://islamlib.com/id/komentar/kritik-atas-nalar-pelarangan-ahmadiyah/P60
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pro-kontra-pelarangan-ahmadiyah.html
http://www.mangdeska.com/2011/03/2-cara-tangani-masalah-ahmadiyah.html
http://news.okezone.com/read/2011/03/14/340/434658/kecewa-sikap-sultan-mmi-tantang-debat-ahmadiyah
http://sosialbudaya.tvonenews.tv/berita/view/42611/2010/08/09/prokontra_skb_tiga_menteri_soal_ahmadiyah.tvOne
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pendapat-pro-kontra-alirah-ahmadiyah.html
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/pro-dan-kontra-ahmadiyah-dibubarkan.html
http://pemikirandangerakanislam.blogspot.com/2011/02/ahmadiyah-dalam-islam.html
Minggu, 15 Januari 2012
PRESIDEN SBY DAN POLITIK PENCITRAAN
Analisis Teks Pidato Presiden SBY dengan Pendekatan
Retorika Aristoteles
DISUSUN OLEH :
NADIA F. THOMAFI
105120600111006
MATA KULIAH METODE PENELITIAN SOSIAL
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2011
A. URGENSI PENULISAN
Salah satu kegiatan Public Relations (PR) yang sangat penting bagi suatu organisasi adalah kegiatan membangun dan mempertahankan citra positif melalui pembentukan opini. Opini public dapat dibentuk melalui pesan-pesan yang disampaikan oleh para petugas PRO (Public Relations Officer). Pesan-pesan yang disampaikan oleh PRO dapat mempengaruhi pendapat dan perilaku public baik pada aspek kognitif, afektif, maupun konatif. Untuk menunjang penyampaian pesan ini, PRO melakukan kegiatan media relations yang terencana, teratur, dan berkesinambungan.
Lalu di mana urgensinya dengan suatu pemerintahan? Dapat kita katakana, bahwa melalui PR, pemahaman masyarakat tentang suatu pemerintahan bisa dibentuk melalui pemberian informasi yang tepat dengan pesan-pesan yang tepat pula. Karena itu Negara adalah organisasi (institusi) yang tidak berdiri sendiri dalam suatu kotak hampa sehingga selalu memerlukan dukungan publik. Di sinilah perlu dipahami bagaimana teori pesan dan teori menyampaikan pesan yang banyak digeluti oleh PR. Oleh karenanya pemahaman masyarakat mengenai suatu pemerintahan dan presidennya tidak luput dari kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintahan tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari penjelasan yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : Bagaimana Politik Pencitraan yang dibangun Presiden SBY melalui Teks Pidato dalam situs http://www.presidensby.info/index.php/pidato/ terlebih khusus dengan mengambil contoh teks pidato presiden SBY dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 di Istana Negara bulan Desember 2011 lalu.
C. KERANGKA TEORITIK
Dalam buku Theories of Human Communication karangan Little John, dikatakan bahwa studi retorika sesungguhnya adalah bagian dari disiplin ilmu komunikasi. Karena di dalam retorika terdapat penggunaan simbol-simbol yang dilakukan oleh manusia. Selanjutnya dikatakan bahwa retorika adalah seni untuk berbicara baik, yang dipergunakan dalam proses komunikasi antarmanusia .
Aristoteles menyebut bahwa ada tiga cara untuk mempengaruhi manusia. Pertama, pembicara harus sanggup menunjukkan kepada khalayak bahwa ia memiliki pengetahuan yang luas, kepribadian yang terpercaya, dan status yang terhormat (ethos). Kedua, pembicara harus menyentuh hati khalayak, perasaan, emosi, harapan, kebencian, dan kasih sayang mereka (pathos). Ketiga, pembicara meyakinkan pendengar/khalayak dengan mengajukan bukti atau yang kelihatan sebagai bukti. Di sini pendekatan yang dipakai adalah melalui otak dari khalayak (logos). Selain ketiga hal tadi, Aristoteles juga menyebutkan dua hal lain yang efektif untuk mempengaruhi pendengar. Yakni Entimem dan Example . Entimem adalah berasal dari bahasa Yunani yang artinya sejenis silogisme yang tidak lengkap, tidak untuk menghasilkan pembuktian ilmiah, tetapi untuk menimbulkan keyakinan. Sedangkan example adalah cara lain yang dikemukakan dengan cara menggunakan beberapa contoh. Secara induktif pembicara membuat kesimpulan umum.
D. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Konsekuensi dari pemilihan presiden dan wapres secara langsung oleh rakyat adalah ketidakpastian di tingkat elektoral. Pemenang ditentukan oleh pilihan para pemilih yang tidak stabil dan mudah berubah lantaran tergantung persepsi mereka terhadap kandidat. Untuk mengantisipasi ketidakpastian itu, disamping adanya fakta tren menurunnya kekuatan mesin politik partai, para pemimpin politik tersebut cenderung tidak terhindar untuk menjadikan diri mereka sebagai demagogue yang terus mempersuasi rakyat untuk mengamankan popularitas serta mempreservasi kekuasaan politik mereka. Karenanya, kampanye tidak terhenti setelah pemilu, melainkan terus berlangsung sekalipun mereka berada dalam kekuasaan.
Politik presentasi, kepribadian dan citra atau yang akhir-akhir ini disebut politik tebar pesona menjadi sangat penting dan dorongan yang jauh lebih kuat dari pada mengutamakan kerja-kerja konkret untuk penyelesaian persoalan masyarakat yang mendesak untuk ditangani seperti masalah kemiskinan, korupsi, dan penganggurang. Para pemimpin cenderung manipulatif sebab tindakan maupun kebijakan populis lebih diperuntukkan demi politik pencitraan melalui media massa. Akibatnya semakin sukar mengharapkan ketulusan dari para pemimpin. Dalam logika ini dengan mudah dibaca politik empati Jusuf Kalla terhadap para korban tidak bisa terpisahkan sebagai bagian strategi kampanye, yakni dengan mempertontonkan citra positifnya kepada publik lewat media untuk keperluan menghadapi SBY dalam Pilpres 2009 lalu.
E. PIDATO PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pidato resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikemas dalam situs resmi kepresidenan. Didalamnya selain berisi pidato, juga berisi profil foto kegiatan, ruang pers, wawancara dan kolom, kliping, berita utama, dan perspektif lain.
Menurut Aristoteles, komposisi pidato yang baik berisi tiga hal yakni kesatuan (utility), pertautan (coherence), titik berat (emphasis). Kesatuan berarti satunya isi, tujuan dan sifat, kemudian pertautan antara isi dikebelakangkan, sebagian lagi ditekankan, sebagian lagi diuraikan sambil lalu. Pesan yang harus dibagi dalam beberapa bagian yang berkaitan secara logis. Yang diatur menurut susunan berpikir manusia yaitu pengantar, pernyataan, argumen dan epilog. Pengantar fungsinya untuk menarik perhatian, menumbuhkan kredibilitas (ethos) dan menjelaskan tujuan.
Isi pidato dari segi Ethos
Sisi Ethos, menurut Aristoteles terdapat di bagian pengantar yang bertujuan untuk menumbuhkan kredibilitas si komunikator, dalam hal ini adalah presiden SBY. Aristoteles mengatakan bahwa tindakan retorika tidak hanya cukup berbekal argumen yang meyakinkan belaka melainkan juga harus mampu menampilkan sosok komunikator sebagai komunikator yang kredibel dan terpercaya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kredibilitas komunikator bisa diperoleh dengan menampilan 3 (tiga) karakteristik, yaitu Intelligence (intelegensia), Character (karakter), dan Goodwill (niat baik). Yakni pada pidato Presiden SBY termuat kalimat seperti ini :
Hari ini adalah hari yang sungguh penting karena sebagai pejabat publik, kita akan segera mengemban tugas, yaitu untuk menggunakan anggaran negara yang dipertanggungjawabkan kepada kita. Mari kita laksanakan tugas itu dengan penuh rasa tanggung jawab agar semua sasaran-sasaran pembangunan, baik di pusat maupun di daerah dapat kita capai.
Hari ini juga hari yang baik, di penghujung tahun 2011 untuk kita semua yang sedang mengemban amanah rakyat melakukan evaluasi atas kinerja kita, kinerja bersama kita. Dengan tujuan yang baik, kita pertahankan dan bahkan kita tingkatkan, yang belum baik, marilah kita perbaiki bersama-sama dengan sungguh-sungguh.
Tadi Menteri Keuangan telah melaporkan dan menjelaskan banyak hal. Saya akan menggarisbawahi hal-hal penting yang berkaitan dengan APBN, APBD dan penggunaan, baik APBN maupun APBD itu. Saya juga akan menyampaikan sejumlah instruksi yang khusus saya tujukan kepada jajaran pemerintahan agar sekali lagi, kinerja, realisasi, penggunaan anggaran makin ke depan makin baik.
