Minggu, 01 Mei 2011

E-Government

BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Seperti yang kita ketahui bahwa sistem pemerintahan yang dianut di Indonesia adalah demokrasi. Yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan demokrasi sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Bahkan kebebasan berpendapat di Indonesia telah diatur di dalam undang-undang. Namun kebanyakan masyarakat Indonesia, tidak menyampaikan pendapatnya dikarenakan jarak yang terlalu jauh antara rakyat dengan pemerintah.
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, muncullah fasilitas baru yang digunakan untuk mempermudah penyampaian pendapat dari rakyat ke pemerintah, ataupun penyampaian kebijakan pemerintah terhadap rakyat, yang kita sebut dengan istilah E-Government. E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan.
Sayangnya, perkembangan e-government di Indonesia belum maksimal. Dikarenakan banyak hal, salah satunya adalah sumber daya manusia yang kurang mendukung. Padahal kelebihan adanya e-government justru lebih banyak dari pada kelemahannya. Dengan alasan inilah kami akan membahas secara detail tentang e-government tersebut. Mulai dari pengertian, tujuan, perkembangannya di Indonesia, serta hambatan berkembangnya e-government di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi E-Government
E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.

2.2 Visi dan Misi E-Government
Visi e-government:
 E-government terpusat pada warga, bukan terpusat pada birokrasi ( Citizen-center, not bureaucracy-center )
 E-government berorientasi pada hasil ( result oriented )
 E-government didasarkan atas kebutuhan pasar ( market-needs-based)
 E-government mendorong inovasi dan entrepreneurship

Misi e-government:
 Penerapan e-government yang bertumpu pada kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
 Penerapan e-government sebagai sarana untuk mereformasi birokrasi pemerintah yang mengarah pada peningkatan pelayanan publik dan bisnis
 Penerapan e-government untuk peningkatan kuallitas penyelenggaraan pemerintahan secara efisien, efektif dan acountability serta tercapainya good-governance.

2.3 Model Penyampaian E-Government
a. Government to Citizen (G2C)
Government to Citizen merupakan interaksi antara pemerintah daerah dengan warganya melalui e-Citizen portal. E-Citizen portal merupakan akses tunggal bagi warga untuk mendapatkan informasi dari pemerintah daerah. E-Citizen portal menyediakan semua informasi dan pelayanan pemerintah daerah yang dibutuhkan warganya berkaitan dengan aktivitas kehidupan di daerah. Tujuan e-citizen itu sendiri antara lain:
1. Memberikan kemudahan, rasa nyaman dan keuntungan bagi setiap warga yang tinggal dan bekerja di daerahnya
2. Mendorong terjadi transformasi kehidupan ( the way of live ) setiap warga dalam memasuki digitally interconnected community era.
3. Mengupayakan setiap pendistribusian informasi dan pelayanan publik secara digital melalui single website e-citizen portal.
4. Memungkinkan bagi setiap warga untuk:
o Mencari dan mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan dari pemerintah daerah
o Mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah daerah dan melakukan berbagai transaksi secara online
Aplikasi Government to Citizen merupakan aplikasi pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang paling umum. Pelayanan tersebut antara lain pelayanan pajak, pelayanan kartu penduduk, pelayanan perijinan pemasangan reklame, pependaftaran hak cipta, pendaftaran ibadah haji, pelayanan perpanjangan SIM dan STNK, dan lain-lain.
b. Government to Business
G2B merupakan interaksi antara pemerintah daerah dengan bisnis, baik binis dalam negeri maupun mancanegara melalui E-Business Portal. Interaksi tersebut berkaitan dengan berbagai keperluan bisnis:
o Izin Investasi, perpajakan, peraturan daerah
o Pembelian kebutuhan pemerintah daerah melalui E-procurement dan E-auctions
Pelayanan Government to Business dapat berupa pelayanan pembayaran pajak perusahaan, pelayanan tender proyek pemerintah, pelayanan perijinan pendirian usaha, informasi lokasi bisnis, dan lain-lain.