Dari segi Pathos
Aristoteles mengatakan bahwa aspek pathos digunakan dalam retorika jika komunikator ingin membangkitkan perasaan-perasaan atau emosi tertentu dalam diri khalayak.
Pertama, saya ingin ulangi lagi yang pernah saya sampaikan, ekonomi Indonesia akan terus tumbuh, sebagaimanaalhamdulillah, kita dapatkan sekarang ini, manakala komponen pertama konsumsi rumah tangga kita kuat dan terus tumbuh. Rakyat kita, masyarakat kita terus mengkonsumsi barang dan jasa, punya daya beli untuk barang dan jasa. Kalau barang dan jasa dikonsumsi, industri akan hidup, pertanian akan hidup dan ekonomi makin besar. Konsumsi.
Yang kedua, investasi, manakala investasi terus terjadi di Indonesia ini, baik secara nasional maupun secara daerah. Itu yang kedua. Yang ketiga adalah sebetulnya ekspor kita atau tepatnya selisih antara impor dan ekspor, apakah tumbuh tahun itu dan tahun tahun berikutnya. Ini juga penyumbang pertumbuhan. Itu yang ketiga. Yang keempat atau yang terakhir, inilah yang berkaitan dengan yang kita bicarakan hari ini, yaitu belanja pemerintah,government spending. Empat komponen penyumbang pertumbuhan ekonomi kita.
Mari kita lakukan koreksi dan perbaikan untuk tahun depan, termasuk harus kita ketemukan sistem dan mekanisme yang tepat untuk membikin realisasi penggunaan anggaran ini memang benar-benar sesuai dengan harapan kita, termasuk reward and punishment.
Dari segi Logos
Pendekatan yang digunakan oleh Presiden SBY adalah pada analogi. Kita lihat di bawah ini sebuah analogi yang cukup panjang untuk menjelaskan upaya pencapaian program APBN.
Saudara-saudara,
Barangkali ada yang ingin menjawab pertanyaan penting APBN sebesar itu untuk apa? Akan kita gunakan untuk apa di tahun 2012 mendatang? Sebenarnya saya telah menjelaskan dalam pidato RAPBN dengan nota keuangannya di hadapan DPR RI dan DPD RI pada bulan Agustus tahun lalu. Saya tidak akan menjelaskan lagi karena sebenarnya secara prinsip apa yag telah saya jelaskan itu masih berlaku. Justru dalam kesempatan yang baik ini, ini adalah forum kerja, policy forum, bukan forum politik. Oleh karena itu, mari benar-benar kita melakukan evaluasi, sekaligus tekad dan rencana aksi di tahun mendatang untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas penggunaan anggaran yang belum tepat.
Saya akan memulai Saudara-saudara, bahwa di samping banyak yang sangat bertanggung jawab di antara kita semua dan sungguh efektif dalam menggunakan APBN dan APBD-nya masih ada pula yang meleset, tidak sesuai dengan rencana. Sebagian harus kita akui memang ini masih ada merupakan penyimpangan-penyimpangan. BPK dan BPKP lazimnya akan menemukan hal-hal seperti ini. Tetapi yang kedua, justru yang akan menjadi fokus pembicaraan kita hari ini adalah masih ada ketidakmampuan dan ketidaktepatan di dalam menggunakan anggaran yang telah direncanakan dan ditetapkan.
Selanjutnya, dari sisi Logos juga mengacu pada apa yang dikatakan oleh Aristoteles bahwa semua angka-angka, grafik, dan klaim, bahwa semua itu merupakan hasil penelitian ilmiah adalah merupakan elemen dari Logos dalam proses retorika. Semua bukti-bukti tersebut harus disampaikan pada audiens agar mereka dapat melihat argument ini sebagai argument yang logis dan masuk akal.
Saudara-saudara,
APBN kita ini dari tahun ke tahun terus meningkat. Alhamdulillah, ekonomi kita terus tumbuh. Karena ekonomi tumbuh, penerimaan negara juga makin besar. Karena penerimaan negara makin besar, maka kita bisa membelanjakan anggaran itu untuk kepentingan pembangunan, kepentingan rakyat kita, baik di pusat maupun di daerah lebih besar lagi. Tahun anggaran 2012 yang bulan depan sudah mulai kita jalankan, APBN kita mencapai 1.435,4 triliun. Jumlah yang tidak sedikit. Jumlah ini naik dibandingkan tahun lalu sebesar 8,7 persen atau kenaikan itu setara dengan 114,6 triliun.