c. Government to Government (G2G)
G2G merupakan interaksi antar:
o Suatu unit/bagian dengan unit/bagian lain dalan pemerintahan daerah
o Suatu pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya
o Suatu pemerintah daerah dengan pemerintah pusat
o Suatu pemerintah daerah dengan pemerintah negara daerah/pusat negara lain
Pelayanan ini dapat berupa hubungan administrasi antara pemerintah dengan kedutaan besar, aplikasi kantor pemerintah dengan bank-bank pemerintah, aplikasi pemerintah berhubungan dengan bank-bank asing dan sebagainya.
d. Government to Employers
Merupakan aplikasi pelayanan pemerintah kepada pegawainya. Pelayanan pemerintah kepada pegawainya terdiri dari beberapa aplikasi, antara lain aplikasi perkantoran, peraturan kepegawaian, peluang karir, record pegawai, dan sebagainya.

2.4 Enam Strategi Menuju E-Government
1. Mengembangkan sistem pelayanan yang andal, terpercaya serta terjangkau masyarakat luas. Sasarannya antara lain, perluasan dan peningkatan kualitas jaringan komunikasi ke seluruh wilayah negara dengan tarif terjangkau. Sasaran lain adalah pembentukan portal informasi dan pelayanan publik yang dapat mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah.
2. Menata sistem dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik. Dengan strategi ini, pemerintah ingin menata sistem manajemen dan prosedur kerja pemerintah agar dapat mengadopsi kemajuan teknologi informasi secara cepat.
3. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal. Sasaran yang ingin dicapai adalah standardisasi yang berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi informasi antarportal pemerintah. Standardisasi dan prosedur yang berkaitan dengan manajemen dokumen dan informasi elektronik. Pengembangan aplikasi dasar seperti e-billing, e-procurement, e-reporting yang dapat dimanfaatkan setiap situs pemerintah untuk menjamin keamanan transaksi informasi dan pelayanan publik. Sasaran lain adalah pengembangan jaringan intra pemerintah.
4. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi. Sasaran yang ingin dicapai adalah adanya partisipasi dunia usaha dalam mempercepat pencapaian tujuan strategis e-government. Itu berarti, pengembangan pelayanan publik tidak perlu sepenuhnya dilayani oleh pemerintah.
5. Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia, baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
6. Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan yang realistik dan terukur dalam pengembangan e-government, dapat dilaksanakan dengan epat tingkatan yaitu, persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.
System manajemen pemerintah yang selama ini merupakan system hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang. Harus dikembangkan menjadi system manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali.
• Walaupun sebagai sebuah konsep e-Government memiliki prinsip-prinsip dasar yang universal, namun karena setiap negara memiliki skenario implementasi atau penerapannya yang berbeda, maka definisi dari ruang lingkup e-Government-pun menjadi beraneka ragam.
• Spektrum implementasi aplikasi e-Government sangatlah lebar mengingat sedemikian banyaknya tugas dan tanggung jawab pemerintah sebuah negara yang berfungsi untuk mengatur masyarakatnya melalui berbagai jenis interaksi dan transaksi.
• Pengertian dan penerapan e-Government di sebuah negara tidak dapat dipisahkan dengan kondisi internal baik secara makro maupun mikro dari negara yang bersangkutan, sehingga pemahamannya teramat sangat ditentukan oleh sejarah, budaya, pendidikan, pandangan politik, kondisi ekonomi, dari negara yang bersangkutan; dan
• Visi, misi, dan strategi pembangunan sebuah negara yang sangat unik mengakibatkan terjadinya beragam pendekatan dan skenario dalam proses pengembangan bangsa sehingga berpengaruh terhadap penyusunan prioritas pengembangan bangsa.
Masalah definisi ini merupakan hal yang penting, karena akan menjadi bahasa seragam bagi para konseptor maupun praktisi yang berkepentingan dalam menyusun dan mengimplementasikan e-Government di suatu negara. Terkadang definisi yang terlampau sempit akan mengurangi atau bahkan meniadakan berbagai peluang yang ditawarkan oleh e-Government, sementara definisi yang terlampau luas dan mengambang akan menghilangkan nilai (value) manfaat yang ditawarkan oleh e-Government.