Satu bulan sebelum tutup anggaran 2011, baru mencapai 71 persen. Apalagi begitu dilihat posisi 30 November itu, belanja barang hanya 59 persen, belanja modal hanya 46 persen. Saya yakin kalau belanja rutin, belanja pegawai akan terserap habis, bagus. Tetapi jauh lebih bagus kalau anggaran atau belanja barang dan belanja modal ini juga diserap habis
Dari segi Aim
Kegunaan dari wacana atau discourse ini adalah sebagai Informative Speech atau pidato informative, yang bertujuan menyampaikan informasi. Khalayak diharapkan mengetahui, mengerti, dan menerima informasi tersebut. Tujuan pidato informatif ini adalah menanamkan pengertian. Karena itu, secara keseluruhan, pidato informatif harus jelas, logis, dan sistematis.
Yang menjadi audiens dalam kegiatan ini adalah Wakil Presiden, para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara, para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, para Gubernur, para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Dari Segi Mode
Teks pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dianalisis terdapat dalam media Internet. Internet sebagai media, sekarang berkembang pesat untuk menyajikan informasi selain media TV, radio, dan cetak. Teks ini terdapat dalam situs resmi Kepresidenan : http://www.presidensby.info/index.php/pidato/.
Kemudian ada beberapa pengembangan gagasan yang dikembangkan oleh Presiden SBY dalam pidatonya :
PEJELASAN :
Saudara-saudara,
Itu bagian pertama dari 2 hal yang ingin saya sampaikan. Bagian yang kedua atau yang terakhir yang justru menjadi tekanan saya pada acara penyerahan DIPA tahun ini, apa yang mesti kita lakukan secara konkret untuk mengoreksi dan memperbaiki realisasi APBN, APBD tahun depan. Ada 3 hal yang hendak kita lakukan. Pertama, karena saya mendapat keluhanlah katakanlah begitu dari sejumlah pengguna anggaran, baik pusat maupun daerah, termasuk para gubernur, adanya regulasi dan prosedur yang menghambat. Kalau kita tahu ada regulasi dan prosedur yang menghambat, ya jangan dibiarkan, jangan dibiarkan. Mari kita duduk bersama, segera kita lakukan perbaikan dan untuk ini saya kasih waktu 3 bulan untuk membereskannya. Jadi akhir Maret, saya tidak ingin mendengar ada regulasi dan prosedur yang sangat menghambat sehingga mengunci semua disbursement, semua penggunaan anggaran ini. Itu yang pertama.
Yang kedua, langkah konkret kita adalah saya berharap para menteri, para gubernur dan Kepala LPNK untuk melakukan pengawasan dan pengendalian langsung terhadap penggunaan anggaran ini, langsung. Suatu saat barangkali kalau sistem sudah bagus, lebih sedikit kendor tidak apa-apa, tapi khusus tahun-tahun mendatang ini, mari bersama-sama kita lakukan pengawasan dan pengendalian langsung.
CONTOH :
Saya masih mendengar APBD di daerah ada yang sangat terlambat. Bagaimana mungkin kalau DPRD mengetok palu pada bulan Juni. Tinggal 6 bulan, apa yang bisa dilakukan oleh provinsi itu. Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Sebetulnya antara gubernur, bupati, walikota dengan DPRD propinsi, kabupaten dan kota itu satu atap meskipun fungsinya berbeda, menjalankan kebijakan pemerintah nasional, pemerintah pusat, termasuk APBN. Tidak bisa dikunci oleh proses politik di daerah, akhirnya tidak mengalir. Kita akan melihat secara jernih semuanya ini.
F. KESIMPULAN
Dari 5 (lima) hukum Retorika yang dikemukakan oleh Aristoteles, yang paling dominan dalam teks pidato Presiden SBY adalah Elocutio (gaya). Pada tahap ini pembicara memilih kata-kata dan menggunakan bahasa yang tepat untuk “mengemas” pesannya. Aristoteles mengatakan agar menggunakan bahasa yang tepat, benar dan dapat diterima, pilih kata-kata yang jelas dan langsung, menyampaikan kalimat yang indah, mulia, dan hidup, dan sesuaikan bahasa dengan pesan, khalayak dan pembicara. Isi pidato Presiden SBY sangat sarat dengan kata-kata yang memang dia pilih benar-benar untuk mencitrakan siapa dirinya.