2.5 Perkembangan E-Government di Indonesia
Indonesia masuk posisi ke tujuh pengimplementasian e-government dari 11 negara di kawasan Asia Tenggara. Dalam pelaksanaan peran baru pemerintah dalam menangani pelayanan public adalah seiring dengan upaya efisiensi, produktifitas, proses, dan sistem pemerintahan. Penilaian e-government memberi bobot pada isu tata kelola yang terkoneksi dari perspektif bagaimana pemerintah mengelola dan bagaimana seharusnya berproses. Indonesia masuk peringkat ke-106 dari 189 negara yang telah melengkapi manajemen pemerintahannya secara online. Negara yang telah berhasil melaksanakan e-government adalah Amerika Serikat, Australia dan Inggris. Sedangkan Negara-negara yang sedang berkembang adalah Cina, Malaysia, dan Singapura. Namun seiring dengan perkembangan e-government di Indonesia, telah dibentuk beberapa tahap, yakni:
a. Pentahapan Penerapan e-Gov Tahap Persiapan (1)
• Pembuatan situs web pemerintah di setiap lembaga
• Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia menuju penerapan e-government
• Penyediaan sarana akses publik antara lain dalam bentuk Mulipurpose Community Center (MCC), warung dan kios Internet, dan lain-lain
• Sosialisasi keberadaan layanan informasi elektronik, baik untuk publik maupun penggunaan internal
• Pengembangan motivasi kepemimpinan ( e-leadership ) dan kesadaran akan pentingnya manfaat e-government ( awareness building )
• Penyiapan peraturan pendukung.
b. Pentahapan Penerapan e-Gov Tahap Pematangan (2)
• Pembuatan situs informasi layanan publik interaktif, antara lain dengan menambahkan fasilitas mesin pencari ( search engine ), fasilitas tanya jawab dan lain-lain
• Pembuatan hubungan dengan situs informasi lembaga lainnya ( hyperlink ).
c. Pentahapan Penerapan e-Gov Tahap Pemantapan (3)
• Penyediaan fasilitas transaksi secara elektronik antara lain dengan menambahkan fasilitas penyerahan formulir, fasilitas pembayaran dan lain-lain
• Penyatuan penggunaan aplikasi dan data dengan lembaga lain (interoperabilitas).
d. Pentahapan Penerapan e-Gov Tahap Pemanfaatan (4)
• Pembuatan berbagai aplikasi untuk pelayanan G2G ( Government to Government ), G2B ( Government to Bussines ) dan G2C ( Government to Community ) yang terintegrasi
• Pengembangan proses layanan e-Government yang efektif dan efisien
• Penyempurnaan menuju kualitas layanan terbaik ( best practice )
Pendayagunaan e-Government juga sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah, dengan harapan agar penyampaian layanan pemerintah kepada masyarakat dapat berlangsung secara lebih efisien dan efektif. Efisiensi dan efektifitas di sini dapat diperoleh karena otonomi daerah lebih menekankan pada kedekatan pemerintah untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daearah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan pemerintahan daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pentingnya efisiensi, efektifitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Efisiensi, efektifitas dan transparansi ini merupakan unsur yang penting dalam pengembangan e-Government, sehingga e-Government sangat sejalan dengan upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian, untuk menghadapi era global ini Pemerintah Daerah dituntut untuk membangun ketangguhan di segala bidang. Disamping itu, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang baik atau pelayanan prima menjadikan Pemerintah Daerah mau tidak mau harus mengikuti perkembangan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas yang tinggi. Dengan semakin meningkatnya tuntutan pembangunan dan pelayanan oleh masyarakat, menjadikan pemerintah daerah harus kreatif di segala bidang dan mampu memanfaatkan segenap potensi yang ada termasuk pendayagunaan e-Government.
Tulisan mengenai perkembangan TI sudah banyak dikaji oleh para peneliti atau ilmuwan maupun pemerhati, namun di sini penulis membatasi pada konsep e-Goverment dan bagaimana agar e-Goverment berupa situs website yang telah dimiliki oleh instansi Pemerintah daerah dapat didayagunakan secara optimal dalam aktivitas pemerintahan sehari-hari terutama dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Data dan informasi yang digunakan dalam tulisan ini hanya terbatas dengan data sekunder, karena penulis tidak melakukan survey ke lapangan. Data dan informasi tersebut, diperoleh dari berbagai literatur yaitu: jurnal, makalah, laporan penelitian, dll. Selain itu, penulis juga menggunakan website melalui internet untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan topik pembahasan. Berdasarkan data dan informasi tersebut, penulis berupaya untuk menjelaskan pentingmya pendayagunaan e-Government, kondisi e-Government, hambatan pendayagunaan e-Government pada instansi pemerintah di Indonesia dan strategi pendayagunaan e-Government untuk mendukung pemerintahan yang baik (good governance) khususnya pada Pemerintahan Daerah.