G. DAFTAR PUSTAKA
Buku
Rakhmat, J. 2000. Retorika Modern, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Non Buku
http://www.presidensby.info/index.php/pidato/ diunduh pada 30 Desember 2011 pukul 10:25 AM
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=IKO07010205 diunduh pada 31 Desember 2011 pukul 07:54 AM
http://alldienow.blogspot.com/2011/12/politik-pencitraan-sby.html diunduh pada 31 Desember 2011 pukul 08:01 AM
http://www.ibu-anak.com/Presiden-SBY-dan-Politik-Pencitraan-:-Analisis-Teks-Pidato-....html diunduh pada 31 Desember pukul 08:17 AM
Retorika Aristoteles
DISUSUN OLEH :
NADIA F. THOMAFI
105120600111006
MATA KULIAH METODE PENELITIAN SOSIAL
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MALANG
2011
A. URGENSI PENULISAN
Salah satu kegiatan Public Relations (PR) yang sangat penting bagi suatu organisasi adalah kegiatan membangun dan mempertahankan citra positif melalui pembentukan opini. Opini public dapat dibentuk melalui pesan-pesan yang disampaikan oleh para petugas PRO (Public Relations Officer). Pesan-pesan yang disampaikan oleh PRO dapat mempengaruhi pendapat dan perilaku public baik pada aspek kognitif, afektif, maupun konatif. Untuk menunjang penyampaian pesan ini, PRO melakukan kegiatan media relations yang terencana, teratur, dan berkesinambungan.
Lalu di mana urgensinya dengan suatu pemerintahan? Dapat kita katakana, bahwa melalui PR, pemahaman masyarakat tentang suatu pemerintahan bisa dibentuk melalui pemberian informasi yang tepat dengan pesan-pesan yang tepat pula. Karena itu Negara adalah organisasi (institusi) yang tidak berdiri sendiri dalam suatu kotak hampa sehingga selalu memerlukan dukungan publik. Di sinilah perlu dipahami bagaimana teori pesan dan teori menyampaikan pesan yang banyak digeluti oleh PR. Oleh karenanya pemahaman masyarakat mengenai suatu pemerintahan dan presidennya tidak luput dari kegiatan komunikasi yang dilakukan oleh pemerintahan tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari penjelasan yang telah dikemukakan, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah : Bagaimana Politik Pencitraan yang dibangun Presiden SBY melalui Teks Pidato dalam situs http://www.presidensby.info/index.php/pidato/ terlebih khusus dengan mengambil contoh teks pidato presiden SBY dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 di Istana Negara bulan Desember 2011 lalu.
C. KERANGKA TEORITIK
Dalam buku Theories of Human Communication karangan Little John, dikatakan bahwa studi retorika sesungguhnya adalah bagian dari disiplin ilmu komunikasi. Karena di dalam retorika terdapat penggunaan simbol-simbol yang dilakukan oleh manusia. Selanjutnya dikatakan bahwa retorika adalah seni untuk berbicara baik, yang dipergunakan dalam proses komunikasi antarmanusia .
Aristoteles menyebut bahwa ada tiga cara untuk mempengaruhi manusia. Pertama, pembicara harus sanggup menunjukkan kepada khalayak bahwa ia memiliki pengetahuan yang luas, kepribadian yang terpercaya, dan status yang terhormat (ethos). Kedua, pembicara harus menyentuh hati khalayak, perasaan, emosi, harapan, kebencian, dan kasih sayang mereka (pathos). Ketiga, pembicara meyakinkan pendengar/khalayak dengan mengajukan bukti atau yang kelihatan sebagai bukti. Di sini pendekatan yang dipakai adalah melalui otak dari khalayak (logos). Selain ketiga hal tadi, Aristoteles juga menyebutkan dua hal lain yang efektif untuk mempengaruhi pendengar. Yakni Entimem dan Example . Entimem adalah berasal dari bahasa Yunani yang artinya sejenis silogisme yang tidak lengkap, tidak untuk menghasilkan pembuktian ilmiah, tetapi untuk menimbulkan keyakinan. Sedangkan example adalah cara lain yang dikemukakan dengan cara menggunakan beberapa contoh. Secara induktif pembicara membuat kesimpulan umum.
D. ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Konsekuensi dari pemilihan presiden dan wapres secara langsung oleh rakyat adalah ketidakpastian di tingkat elektoral. Pemenang ditentukan oleh pilihan para pemilih yang tidak stabil dan mudah berubah lantaran tergantung persepsi mereka terhadap kandidat. Untuk mengantisipasi ketidakpastian itu, disamping adanya fakta tren menurunnya kekuatan mesin politik partai, para pemimpin politik tersebut cenderung tidak terhindar untuk menjadikan diri mereka sebagai demagogue yang terus mempersuasi rakyat untuk mengamankan popularitas serta mempreservasi kekuasaan politik mereka. Karenanya, kampanye tidak terhenti setelah pemilu, melainkan terus berlangsung sekalipun mereka berada dalam kekuasaan.
Politik presentasi, kepribadian dan citra atau yang akhir-akhir ini disebut politik tebar pesona menjadi sangat penting dan dorongan yang jauh lebih kuat dari pada mengutamakan kerja-kerja konkret untuk penyelesaian persoalan masyarakat yang mendesak untuk ditangani seperti masalah kemiskinan, korupsi, dan penganggurang. Para pemimpin cenderung manipulatif sebab tindakan maupun kebijakan populis lebih diperuntukkan demi politik pencitraan melalui media massa. Akibatnya semakin sukar mengharapkan ketulusan dari para pemimpin. Dalam logika ini dengan mudah dibaca politik empati Jusuf Kalla terhadap para korban tidak bisa terpisahkan sebagai bagian strategi kampanye, yakni dengan mempertontonkan citra positifnya kepada publik lewat media untuk keperluan menghadapi SBY dalam Pilpres 2009 lalu.
E. PIDATO PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Pidato resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikemas dalam situs resmi kepresidenan. Didalamnya selain berisi pidato, juga berisi profil foto kegiatan, ruang pers, wawancara dan kolom, kliping, berita utama, dan perspektif lain.
Menurut Aristoteles, komposisi pidato yang baik berisi tiga hal yakni kesatuan (utility), pertautan (coherence), titik berat (emphasis). Kesatuan berarti satunya isi, tujuan dan sifat, kemudian pertautan antara isi dikebelakangkan, sebagian lagi ditekankan, sebagian lagi diuraikan sambil lalu. Pesan yang harus dibagi dalam beberapa bagian yang berkaitan secara logis. Yang diatur menurut susunan berpikir manusia yaitu pengantar, pernyataan, argumen dan epilog. Pengantar fungsinya untuk menarik perhatian, menumbuhkan kredibilitas (ethos) dan menjelaskan tujuan.
Isi pidato dari segi Ethos
Sisi Ethos, menurut Aristoteles terdapat di bagian pengantar yang bertujuan untuk menumbuhkan kredibilitas si komunikator, dalam hal ini adalah presiden SBY. Aristoteles mengatakan bahwa tindakan retorika tidak hanya cukup berbekal argumen yang meyakinkan belaka melainkan juga harus mampu menampilkan sosok komunikator sebagai komunikator yang kredibel dan terpercaya. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kredibilitas komunikator bisa diperoleh dengan menampilan 3 (tiga) karakteristik, yaitu Intelligence (intelegensia), Character (karakter), dan Goodwill (niat baik). Yakni pada pidato Presiden SBY termuat kalimat seperti ini :
Hari ini adalah hari yang sungguh penting karena sebagai pejabat publik, kita akan segera mengemban tugas, yaitu untuk menggunakan anggaran negara yang dipertanggungjawabkan kepada kita. Mari kita laksanakan tugas itu dengan penuh rasa tanggung jawab agar semua sasaran-sasaran pembangunan, baik di pusat maupun di daerah dapat kita capai.
Hari ini juga hari yang baik, di penghujung tahun 2011 untuk kita semua yang sedang mengemban amanah rakyat melakukan evaluasi atas kinerja kita, kinerja bersama kita. Dengan tujuan yang baik, kita pertahankan dan bahkan kita tingkatkan, yang belum baik, marilah kita perbaiki bersama-sama dengan sungguh-sungguh.
Tadi Menteri Keuangan telah melaporkan dan menjelaskan banyak hal. Saya akan menggarisbawahi hal-hal penting yang berkaitan dengan APBN, APBD dan penggunaan, baik APBN maupun APBD itu. Saya juga akan menyampaikan sejumlah instruksi yang khusus saya tujukan kepada jajaran pemerintahan agar sekali lagi, kinerja, realisasi, penggunaan anggaran makin ke depan makin baik.
Dari segi Pathos
Aristoteles mengatakan bahwa aspek pathos digunakan dalam retorika jika komunikator ingin membangkitkan perasaan-perasaan atau emosi tertentu dalam diri khalayak.
Pertama, saya ingin ulangi lagi yang pernah saya sampaikan, ekonomi Indonesia akan terus tumbuh, sebagaimanaalhamdulillah, kita dapatkan sekarang ini, manakala komponen pertama konsumsi rumah tangga kita kuat dan terus tumbuh. Rakyat kita, masyarakat kita terus mengkonsumsi barang dan jasa, punya daya beli untuk barang dan jasa. Kalau barang dan jasa dikonsumsi, industri akan hidup, pertanian akan hidup dan ekonomi makin besar. Konsumsi.