Karakteristik E-Government dan Good Governance
Berdasarkan definisi dari World Bank, e-Government adalah penggunaan TI oleh Pemerintah yang memungkinkan untuk mentransformasikan hubungan dengan masyarakat, dunia bisnis dan pihak yang berkepentingan (Windraty, 2005). Secara ringkas tujuan implementasi e-Government adalah untuk menciptakan customer online.
Penggunaan TI ini dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di instansi pemerintah. E-Government juga dapat memperluas partisipasi publik dimana masyarakat dimungkinkan untuk terlibat aktif dalam pengambilan kebijakan Pemerintah. E-Government merupakan sistem TI yang dikembangkan oleh Pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakat, untuk bisa mendapatkan kemudahan akses informasi dan layanan pemerintah. Selain itu, e-Government, merupakan bentuk pemanfaatan TI untuk mendukung aktivitas Pemerintah Daerah yang meliputi aktivitas internal maupun di lingkungan Pemerintah Daerah serta aktivitas pelayanan publik. Transparansi merupakan unsur penting untuk pengembangan e-Government karena mencerminkan nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan keadilan yang menjadi tanggungjawab dari aparatur negara. Pendayagunaan e-Government bertujuan untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). Disamping itu, e-Government diharapkan dapat mendukung perbaikan produktivitas dan efisiensi dalam instansi pemerintahan maupun peningkatkan petumbuhan ekonomi.

2.6 Faktor-faktor penyebab beserta penjelasnya yang menyebabkan “mandeg” dan kurang optimalnya implementasi e-gov di Indonesia.
Dari sisi aturan dan pedoman, nampaknya beberapa pemkot dan pemkab masih meraba-raba tentang gambaran yang jelas tentang implementasi e-gov akibat belum adanya standardisasi dan sosialisasi yang jelas tentang bagaimana penyelenggaraan situs pemerintah daerah yang riil dan ideal. Artinya walaupun undang-undang, peraturan pemerintah, dan petunjuk pedoman sudah ada, namun masing-masing pemda masih menerjemahkannya secara sendiri-sendiri karena persoalan petunjuk teknis dan operasionalnya yang tidak jelas dan “ngambang”. Maka tidak heran bila masih banyak pegawai pemda yang ditugaskan mengelola e-gov masih bertanya-tanya bagaimanakah e-gov yang ideal itu baik dari sisi back office maupun front office. Jikapun tidak bertanya, umumnya pihak pemda akan meminta bantuan tenaga dari luar (outsourcecing) yang pada akhirnya terjemahan implementasinyapun belum tentu sesuai. Dalam banyak kasus bentuk keluaran situs web pemda hanya sekedar situs lembaga yang berisi layanan informasi saja tanpa ada manfaat lain pada situs web tersebut.
Factor lain yang memiliki kaitan dengan uraian di atas adalah belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai atau minim dari segi skill dan manajerial dalam pengelolaan situs web pemda sehingga masih banyak pemkab dan pemkot yang ragu dalam menggunakan e-gov. Konteks di sini memperlihatkan bahwa pelaksanaan e-gov tidak sejalan dengan ketersediaan dan kesiapan dari pihak pemda dalam penyediaan sumber daya yang handal untuk mengelola situs e-gov. Lebih jauh lagi pada akhirnya mereka memaksa sumber daya yang ada untuk melaksanakan e-gov dengan keterbatasan kemampuan dan keterampilan yang memadai. Apabila SDM diambilkan dari pihak luar, akan terjadi kurangnya rasa memiliki karena anggapan bahwa implementasi situs web pemda merupakan “proyek” sehingga begitu selesai proyek, maka kegiatan tersebut dianggap telah selesai tanpa muncul kesadaran untuk pemeliharaan dan melaksanakan keberlanjutan.