Yang kedua, investasi, manakala investasi terus terjadi di Indonesia ini, baik secara nasional maupun secara daerah. Itu yang kedua. Yang ketiga adalah sebetulnya ekspor kita atau tepatnya selisih antara impor dan ekspor, apakah tumbuh tahun itu dan tahun tahun berikutnya. Ini juga penyumbang pertumbuhan. Itu yang ketiga. Yang keempat atau yang terakhir, inilah yang berkaitan dengan yang kita bicarakan hari ini, yaitu belanja pemerintah,government spending. Empat komponen penyumbang pertumbuhan ekonomi kita.
Mari kita lakukan koreksi dan perbaikan untuk tahun depan, termasuk harus kita ketemukan sistem dan mekanisme yang tepat untuk membikin realisasi penggunaan anggaran ini memang benar-benar sesuai dengan harapan kita, termasuk reward and punishment.
Dari segi Logos
Pendekatan yang digunakan oleh Presiden SBY adalah pada analogi. Kita lihat di bawah ini sebuah analogi yang cukup panjang untuk menjelaskan upaya pencapaian program APBN.
Saudara-saudara,
Barangkali ada yang ingin menjawab pertanyaan penting APBN sebesar itu untuk apa? Akan kita gunakan untuk apa di tahun 2012 mendatang? Sebenarnya saya telah menjelaskan dalam pidato RAPBN dengan nota keuangannya di hadapan DPR RI dan DPD RI pada bulan Agustus tahun lalu. Saya tidak akan menjelaskan lagi karena sebenarnya secara prinsip apa yag telah saya jelaskan itu masih berlaku. Justru dalam kesempatan yang baik ini, ini adalah forum kerja, policy forum, bukan forum politik. Oleh karena itu, mari benar-benar kita melakukan evaluasi, sekaligus tekad dan rencana aksi di tahun mendatang untuk melakukan perbaikan-perbaikan atas penggunaan anggaran yang belum tepat.
Saya akan memulai Saudara-saudara, bahwa di samping banyak yang sangat bertanggung jawab di antara kita semua dan sungguh efektif dalam menggunakan APBN dan APBD-nya masih ada pula yang meleset, tidak sesuai dengan rencana. Sebagian harus kita akui memang ini masih ada merupakan penyimpangan-penyimpangan. BPK dan BPKP lazimnya akan menemukan hal-hal seperti ini. Tetapi yang kedua, justru yang akan menjadi fokus pembicaraan kita hari ini adalah masih ada ketidakmampuan dan ketidaktepatan di dalam menggunakan anggaran yang telah direncanakan dan ditetapkan.
Selanjutnya, dari sisi Logos juga mengacu pada apa yang dikatakan oleh Aristoteles bahwa semua angka-angka, grafik, dan klaim, bahwa semua itu merupakan hasil penelitian ilmiah adalah merupakan elemen dari Logos dalam proses retorika. Semua bukti-bukti tersebut harus disampaikan pada audiens agar mereka dapat melihat argument ini sebagai argument yang logis dan masuk akal.
Saudara-saudara,
APBN kita ini dari tahun ke tahun terus meningkat. Alhamdulillah, ekonomi kita terus tumbuh. Karena ekonomi tumbuh, penerimaan negara juga makin besar. Karena penerimaan negara makin besar, maka kita bisa membelanjakan anggaran itu untuk kepentingan pembangunan, kepentingan rakyat kita, baik di pusat maupun di daerah lebih besar lagi. Tahun anggaran 2012 yang bulan depan sudah mulai kita jalankan, APBN kita mencapai 1.435,4 triliun. Jumlah yang tidak sedikit. Jumlah ini naik dibandingkan tahun lalu sebesar 8,7 persen atau kenaikan itu setara dengan 114,6 triliun.
Satu bulan sebelum tutup anggaran 2011, baru mencapai 71 persen. Apalagi begitu dilihat posisi 30 November itu, belanja barang hanya 59 persen, belanja modal hanya 46 persen. Saya yakin kalau belanja rutin, belanja pegawai akan terserap habis, bagus. Tetapi jauh lebih bagus kalau anggaran atau belanja barang dan belanja modal ini juga diserap habis
Dari segi Aim
Kegunaan dari wacana atau discourse ini adalah sebagai Informative Speech atau pidato informative, yang bertujuan menyampaikan informasi. Khalayak diharapkan mengetahui, mengerti, dan menerima informasi tersebut. Tujuan pidato informatif ini adalah menanamkan pengertian. Karena itu, secara keseluruhan, pidato informatif harus jelas, logis, dan sistematis.
Yang menjadi audiens dalam kegiatan ini adalah Wakil Presiden, para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara, para Menteri dan Anggota Kabinet Indonesia Bersatu II, para Gubernur, para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Dari Segi Mode
Teks pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dianalisis terdapat dalam media Internet. Internet sebagai media, sekarang berkembang pesat untuk menyajikan informasi selain media TV, radio, dan cetak. Teks ini terdapat dalam situs resmi Kepresidenan : http://www.presidensby.info/index.php/pidato/.
Kemudian ada beberapa pengembangan gagasan yang dikembangkan oleh Presiden SBY dalam pidatonya :
PEJELASAN :
Saudara-saudara,
Itu bagian pertama dari 2 hal yang ingin saya sampaikan. Bagian yang kedua atau yang terakhir yang justru menjadi tekanan saya pada acara penyerahan DIPA tahun ini, apa yang mesti kita lakukan secara konkret untuk mengoreksi dan memperbaiki realisasi APBN, APBD tahun depan. Ada 3 hal yang hendak kita lakukan. Pertama, karena saya mendapat keluhanlah katakanlah begitu dari sejumlah pengguna anggaran, baik pusat maupun daerah, termasuk para gubernur, adanya regulasi dan prosedur yang menghambat. Kalau kita tahu ada regulasi dan prosedur yang menghambat, ya jangan dibiarkan, jangan dibiarkan. Mari kita duduk bersama, segera kita lakukan perbaikan dan untuk ini saya kasih waktu 3 bulan untuk membereskannya. Jadi akhir Maret, saya tidak ingin mendengar ada regulasi dan prosedur yang sangat menghambat sehingga mengunci semua disbursement, semua penggunaan anggaran ini. Itu yang pertama.
Yang kedua, langkah konkret kita adalah saya berharap para menteri, para gubernur dan Kepala LPNK untuk melakukan pengawasan dan pengendalian langsung terhadap penggunaan anggaran ini, langsung. Suatu saat barangkali kalau sistem sudah bagus, lebih sedikit kendor tidak apa-apa, tapi khusus tahun-tahun mendatang ini, mari bersama-sama kita lakukan pengawasan dan pengendalian langsung.
CONTOH :
Saya masih mendengar APBD di daerah ada yang sangat terlambat. Bagaimana mungkin kalau DPRD mengetok palu pada bulan Juni. Tinggal 6 bulan, apa yang bisa dilakukan oleh provinsi itu. Indonesia adalah negara kesatuan, bukan negara federal. Sebetulnya antara gubernur, bupati, walikota dengan DPRD propinsi, kabupaten dan kota itu satu atap meskipun fungsinya berbeda, menjalankan kebijakan pemerintah nasional, pemerintah pusat, termasuk APBN. Tidak bisa dikunci oleh proses politik di daerah, akhirnya tidak mengalir. Kita akan melihat secara jernih semuanya ini.
F. KESIMPULAN
Dari 5 (lima) hukum Retorika yang dikemukakan oleh Aristoteles, yang paling dominan dalam teks pidato Presiden SBY adalah Elocutio (gaya). Pada tahap ini pembicara memilih kata-kata dan menggunakan bahasa yang tepat untuk “mengemas” pesannya. Aristoteles mengatakan agar menggunakan bahasa yang tepat, benar dan dapat diterima, pilih kata-kata yang jelas dan langsung, menyampaikan kalimat yang indah, mulia, dan hidup, dan sesuaikan bahasa dengan pesan, khalayak dan pembicara. Isi pidato Presiden SBY sangat sarat dengan kata-kata yang memang dia pilih benar-benar untuk mencitrakan siapa dirinya.
G. DAFTAR PUSTAKA
Buku
Rakhmat, J. 2000. Retorika Modern, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Non Buku
http://www.presidensby.info/index.php/pidato/ diunduh pada 30 Desember 2011 pukul 10:25 AM
puslit.petra.ac.id/journals/pdf.php?PublishedID=IKO07010205 diunduh pada 31 Desember 2011 pukul 07:54 AM
http://alldienow.blogspot.com/2011/12/politik-pencitraan-sby.html diunduh pada 31 Desember 2011 pukul 08:01 AM
http://www.ibu-anak.com/Presiden-SBY-dan-Politik-Pencitraan-:-Analisis-Teks-Pidato-....html diunduh pada 31 Desember pukul 08:17 AM
Langganan:
Postingan (Atom)