Factor ketiga yang menjadi penghambat dalam pengimplementasian e-government di Indonesia adalah penetrasi pasar hardware dan provider layanan jasa teknologi informasi dan komunikasi belum merata hingga daerah-daerah, sehingga bukan hanya masalah dalam suprastrukturnya saja tetapi dalam infrastrukturnya juga masih kurang memadai. Masalah tersebut juga diperparah dengan masih mahalnya sarana dan prasarana teknologi ICT.
Poin diatas tentu memiliki keterkaitan dengan keterbatasan tempat akses informasi. Tempat akses informasi (khususnya internet) jumlahnya masih terbatas. Bila tersedia umumnya mengelompok hanya di sekitar lembaga perguruan tinggi berupa warnet dan penyediaan layanan wi-fi (hotspot area). Selain perguruan tinggi, beberapa sekolah menengah atas telah mulai mengembangkan fasilitas tempat akses informasi. Namun di instansi pemerintahan belum atau masih sangat terbatas.
Factor yang keempat, masih belum meratanya literacy masyarakat berkaitan dengan pemanfaatan e-gov karena mayoritas penduduk berada pada garis golongan menengah ke bawah. Ini merupakan factor yang menyebabkan keraguan dalam mengimplementasikan e-gov di jajaran pemkot dan pemkab.
Beberapa rekomendasi alternative untuk memecahkan hambatan-hambatan dalam mengimplementasikan egov:
a. Untuk hambatan dibidang pedoman dan regulasi penyelenggaraan situs web pemda maka pemerintah perlu membuat master plan dang ran strategy e-gov yang dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah beserta petunjuk pelaksanaan teknisnya karena implementasi membutuhkan tindakan dan penyediaan sarana dan bukan hanya konsep belaka. Selain itu pihak pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memikirkan anggaran operasional serta anggaran pemeliharaan yang memadai.
b. Untuk hambatan SDM, perlu diadakan pendidikan dan pelatihan SDM dibidang teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi. Peningkatan SDM pegawai untuk implementasi e-government perlu penanganan yang serius dan dilakukan bersama oleh pemerintah, perguruan tinggi, dan pihak swasta.
c. Dalam hal keterbatasan sarana dan prasarana, maka diperlukan suatu solusi dalam bentuk kebijakan pemerintah untuk merangkul pihak swasta khususnya provider ITC dalam bentuk kerjasama terpadu yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak.
d. Untuk mengatasi belum meratanya literacy masyarakat tentang penggunaan e-gov maka diperlukan strategi sosialisasi kepada masyarakat dengan beberapa tahapan, yaitu:
• Tahapan sosialisasi yang pertama adalah ditujukan kepada lembaga pimpinan pemerintah. Karena secara kultur factor pemimpin sangat memegang peranan dalam implementasi e-government di Indonesia.
• Tahapan ke dua adalah memberikan penekanan dalam sosialisasi e-government di kalangan para pimpinan tentang manfaat yang bisa diperoleh dari penggunaan ICT dalam tata pemerintaha. Baik dalam segi politik, ekonomi, produktivitas kerja pegawai dan juga image di mata masyarakat.
• Tahapan ke tiga adalah melibatkan semua bagian dalam lembaga pemerintah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merumuskan dan membuat rencana induk (masterplan) pelaksanaan e-government daerah dan instansi.
• Tahapan ke empat adalah memberikan brand awareness kepada masayarakat luas tentang manfaat dan kegunaan bentuk-bentuk layanan dalam e-gov.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
E-government adalah penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. E-Government dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis. Model penyampaian yang utama adalah Government-to-Citizen atau Government-to-Customer (G2C), Government-to-Business (G2B) serta Government-to-Government (G2G). Keuntungan yang paling diharapkan dari e-government adalah peningkatan efisiensi, kenyamanan, serta aksesibilitas yang lebih baik dari pelayanan publik.
Dengan demikian diharapkan E-Government dapat membantu pemerintah dalam hal administrasi kepada masyarakat dengan memaksimalkan teknologi yang sudah ada dan yang semakin berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar